Pengertian Badan Usaha Milik Negara (BUMN)

Badan Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan UU Republik Indonesia No.19 Tahun 2003. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam perekonomian nasional, di samping Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal dari kontribusi dalam perekonomian Indonesia yang berperan menghasilkan berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahterahan rakyat. BUMN terdapat dalam berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, kehutanan, keuangan, pertambangan, perdagangan, kontruksi, transportasi, dan manufaktur. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, Badan Usaha Milik Negara terdiri atas 2 bentuk yakni:
a         Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan Usaha Perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang pada modalnya itu terbagi dalam saham yang seluruh ataupun peling sedikit 51% sahamnya tersebut dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang dengan tujuan utamanya adalah mengejar keuntungan, maksudnya adalah:
·         Menyediakan barang dan juga jasa yang bermutu tinggi serta bedaya kuat.
·         Mengejar keuntungan untuk meningkatkan nilai badan usaha.


Contoh dari Badan Usaha Perseroan yakni:
·         PT BNI Tbk
·         PT Garuda Indonesia
·         PT Perkebunan Nusantara III (Persero), dan lain-lain
Ciri-ciri Badan Usaha Perseroan (Persero) yakni:
·         Tujuan utamanya ialah untuk mendapatkan keuntungan.
·         Organ pesero yakni RUPS, Direksi dan juga komisaris.
·         Hubungan-hubungan usaha diatur idalam hukum perdata.
·         Di dalam pendirian Persero diusulkan oleh Menteri Kepala Presiden.
·         Pelaksanaan pendirian yang dilakukan oleh menteri tersebut berdasarkan perundang-undangan.
·         Modal berbentuk saham.
·         Status Perseroan diatur dengan berdasarkan Perundang-undangan.
·         Sebagian ataupun keseluruhan modal ialah milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.

b        Badan Usaha Umum (Perum)
Badan Usaha Umum (Perum) adalah BUMN yang semua modalnya itu dimiliki oleh negara dan juga tidak terbagi atas saham. Badan Usaha Umum memiliki maksud dan tujuan yang didukung menurut persetujuan mentri untuk melakukan penyertaan modal di dalam usaha yang lain.
Adapun Maksud dan Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yakni:
·         Menyelenggarakan usaha yang mempunyai tujuan untuk dapat kemanfaatan umum yang berupa barang dan jasa.
·         Bekualitas dengan harga yang dapat dijangkau oleh masyarakat dengan menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang sehat.
Contoh Badan Usaha Umum (Perum) yakni:
·         Perum Damri
·         Perum Bulog
·         Perum Balai Pustaka, dan lain-lain
Ciri-ciri Badan Usaha Umum (Perum) yakni:
·         Melayani kepentingan masyarakat umum.
·         Pemimpin yang berupa Direksi atau Direktur.
·         Modal yang  berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
·         Pengelolaan dari modal pemerintah yang terpisah dari kekayaan pemerintah.

1.      Manfaat Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
·         Memberikan kemudahan bagi setiap masyarakat di dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang atau jasa.
·         Membuka serta memperluas lapangan pekerjaan.
·         Mencegah terjadinya monopoli pihak swasta dipasar didalam pemenuhan barang dan jasa.
·         Mengisi kas negara yang bertujuan untuk memajukan perekonomian negara.

2.      Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
            Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL) adalah bentuk tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN) kepada masyarakat. PKBL dilaksanakan dengan dasar UU No. 19 tahun 2003 tentang BUMN serta Peraturan Mentri BUMN No. per-05/MBU/2007 yang menyatakan maksud dan tujuan pendirian BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah, koperasi dan masyarakat.
Bentuk Program Kemitraan yaitu:
a.       Pemberian pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian Aktiva Tetap Produktif;
b.      Pinjaman khusus bagi UMK yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UMK Binaan.
c.       Program pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UMK binaan dalam bentuk bantuan pendidikan/pelatihan, pemagangan, dan promosi.
d.      Capacity Building di berikan di bidang produksi & pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada atau untuk kepentingan UMK Binaan.
Bentuk Program Bina Lingkungan yaitu:
a)      Bantuan Korban Bencana Alam
b)      Bantuan Pendidikan dan atau Pelatihan
c)      Bantuan Peningkatan Kesehatan
d)     Bantuan Pengembangan Prasarana dan atau Sarana Umum
e)      Bantuan Sarana Ibadah
f)       Bantuan Pelestarian Alam


Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa PKBL merupakan dua program yang terpisah yaitu Program Kemitraan dan Program Bina Lingkungan. Program Kemitraan merupakan program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Sedangkan Program Bina Lingkungan merupakan program pemberdayaan kondisi sosial masyarakat oleh BUMN melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Melalui PKBL diharapkan terjadi peningkatan partisipasi BUMN untuk memberdayakan potensi dan kondisi ekonomi, sosial, dan lingkungan masyarakat dengan fokus diarahkan pada pengembangan ekonomi kerakyatan untuk menciptakan pemerataan pembangunan.

3.      Pengertian Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM)
Menurut UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian UMKM adalah sebagai berikut:
a)      Usaha Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b)      Usaha kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) adalah sebagai berikut:
a)      Kekayaan bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha.
b)      Memiliki hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Menurut Hafsah (2003:14) kemitraan merupakan kerjasama usaha yang mempunyai landasan pengaturan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, Peraturan-Pemerintah No. 44 Tahun 1997 dan Keputusan Presiden No. 99 Tahun 1998 ini bukanlah hal yang baru. Kemitraan sudah lama dipraktekkan dalam kegiatan ekonomi masyarakat, karena pada dasarnya kemitraan merupakan kerjasama dalam proses produksi ataupun pemasaran, dengan demikian pola kemitraan itu berlangsung dan tumbuh secara alamiah dalam kehidupan masyarakat.
            Selanjutnya Sumartono (2003:14) mengartikan kemitraan sebagai : sebuah cara melakukan bisnis dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai tujuan bisnis bersama. Dalam kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai dalam pelaksanaan kemitraan yaitu :
1. Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat.
2. Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan.

Badan Pusat Statistik (BPS) memberika definisi UMK berdasarkan kuantitas tenaga kerja. Usaha Mikro merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja kurang dari 5 orang yang termasuk tenaga keluarga yang tidak dibayar. Usaha kecil adalah usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja sampai dengan 19 orang.
            Usaha UMK sebagaimana dimaksud menurut keputusan Mentri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003, yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia (WNI) dan memiliki hasil penjualan palin banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) per tahun. Usaha UMK dapat mengajukan kredit kepada Bank paling banyak Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ciri-ciri UMK antara lain:

  •  Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
  • Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
  • Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dan keuangan usaha, sumber daya manusia (pengusahanya) belum memiliki jiwa usaha yang memadai.
  • Tingkat pendidikan rata-rata relatif lebih rendah.
  • Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
f)       Umumnya tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Usaha UMK merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain itu, usaha UMK adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindngan, dan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat, tanpa mengabaikan peran usaha besar dan usaha milik pemerintah.
Pembahasan pada penelitian ini dibagi menjadi dua bagian yang disesuaikan dengan fokus penelitian berdasarkan pada teori efektifitas yang dinilai dari dua sudut pandang efektivitas Program Kemitraan. Pertama, mengenai efektivitas berdasarkan pelaksanaan Program Kemitraan dan yang kedua adalah efektivitas dari hasil yang dicapai Program Kemitraan yaitu perkembangan UMKM yang menjadi mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III Persero.
Dalam praktek tanggung jawab sosial ini, BUMN memiliki program yang bernama Program Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
“Kemitraan merupakan hubungan kerja sama usaha berbagai pihak yang sinergis, yang bersifat suka rela, dan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling mendukung dan saling menguntungkan dengan disertai pembinaan dan pengembangan UMKM oleh usaha besar”. (Rachmad,2004)
Tujuan kemitraan antara lain:

a) Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat
b) Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
c) Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat
d) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional
e) Memperluas kesempatan kerja
f) Meningkatkan ketahanan ekonomi

Program Kemitraan merupakan salah satu program yang dirancang untuk memberikan bantuan pinjaman modal dan pembinaan kepada UMKM. Kemudahan yang diberikan kepada pelaku UMKM dalam mendapatkan pinjaman modal dari BUMN adalah relatif lebih sederhana, lebih murah biaya administrasinya dan lebih sederhana pengajuan proposal usaha dibandingkan dengan pinjaman dari Bank. Perbedaan tersebut dapat dilihat di Tabel II.2.
Tabel II.2
Perbedaan Pinjaman Dana


No
Perbedaan
Bank
Program Kmitraan BUMN
1
Bunga Pinjaman > 6% per tahun
Bunga Pinjaman sebesar 6% per tahun dengan sistem flat
2
Tidak ada pelatihan untuk perkembangan usaha
Diberikan pelatihan manajemen usaha pada mitra binaan
3
Jangka waktu pengambilan pinjaman tergantung pada kebijakan dari Bank
Jangka waktu pengambilan pinjaman selama 30 bulan tidak tergantung pada perbedaan jumlah pinjaman
4
Menggunakan jasa Debt Colector pada saat penagihan hutang secara langsung bagi pinjaman yang terlambat membayar angsuran
Proses penagihan hutang hanya melibatkan staf  PKBL dan staf  (KP2LN) Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang Negara setempat
Sambungan Tabel II.2 Perbedaan Pinjaman Dana

5
Memiliki kekuatan hukum yang kuat untuk melakukan penyitaan terhadap angsuran yang telah dijaminkan
Tidak memiliki kekuatan hukum yang cukup kuat untuk melakukan penyitaan terhadap agunan yang telah dijaminkan
Sumber : data diolah, 2016
Seperti yang terlihat pada tabel di atas perbedaan pinjaman Bank dan Program Kemitraan, pinjaman yang berasal dari program kemitraan memiliki banyak kelebihan dibandingkan dengan pinjaman yang berasal dari Bank. Namun dalam kenyataannya bantuan kredit melalui program kemitraan masih banyak belum diketahui oleh UMKM. Padahal program kemitraan BUMN merupakan sumber daya potensial yang mungkin saja bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah permodalan yang selama ini dihadapi oleh sektor mikro dalam pengembangan usahanya.

Pada intinya program ini dibuat untuk pemanfaatan dana BUMN untuk UMKM dalam bentuk pinjaman. Dalam pelaksanaan program kemitraan yang dilakukan oleh PT Perkebunan Nusantara III Persero mampu menampung banyak UMKM Mitra Binaan.

3 komentar:

Blogger mengatakan...

Do this hack to drop 2lb of fat in 8 hours

More than 160,000 women and men are trying a simple and secret "liquid hack" to burn 1-2lbs each and every night in their sleep.

It's painless and it works on everybody.

You can do it yourself by following these easy steps:

1) Hold a clear glass and fill it up with water half the way

2) And then use this weight loss hack

and you'll become 1-2lbs lighter the next day!

AMISHA mengatakan...

Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

nenisyahir@gmail.com mengatakan...

Instagram: Aasimahaadilaaloanfirm
Twitter: ... aasimahaadilaahmedloanfirm
E-mel: aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com


salla Llâhu ‘alayhi wa sallam, nama saya Neni Syahir, saya adalah korban penipuan di tangan kreditor palsu. Saya kehilangan sekitar Rp.65.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp. 5,5 miliar. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi dan bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan suami saya. saya tidak tahan lagi dengan hal ini. 4 November 2019 ini, saya bertemu dengan seorang teman lama di sebuah restuarant di Bandung yang memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik, Ny. AASIMAHA ADILA MEMILIKI LOAN FIRM, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman di sebuah perusahaan. Tolong, bantu saya untuk berterima kasih kepada ibu muslim yang memberikan pinjaman besar kepada pemilik perusahaan, pabrik burung hantu dan orang pribadi. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menasihati sesama orang Indonesia, Jika Anda ingin pinjaman modal besar, Anda dapat menghubungi mereka dan melihat situs web mereka Anda perlu tahu bahwa ada banyak scammers di blog ini yang tidak memiliki situs web di google map, saya menawarkan pinjaman dengan tingkat sangat rendah 1% dan saya mendapat pinjaman dalam 1 jam. .
Kontak Aplikasi pinjaman besar

E-mel: *******aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
WhatsApp ::: ************ + 447723553516
Email saya; ***************** nenisyahir@gmail.com
Bismillâh ar-ra.hmân ar-ra.hîm

Posting Komentar

 

Puisi dan Bisnis Pemula Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger