Badan
Usaha Milik Negara (BUMN) adalah badan usaha yang seluruhnya atau sebagian
besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang
berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan berdasarkan UU Republik Indonesia
No.19 Tahun 2003. BUMN merupakan salah satu pelaku ekonomi dalam perekonomian
nasional, di samping Badan Usaha Milik Swasta (BUMS) dan koperasi. BUMN berasal
dari kontribusi dalam perekonomian Indonesia yang berperan menghasilkan
berbagai barang dan jasa guna mewujudkan kesejahterahan rakyat. BUMN terdapat
dalam berbagai sektor seperti pertanian, peternakan, kehutanan, keuangan,
pertambangan, perdagangan, kontruksi, transportasi, dan manufaktur. Berdasarkan
Undang-Undang Republik Indonesia No. 19 Tahun 2003 mengenai BUMN, Badan Usaha Milik
Negara terdiri atas 2 bentuk yakni:
a
Badan Usaha Perseroan (Persero)
Badan
Usaha Perseroan (Persero) adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang
pada modalnya itu terbagi dalam saham yang seluruh ataupun peling sedikit 51% sahamnya
tersebut dimiliki oleh Negara Republik Indonesia yang dengan tujuan utamanya
adalah mengejar keuntungan, maksudnya adalah:
·
Menyediakan barang dan juga jasa yang
bermutu tinggi serta bedaya kuat.
·
Mengejar keuntungan untuk meningkatkan
nilai badan usaha.
Contoh dari Badan Usaha
Perseroan yakni:
·
PT BNI Tbk
·
PT Garuda Indonesia
·
PT Perkebunan Nusantara III (Persero),
dan lain-lain
Ciri-ciri Badan Usaha
Perseroan (Persero) yakni:
·
Tujuan utamanya ialah untuk mendapatkan
keuntungan.
·
Organ pesero yakni RUPS, Direksi dan
juga komisaris.
·
Hubungan-hubungan usaha diatur idalam
hukum perdata.
·
Di dalam pendirian Persero diusulkan
oleh Menteri Kepala Presiden.
·
Pelaksanaan pendirian yang dilakukan
oleh menteri tersebut berdasarkan perundang-undangan.
·
Modal berbentuk saham.
·
Status Perseroan diatur dengan
berdasarkan Perundang-undangan.
·
Sebagian ataupun keseluruhan modal ialah
milik Negara dari kekayaan Negara yang dipisahkan.
b
Badan Usaha Umum (Perum)
Badan
Usaha Umum (Perum) adalah BUMN yang semua modalnya itu dimiliki oleh negara dan
juga tidak terbagi atas saham. Badan Usaha Umum memiliki maksud dan tujuan yang
didukung menurut persetujuan mentri untuk melakukan penyertaan modal di dalam
usaha yang lain.
Adapun Maksud dan
Tujuan Badan Usaha Umum (Perum) yakni:
·
Menyelenggarakan usaha yang mempunyai
tujuan untuk dapat kemanfaatan umum yang berupa barang dan jasa.
·
Bekualitas dengan harga yang dapat
dijangkau oleh masyarakat dengan menurut prinsip pengelolaan badan usaha yang
sehat.
Contoh Badan Usaha Umum
(Perum) yakni:
·
Perum Damri
·
Perum Bulog
·
Perum Balai Pustaka, dan lain-lain
Ciri-ciri Badan Usaha
Umum (Perum) yakni:
·
Melayani kepentingan masyarakat umum.
·
Pemimpin yang berupa Direksi atau
Direktur.
·
Modal yang berupa saham atau obligasi bagi perusahaan go public.
·
Pengelolaan dari modal pemerintah yang
terpisah dari kekayaan pemerintah.
1.
Manfaat
Badan Usaha Milik Negara (BUMN):
·
Memberikan kemudahan bagi setiap
masyarakat di dalam memperoleh kebutuhan hidup berupa barang atau jasa.
·
Membuka serta memperluas lapangan
pekerjaan.
·
Mencegah terjadinya monopoli pihak
swasta dipasar didalam pemenuhan barang dan jasa.
·
Mengisi kas negara yang bertujuan untuk
memajukan perekonomian negara.
2.
Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL)
Program Kemitraan dan Bina
Lingkungan (PKBL) adalah bentuk tanggung jawab Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
kepada masyarakat. PKBL dilaksanakan dengan dasar UU No. 19 tahun 2003 tentang
BUMN serta Peraturan Mentri BUMN No. per-05/MBU/2007 yang menyatakan maksud dan
tujuan pendirian BUMN tidak hanya mengejar keuntungan melainkan turut aktif
memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha golongan ekonomi lemah,
koperasi dan masyarakat.
Bentuk Program Kemitraan yaitu:
a.
Pemberian
pinjaman untuk modal kerja dan/atau pembelian Aktiva Tetap Produktif;
b.
Pinjaman
khusus bagi UMK yang telah menjadi binaan yang bersifat pinjaman tambahan dalam
rangka memenuhi pesanan dari rekanan usaha UMK Binaan.
c.
Program
pendampingan dalam rangka peningkatan kapasitas (capacity building) UMK binaan dalam bentuk bantuan
pendidikan/pelatihan, pemagangan, dan promosi.
d.
Capacity Building di berikan di bidang produksi &
pengolahan, pemasaran, SDM, dan teknologi. Dana capacity building bersifat hibah dan hanya dapat diberikan kepada
atau untuk kepentingan UMK Binaan.
Bentuk Program Bina Lingkungan yaitu:
a)
Bantuan Korban Bencana
Alam
b)
Bantuan Pendidikan dan
atau Pelatihan
c)
Bantuan Peningkatan
Kesehatan
d) Bantuan Pengembangan Prasarana
dan atau Sarana Umum
e)
Bantuan Sarana Ibadah
f)
Bantuan Pelestarian
Alam
|
3. Pengertian Usaha Mikro, Kecil dan
Menengah (UMKM)
Menurut
UU No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM), pengertian
UMKM adalah sebagai berikut:
a) Usaha
Mikro adalah usaha produktif milik orang perorangan atau badan usaha perorangan
yang memenuhi kriteria Usaha Mikro sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
b) Usaha
kecil adalah usaha ekonomi produktif yang berdiri sendiri, yang dilakukan oleh
orang perorangan atau badan usaha yang bukan merupakan anak perusahaan atau
cabang perusahaan yang dimiliki, dikuasai, atau menjadi bagian baik langsung
maupun tidak langsung dari usaha menengah atau usaha besar yang memenuhi
kriteria usaha kecil sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
Menurut
Undang-Undang No. 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM)
adalah sebagai berikut:
a) Kekayaan
bersih lebih dari Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah) sampai dengan
paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) tidak termasuk tanah
dan bangunan tempat usaha.
b) Memiliki
hasil penjualan tahunan lebih dari Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) sampai
paling banyak Rp 2.500.000.000,00 (dua milyar lima ratus juta rupiah).
Menurut
Hafsah (2003:14) kemitraan merupakan kerjasama usaha yang mempunyai landasan
pengaturan dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1995, Peraturan-Pemerintah No. 44
Tahun 1997 dan Keputusan Presiden No. 99 Tahun 1998 ini bukanlah hal yang baru.
Kemitraan sudah lama dipraktekkan dalam kegiatan ekonomi masyarakat, karena
pada dasarnya kemitraan merupakan kerjasama dalam proses produksi ataupun
pemasaran, dengan demikian pola kemitraan itu berlangsung dan tumbuh secara
alamiah dalam kehidupan masyarakat.
Selanjutnya
Sumartono (2003:14) mengartikan kemitraan sebagai : sebuah cara melakukan
bisnis dimana pemasok dan pelanggan berniaga satu sama lain untuk mencapai
tujuan bisnis bersama. Dalam kondisi yang ideal, tujuan yang ingin dicapai
dalam pelaksanaan kemitraan yaitu :
1.
Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat.
2. Meningkatkan perolehan nilai
tambah bagi pelaku kemitraan.
Badan
Pusat Statistik (BPS) memberika definisi UMK berdasarkan kuantitas tenaga
kerja. Usaha Mikro merupakan usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja kurang
dari 5 orang yang termasuk tenaga keluarga yang tidak dibayar. Usaha kecil
adalah usaha yang memiliki jumlah tenaga kerja sampai dengan 19 orang.
Usaha UMK sebagaimana dimaksud
menurut keputusan Mentri Keuangan No. 40/KMK.06/2003 tanggal 29 Januari 2003,
yaitu usaha produktif milik keluarga atau perorangan Warga Negara Indonesia
(WNI) dan memiliki hasil penjualan palin banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) per tahun. Usaha UMK dapat mengajukan kredit kepada Bank paling banyak
Rp 50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Ciri-ciri UMK antara
lain:
- Jenis barang/komoditi usahanya tidak selalu tetap, sewaktu-waktu dapat berganti;
- Tempat usahanya tidak selalu menetap, sewaktu-waktu dapat pindah tempat;
- Belum melakukan administrasi keuangan yang sederhana sekalipun, dan tidak memisahkan keuangan keluarga dan keuangan usaha, sumber daya manusia (pengusahanya) belum memiliki jiwa usaha yang memadai.
- Tingkat pendidikan rata-rata relatif lebih rendah.
- Umumnya belum akses kepada perbankan, namun sebagian dari mereka sudah akses ke lembaga keuangan non bank
f) Umumnya
tidak memiliki izin usaha atau persyaratan legalitas lainnya termasuk NPWP.
Usaha
UMK merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan
memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan
dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong
pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Selain
itu, usaha UMK adalah salah satu pilar utama ekonomi nasional yang harus
memperoleh kesempatan utama, dukungan, perlindngan, dan pengembangan seluas-luasnya
sebagai wujud keberpihakan yang tegas kepada kelompok usaha ekonomi rakyat,
tanpa mengabaikan peran usaha besar dan usaha milik pemerintah.
Pembahasan
pada penelitian ini dibagi menjadi dua bagian yang disesuaikan dengan fokus
penelitian berdasarkan pada teori efektifitas yang dinilai dari dua sudut
pandang efektivitas Program Kemitraan. Pertama, mengenai efektivitas
berdasarkan pelaksanaan Program Kemitraan dan yang kedua adalah efektivitas
dari hasil yang dicapai Program Kemitraan yaitu perkembangan UMKM yang menjadi
mitra binaan PT Perkebunan Nusantara III Persero.
Dalam
praktek tanggung jawab sosial ini, BUMN memiliki program yang bernama Program
Kemitraan dan Bina Lingkungan (PKBL).
“Kemitraan
merupakan hubungan kerja sama usaha berbagai pihak yang sinergis, yang bersifat
suka rela, dan berdasarkan prinsip saling membutuhkan, saling mendukung dan
saling menguntungkan dengan disertai pembinaan dan pengembangan UMKM oleh usaha
besar”. (Rachmad,2004)
Tujuan kemitraan antara
lain:
a) Meningkatkan pendapatan usaha kecil dan masyarakat
b) Meningkatkan perolehan nilai tambah bagi pelaku kemitraan
c) Meningkatkan pemerataan dan pemberdayaan masyarakat
d) Meningkatkan pertumbuhan ekonomi pedesaan, wilayah dan nasional
e) Memperluas kesempatan kerja
f) Meningkatkan ketahanan ekonomi
Program
Kemitraan merupakan salah satu program yang dirancang untuk memberikan bantuan
pinjaman modal dan pembinaan kepada UMKM. Kemudahan yang diberikan kepada
pelaku UMKM dalam mendapatkan pinjaman modal dari BUMN adalah relatif lebih
sederhana, lebih murah biaya administrasinya dan lebih sederhana pengajuan
proposal usaha dibandingkan dengan pinjaman dari Bank. Perbedaan tersebut dapat
dilihat di Tabel II.2.
Tabel II.2
Perbedaan
Pinjaman Dana
No
|
Perbedaan
|
|
Bank
|
Program
Kmitraan BUMN
|
|
1
|
Bunga Pinjaman > 6% per tahun
|
Bunga Pinjaman sebesar 6% per tahun
dengan sistem flat
|
2
|
Tidak ada pelatihan untuk perkembangan
usaha
|
Diberikan pelatihan manajemen usaha
pada mitra binaan
|
3
|
Jangka waktu pengambilan pinjaman
tergantung pada kebijakan dari Bank
|
Jangka waktu pengambilan pinjaman
selama 30 bulan tidak tergantung pada perbedaan jumlah pinjaman
|
4
|
Menggunakan jasa Debt Colector pada
saat penagihan hutang secara langsung bagi pinjaman yang terlambat membayar
angsuran
|
Proses penagihan hutang hanya
melibatkan staf PKBL dan staf (KP2LN) Kantor Pelayanan Piutang dan Lelang
Negara setempat
|
Sambungan
Tabel II.2 Perbedaan Pinjaman Dana
5
|
Memiliki kekuatan hukum yang kuat
untuk melakukan penyitaan terhadap angsuran yang telah dijaminkan
|
Tidak memiliki kekuatan hukum yang
cukup kuat untuk melakukan penyitaan terhadap agunan yang telah dijaminkan
|
Sumber : data
diolah, 2016
Seperti
yang terlihat pada tabel di atas perbedaan pinjaman Bank dan Program Kemitraan,
pinjaman yang berasal dari program kemitraan memiliki banyak kelebihan
dibandingkan dengan pinjaman yang berasal dari Bank. Namun dalam kenyataannya
bantuan kredit melalui program kemitraan masih banyak belum diketahui oleh
UMKM. Padahal program kemitraan BUMN merupakan sumber daya potensial yang
mungkin saja bisa menjadi solusi untuk mengatasi masalah permodalan yang selama
ini dihadapi oleh sektor mikro dalam pengembangan usahanya.
Pada
intinya program ini dibuat untuk pemanfaatan dana BUMN untuk UMKM dalam bentuk
pinjaman. Dalam pelaksanaan program kemitraan yang dilakukan oleh PT Perkebunan
Nusantara III Persero mampu menampung banyak UMKM Mitra Binaan.
3 komentar:
Do this hack to drop 2lb of fat in 8 hours
More than 160,000 women and men are trying a simple and secret "liquid hack" to burn 1-2lbs each and every night in their sleep.
It's painless and it works on everybody.
You can do it yourself by following these easy steps:
1) Hold a clear glass and fill it up with water half the way
2) And then use this weight loss hack
and you'll become 1-2lbs lighter the next day!
Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut
Instagram: Aasimahaadilaaloanfirm
Twitter: ... aasimahaadilaahmedloanfirm
E-mel: aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
salla Llâhu ‘alayhi wa sallam, nama saya Neni Syahir, saya adalah korban penipuan di tangan kreditor palsu. Saya kehilangan sekitar Rp.65.000.000 karena saya membutuhkan modal besar Rp. 5,5 miliar. Saya hampir mati, saya tidak punya tempat untuk pergi dan bisnis saya hancur, dan dalam proses itu saya kehilangan suami saya. saya tidak tahan lagi dengan hal ini. 4 November 2019 ini, saya bertemu dengan seorang teman lama di sebuah restuarant di Bandung yang memperkenalkan saya kepada seorang ibu yang baik, Ny. AASIMAHA ADILA MEMILIKI LOAN FIRM, yang akhirnya membantu saya mendapatkan pinjaman di sebuah perusahaan. Tolong, bantu saya untuk berterima kasih kepada ibu muslim yang memberikan pinjaman besar kepada pemilik perusahaan, pabrik burung hantu dan orang pribadi. Saya juga ingin menggunakan kesempatan ini untuk menasihati sesama orang Indonesia, Jika Anda ingin pinjaman modal besar, Anda dapat menghubungi mereka dan melihat situs web mereka Anda perlu tahu bahwa ada banyak scammers di blog ini yang tidak memiliki situs web di google map, saya menawarkan pinjaman dengan tingkat sangat rendah 1% dan saya mendapat pinjaman dalam 1 jam. .
Kontak Aplikasi pinjaman besar
E-mel: *******aasimahaadilaahmed.loanfirm@gmail.com
WhatsApp ::: ************ + 447723553516
Email saya; ***************** nenisyahir@gmail.com
Bismillâh ar-ra.hmân ar-ra.hîm
Posting Komentar