Pembaharuan hutang atau novasi dapat di manfaatkan untuk melakukan penyelesaian kredit macet dengan cara mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut dengan aset yang menjadi jaminan kredit. Novasi lahir atas dasar persetujuan, para pihak membuat persetujuan dengan jalan menghapus perjanjian lama, dan pada saat yang bersamaan dengan penghapusan tadi, perjanjian di ganti dengan perjanjian baru. Dengan hakikat, jiwa perjanjian baru serupa dengan perjanjian terdahulu.
Novasi merupakan peristiwa hukum yang dapat menghapuskan perikatan ataupun kontrak yang diperbaharuinya. Artinya, dengan adanya suatu kesepakatan baru yang disetujui oleh semua pihak, maka kesepakatan lama akan menjadi hapus dengan sendirinya (Adonara, 2014:122). Namun dari segi karakternya, novasi sedikit berbeda dengan cara penghapusan perjanjian lainnya seperti pembayaran, kompensasi ataupun dengan penghapusan hutang. Pada cara dan bentuk penghapusan yang disebut belakangan penghapusan serta merta mengakhiri hubungan hukum antara kreditur dengan debitur. Sebagai salah satu contoh misalnya, pembayaran, dengan pembayaran hutang atau pembayaran barang yang dibeli, dengan sendirinya berakhirlah hubungan hukum antara kreditur dengan debitur
Pengertian Novasi dan Dasar Hukum Novasi
Pembaharuan hutang atau novasi dapat di manfaatkan untuk melakukan penyelesaian kredit macet dengan cara mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut dengan aset yang menjadi jaminan kredit. Novasi lahir atas dasar persetujuan, para pihak membuat persetujuan dengan jalan menghapus perjanjian lama, dan pada saat yang bersamaan dengan penghapusan tadi, perjanjian di ganti dengan perjanjian baru. Dengan hakikat, jiwa perjanjian baru serupa dengan perjanjian terdahulu.
Novasi merupakan peristiwa hukum yang dapat menghapuskan perikatan ataupun kontrak yang diperbaharuinya. Artinya, dengan adanya suatu kesepakatan baru yang disetujui oleh semua pihak, maka kesepakatan lama akan menjadi hapus dengan sendirinya (Adonara, 2014:122). Namun dari segi karakternya, novasi sedikit berbeda dengan cara penghapusan perjanjian lainnya seperti pembayaran, kompensasi ataupun dengan penghapusan hutang. Pada cara dan bentuk penghapusan yang disebut belakangan penghapusan serta merta mengakhiri hubungan hukum antara kreditur dengan debitur. Sebagai salah satu contoh misalnya, pembayaran, dengan pembayaran hutang atau pembayaran barang yang dibeli, dengan sendirinya berakhirlah hubungan hukum antara kreditur dengan debitur.
Berbeda halnya dengan novasi, sekalipun pada prinsipnya novasi bertujuan menghapus perjanjian, namun hubungan hukum perjanjian lama dilanjutkan dalam bentuk perjanjian baru. Hal ini terjadi disebabkan penghapusan perjanjian dan hubungan hukum yang lama. Bersamaan atau dibarengi sekaligus dengan bentuk perjanjian dan hubungan hukum yang baru mengambil posisi di atas perjanjian dan hubungan hukum yang lama. Dengan kata lain, novasi adalah pernyataan kehendak para pihak kreditur dan debitur yang berisi penghapusan perjanjian lama, dan pada saat yang sama diganti dengan persetujuan baru berupa kelanjutan dari perjanjian lama.
Suatu pembaharuan hutang atau novasi harus dengan tegas menyatakan bahwa hutang lama atau perikatan lama yang ada diatara debitur dan kreditur menjadi hapus demi hukum, dan sebagai penggantinya dibuatlah dan berlakulah perikatan baru dengan segala ketentuan dan syarat-syaratnya yang baru, yang berlaku bagi debitur dan kreditur dalam perikatan yang baru tersebut.
Di dalam pembaharuan hutang atau novasi, perikatan yang lama dihapuskan, maka dalam perikatan yang baru tidak dapat diperjanjikan hak-hak istimewa yang melekat pada perjanjian yang lama apalagi perikatan yang baru tidak selalu sama dengan perikatan yang lama. Adapun tujuan dilaksanakannya novasi ialah sebagai berikut :
1. Mengganti kreditur yang sudah tidak mampu melanjutkan proyeknya atau mengganti debiturnya karena sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran kewajiban kreditnya kepada pihak bank.
2. Mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung oleh pihak bank atas penyelesaian kredit macet.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1413 Tahun 2016 yang menyebutkan tiga cara untuk melaksanakan novasi adalah sebagai berikut:
a. Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang yang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang mengganti uang yang lama, yang dihapuskan karenanya. Dalam hal ini perjanjiannya yang diperbaharui, sedangkan pihak-pihak tetap seperti semula. Inilah yang disebut dengan novasi objektif.
b. Apabila seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si berpiutng dibebaskan dari perikatannya. Dalam hal ini adanya pembaharuan terhadap subjek perjanjian, yang diperbaharui adalah debitur, dimana debitur baru menggantikan debitur lama, inilah yang disebut dengan novasi subyektif pasif.
c. Apabila sebagai akibat suatu persetujuan baru, seseorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya, dalam hal ini yang diperbaharui dalam perjanjian adalah kreditur, dimana kreditur baru menggantikan kreditr lama. Inilah yang disebut dengan novasi subyektif aktif.
Secara umum dapat dikatakan bahwa pembaharuan hutang atau novasi adalah pembentukan perikatan baru berdasarkan pada suatu bentuk perjanjian, dan oleh karena itu maka ketentuan yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat” yaitu :
1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
3 komentar:
KABAR BAIK!!!
Nama saya Aris Mia, saya ingin menggunakan media ini untuk mengingatkan semua pencari pinjaman sangat berhati-hati, karena ada penipuan di mana-mana, mereka akan mengirim dokumen perjanjian palsu untuk Anda dan mereka akan mengatakan tidak ada pembayaran dimuka, tetapi mereka adalah orang-orang iseng, karena mereka kemudian akan meminta untuk pembayaran biaya lisensi dan biaya transfer, sehingga hati-hati dari mereka penipuan Perusahaan Pinjaman.
Beberapa bulan yang lalu saya tegang finansial dan putus asa, saya telah tertipu oleh beberapa pemberi pinjaman online. Saya hampir kehilangan harapan sampai Tuhan digunakan teman saya yang merujuk saya ke pemberi pinjaman sangat handal disebut Ibu Cynthia, yang meminjamkan pinjaman tanpa jaminan dari Rp800,000,000 (800 juta) dalam waktu kurang dari 24 jam tanpa tekanan atau stres dan tingkat bunga hanya 2%.
Saya sangat terkejut ketika saya memeriksa saldo rekening bank saya dan menemukan bahwa jumlah yang saya diterapkan, telah dikirim langsung ke rekening bank saya tanpa penundaan.
Karena saya berjanji bahwa saya akan membagikan kabar baik, sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi, jika Anda membutuhkan pinjaman apapun, silahkan menghubungi dia melalui email nyata: cynthiajohnsonloancompany@gmail.com dan oleh kasih karunia Allah ia tidak akan pernah mengecewakan Anda dalam mendapatkan pinjaman jika Anda menuruti perintahnya.
Anda juga dapat menghubungi saya di email saya: ladymia383@gmail.com dan Sety yang memperkenalkan dan bercerita tentang Ibu Cynthia, dia juga mendapat pinjaman baru dari Ibu Cynthia, Anda juga dapat menghubungi dia melalui email-nya: arissetymin@gmail.com sekarang, semua akan saya lakukan adalah mencoba untuk memenuhi pembayaran pinjaman saya bahwa saya kirim langsung ke rekening mereka bulanan.
Sebuah kata yang cukup untuk bijaksana.
Do this hack to drop 2lb of fat in 8 hours
Over 160k men and women are utilizing a easy and SECRET "water hack" to burn 1-2lbs each and every night in their sleep.
It's effective and works all the time.
Here are the easy steps for this hack:
1) Hold a drinking glass and fill it with water half the way
2) Now do this proven hack
and be 1-2lbs lighter as soon as tomorrow!
Anda pencinta permainan slot??
Mari join bersama kami di Museum Ayam
Dapatkan Ragam bonus menarik setiap harinya
Info hub
WA: 0822 6793 2581
Posting Komentar