Puskesmas adalah fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif, untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya (Permenkes, 2014).
Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) setiap kegiatan untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan dengan sasaran keluarga, kelompok, dan masyarakat sedangkan Upaya Kesehatan Perseorangan (UPK) adalah suatu kegiatan dan/atau serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang ditujukan untuk peningkatan, pencegahan, penyembuhan penyakit, pengurangan penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan (Permenkes, 2014).
Tujuan Puskesmas
Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas dalam Pasal 2, pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di Puskesmas bertujuan untuk mewujudkan masyarakat yang:
a. Memiliki perilaku sehat yang meliputi kesadaran, kemauan dan kemampuan hidup sehat;
b. Mampu menjangkau pelayanan kesehatan bermutu;
c. Hidup dalam lingkungan sehat; dan
d. Memiliki derajat kesehatan yang optimal, baik individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
Pembangunan kesehatan yang diselenggarakan di puskesmas bertujuan untuk mewujudkan kecamatan sehat.
Prinsip Penyelenggaraan Puskesmas
Adapun prinsip penyelenggaraan Puskesmas berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas meliputi :
a. Paradigma Sehat
Puskesmas mendorong seluruh pemangku kepentingan untuk berkomitmen dalam upaya mencegah dan mengurangi resiko kesehatan yang dihadapi individu, keluarga, kelompok dan masyarakat.
b. Pertanggungjawaban Wilayah
Puskesmas menggerakkan dan bertanggung jawab terhadap pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya.
c. Kemandirian Masyarakat
Puskesmas mendorong kemandirian hidup sehat bagi individu, keluarga, kelompok, dan masyarakat.
d. Pemerataan
Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang dapat diakses dan terjangkau oleh seluruh seluruh masyarakat di wilayah kerjanya secara adil tanpa membedakan status sosial, ekonomi, agama, budaya dan kepercayaan.
e. Teknologi Tepat Guna
Puskesmas menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan memanfaatkan teknologi tepat guna yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan, mudah dimanfaatkan dan tidak berdampak buruk bagi lingkungan.
f. Keterpaduan Dan Kesinambungan
Puskesmas mengintegrasikan dan mengoordinasikan penyelenggaraan UKM dan UKP lintas program dan lintas sektor serta melaksanakan Sistem Rujukan yang didukung dengan manajemen Puskesmas.
Tugas, Fungsi dan Wewenang Puskesmas
Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mencapai tujuan pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Dalam melaksanakan tugasnya, Puskesmas juga menyelenggarakan fungsi, sebagai berikut:
a. Penyelenggaraan UKM tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
b. Penyelenggaraan UKP tingkat pertama di wilayah kerjanya.
Puskesmas sebagai salah satu jenis fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama, mempunyai beberapa wewenang dalam Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), yaitu:
a. Melaksanakan perencanaan berdasarkan analisis masalah kesehatan masyarakat dan analisis kebutuhan pelayanan yang diperlukan:
b. Melaksanakan advokasi dan sosialisasi kebijakan kesehata;
c. Melaksanakan komunikasi, informasi, edukasi, dan pemberdayaan masyarakat dalam bidang kesehatan;
d. Menggerakkan masyarakat untuk mengidentifikasi dan menyelesaikan masalah kesehatan pada setiap tingkat perkembangan masyarakat yang bekerjasama dengan sektor lain terkait;
e. Melaksanakan pembinaan teknis terhadap jaringan pelayanan dan upaya kesehatan berbasis masyarakat;
f. Melaksanakan peningkatan kompetensi sumber daya manusia Puskesmas;
g. Memantau pelaksanaan pembangunan agar berwawasan kesehatan;
h. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap akses, mutu, dan cakupan Pelayanan Kesehatan; dan
i. Memberikan rekomendasi terkait masalah kesehatan masyarakat, termasuk dukungan terhadap sistem kewaspadaan dini dan respon penanggulangan penyakit (Permenkes, 2014).
Puskesmas juga mempunyai beberapa wewenang dalam penyelenggaraan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), yaitu:
a. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dasar secara komprehensif, berkesinambungan dan bermutu;
b. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan upaya promotif dan preventif;
c. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang berorientasi pada individu, kelompok dan masyarakat;
d. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan keamanan dan keselamatan pasien, petugas dan pengunjung;
e. Menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dengan prinsip koordinatif dan kerja sama inter dan antar profesi;
f. Melaksanakan rekam medis;
g. Melaksanakan pencatatan, pelaporan, dan evaluasi terhadap mutu dan akses Pelayanan Kesehatan;
h. Melaksanakan peningkatan kompetensi Tenaga Kesehatan;
i. Mengoordinasikan dan melaksanakan pembinaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama di wilayah kerjanya; dan
j. Melaksanakan penapisan rujukan sesuai dengan indikasi medis dan sistem rujukan (Keputusan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas).
Upaya Kesehatan Puskesmas
Puskesmas menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama. Upaya kesehatan yang dimaksud harus dilaksanakan secara terintegrasi dan berkesinambungan.
Upaya kesehatan masyarakat tingkat pertama meliputi upaya kesehatan masyarakat esensial dan upaya kesehatan masyarakat pengembangan. Upaya kesehatan masyarakat esensial meliputi;
a. Pelayanan promosi kesehatan;
b. Pelayanan kesehatan lingkungan;
c. Pelayanan kesehatan ibu, anak, dan keluarga berencana;
d. Pelayanan gizi; dan
e. Pelayanan pencegahan dan pengendalian penyakit.
Upaya kesehatan masyarakat esensial harus diselenggarakan oleh setiap Puskesmas untuk mendukung pencapaian standar pelayanan minimal kabupaten/kota bidang kesehatan sedangkan upaya kesehatan masyarakat pengembangan merupakan upaya kesehatan masyarakat yang kegiatannya memerlukan upaya yang sifatnya inovatif dan/atau bersifat ekstensifikasi pelayanan, disesuaikan dengan prioritas masalah kesehatan, kekhususan wilayah kerja dan potensi sumber daya yang tersedia di masing-masing Puskesmas.
Upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama dilaksanakan dalam bentuk:
a. Rawat jalan;
b. Pelayanan gawat darurat;
c. Pelayanan satu hari (one day care);
d. home care; dan/atau
e. Rawat inap berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan kesehatan.
Pendanaan di Puskesmas bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN);
c. Sumber-sumber lain yang sah dan tidak mengikat.
Pengelolaan dana dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan (Permenkes, 2014).
2 komentar:
Your Affiliate Money Printing Machine is ready -
And earning money online using it is as easy as 1---2---3!
Follow the steps below to make money...
STEP 1. Tell the system what affiliate products the system will promote
STEP 2. Add some PUSH button traffic (it LITERALLY takes JUST 2 minutes)
STEP 3. Watch the affiliate products system explode your list and up-sell your affiliate products all by itself!
Are you ready to make money automatically?
Click here to make money with the system
As claimed by Stanford Medical, It is in fact the one and ONLY reason women in this country get to live 10 years more and weigh 42 lbs less than we do.
(By the way, it is not about genetics or some secret diet and really, EVERYTHING about "how" they eat.)
BTW, What I said is "HOW", and not "WHAT"...
Click this link to reveal if this little questionnaire can help you find out your real weight loss possibilities
Posting Komentar