Asas-asas Hukum yang berlaku di Indonesia dapat dijelaskan seperti di bawah ini :
Menurut terminology bahasa, yang dimaksud asas ada dua pengertian. Yaitu yang pertama adalah dasar, alas, pondamen. Sedangkan arti asa yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat.
Dan menurut bellefroid mengatakan bahwa asas hukum umum adalah norma
dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak
dianggap berasal dari aturan.
Jadi kesimpulannya, bahwa asas hukum adalah dasar-dasar unum yang
terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang
mengandung nilai-nilai etis.
Di bawah ini terdapat macam-macam asas yang berlaku di Indonesia. Berikut
beberapa macam asas-asas hukum , diantaranya :
1. Audi et alteram partem atau audiatur et
altera pars
Bahwa para pihak
harus didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus
mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak
saja.
2. Bis de eadem re ne sit action atau Ne
bis in idem
Mengenai perkara yang
sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya,
periksa Pasal 76 KUH Pidana.
3. Clausula rebus sic stantibus.
Suatu syarat dalam
hukum Internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku,
apabila situasi dan kondisinya tetap sama.
4. Cogitationsis poenam nemo patitur
Tiada seorang pun dapat dihukum oleh
sebab apa yang dipikirkannya.
5. Concubitus facit nuptias
Perkawinan dapat terjadi karena
hubungan kelamin
6. Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang
dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative. Contoh pada Pasal 28 UU
No.4 tahun 2004.
7. De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat
disengketakan.
8. Errare humanum est,
turpe in errore perseverrare
Membuat
kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk memprtahankan terus
kekeliruan tersebut.
9.
Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus.
Sekalipun esok langit
akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.
10. Geen
straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa
kesalahan.
11. Hodi
mihi cras tibi
Ketimpangan atau
ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani
rakyat.
12. In
dubio pro reo
Dalam keragu-raguan
diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.
13. Juro
suo uti nemo cogitur
Tak ada seorang pun
yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya, orang yang berpiutang tidak
mempunyai kewajiban untuk menagih terus.
14. Koop
breekt geen huur
Jual beli tidak
memutuskan sewa menyenya. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun
barang yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata.
15. Lex dura sed tamen scripta atau Lex
dura sed ita scripta
Undang
– undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan
telah tertulis. Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana.
16. Lex
niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang
tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya,
periksa Pasal 44 KUH Pidana.
17. Lex
superior derogat legi inferior
Peraturan
yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya ,
lihat dalam Pasal 7 UU No.10 Tahun 2004
18. Lex
posterior derogat legi priori
Peraturan
yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14
Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13
Tahun 1965
19. Lex
specialis derogate legi generali
Peraturan
yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum.
Contohnya, pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH perdata dalam hal perdagangan.
20. Matrimonium
ratu et non consummatum
Perkawinan
yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi
hubungan kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda
21. Melius
est accieperer quam facerer injuriam
Lebih baik mengalmi
ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.
22. Nullum
crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan
tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya .
Analisisnya:
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya? Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
23. Nullum
delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tiada suatu perbuatan
dapat dihukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU yang telah
ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1)
KUH Pidana.
24. Nemo plus juris tarnsferre potest quam
ipse habet
Tak
seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.
25. Opinio
necessitates
Keyakinan
atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hkum
kebiasaan.
26. Pacta
sunt servanda
Setiap perjanjian itu
mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih jelas periksa
Pasal 1338 KUH Perdata.
27. Presumption
of innocence
Bias
juga disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak
bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan
hakim tersebut telah mempunyai kekuatan yang tepat. Liah penjelasan di
Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3C.
28. Quiquid
est in territorio, etiam est de territorio
Asas
hukum dalam internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam
batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu.
29. Qui
tacet consentire videtur
Siapa yang berdiam
diri dianggap menyetujui.
30. Res
nullius credit occupant
Benda yang
ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiki.
31. Res
judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.
32. Summum
ius summa injuria
Keadilan tertinggi
dapat berarti ketidakadilan tertinggi.
33. Similia
similibus
Dalam perkara yang
sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.
34. Testimonium
de auditu
Kesaksian dapat
didengar dari orang lain.
35. Unus
testis nullus testis
Satu orang saksi
bukanlah saksi. Lebih jelas lihat Pasal 185 ayat 2 KUHAP.
36. Ut
sementem feceris ita metes
Siapa yang menanam
sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Dan sipa yang menabur angin, dialah
yang akan menuai badai.
37. Vox
populi vox dei
Suara rakyat adalah
suara Tuhan.
38. Verba
Volant scripta manent.
Kata-kata biasanya
tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.
0 komentar:
Posting Komentar