Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah

Rabu, 10 Februari 2016
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah penduduk miskin dan tidak mampu (peserta Jamkesmas dan sebagian peserta jamkesda) yang mendapat bantuan iuran dari pemerintah yang tadinya dikelola oleh Kemenkes atau oleh pemda diserahkan pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan. Peserta PBI tidak membayar iuran, tetapi mendapat bantuan iuran dari pemerintah (sesuai Pilar Satu) yang dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Artinya, pemerintah dapat memberikan bantuan sosial untuk membayar iuran kepada yang tidak miskin secara ekonomis. Frasa ’orang tidak mampu’ dimuat sesuai dengan kenyataan bahwa orang yang masih mampu makan, tidak mampu berobat atau membayar rumah sakit, karena ketidakpastian besaran biaya yang harus dibayarkan. Dalam PP 101/2012 frasa ‘orang tidak mampu’ dirumuskan sebagai “orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya”.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta JKN baik PBI ataupun Non PBI untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Artinya BPJS Kesehatan secara transparan dan aktif melakukan sosialisasi. Tidak ada peserta yang tidak memahami dan tidak menggunakan haknya. Sampai bulan Mei 2014, BPJS masih diberi nilai D (tidak lulus) dalam aspek sosialisasi. Padahal, pemahaman publik merupakan kunci keberhasilan JKN.

Setiap peserta PBI dan Non PBI berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikutinya. Manfaat JKN yang bersifat komprehensif sudah diatur dalam Perpres 111/2013 dan beberapa Permenkes yang mengatur JKN, termasuk Permenkes yang mengatur tarif kapitasi dan CBG. Hanya saja, karena tidak lengkapnya penjelasan dan sosialisasi, banyak RS dan dokter yang tidak memberikan layanan sesuai konsep JKN yaitu semua kebutuhan medis diberikan. Banyak RS membatasi pemberian obat dan layanan dengan alasan tidak dijamin JKN.

Masih perlu waktu dan upaya keras BPJS, Kemenkes, dan pihak-pihak lain yang berwenang untuk menjelaskan bahwa semua kebutuhan medis peserta harus dijamin oleh JKN/BPJS. Peserta juga harus memahami bahwa ‘permintaan’ dirinya atau ‘nasihat atau permintaan dokter’ yang merawat atau mengobati pasien bukan kebutuhan medis. Memang kebutuhan medis tidak bisa dipahami oleh pasien. Dokter yang merawatlah yang mengetahui. Bisa jadi dokter memiliki kepentingan dirinya, maka dokter bisa berbuat moral hazard dengan menjelaskan kepada pasien bahwa pasien perlu obat atau tindakan ini-itu, sayangnya tidak

dijamin atau dibatasi jaminannya dalam JKN. Kemudian dokter tersebut meminta pasien membayar sendiri, untuk mendapatkan bayaran yang lebih dari pasien. Untuk menghindari moral hazard dokter atau tenaga kesehatan, maka BPJS harus melakukan audit medis dan memberikan sanksi administratif, finansial, atau bahkan sanksi hukum jika terdapat moral hazard atau kecurangan/fraud oleh dokter atau pimpinan RS. Hal ini belum dijalankan BPJS pada tahun 2014 (Thabrany, 2014).


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Pengertian JKN
Jaminan Kesehatan Nasional adalah jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran/iurannya dibayar oleh pemerintah (Kemenkes RI, 2013).

Menurut Naskah Akademik SJSN, Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah suatu program pemerintah dan masyarakat/rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Tujuan penyelenggaran JKN ini adalah untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 2).

Prinsip JKN
Dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada Pasal 19 ayat 1 dan bagian penjelasan, JKN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

1. Prinsip asuransi sosial meliputi:
a. Kegotongroyongan antara peserta kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, serta beresiko tinggi dan rendah;
b. Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah;
c. Dikelola dengan prinsip nirlaba, artinya pengelolan dana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta dan setiap surplus akan disimpan sebagai dana cadangan dan untuk peningkatan manfaat dan kualitas layanan.

2. Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

Manfaat JKN
Dalam Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2013, manfaat JKN terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:

a. Penyuluhan kesehatan perseorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.

b. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPTHB), Polio, dan Campak.

c. Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

d. Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komprehensif, masih ada manfaat yang tidak dijamin meliputi:
a. Tidak sesuai prosedur;
b. Pelayanan di luar Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS;
c. Pelayanan bertujuan kosmetik;
d. General checkup, pengobatan alternatif;
e. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi;
f. Pelayanan kesehatan pada saat bencana;
g. Pasien Bunuh Diri/Penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/Bunuh Diri/Narkoba.

Pelayanan JKN
Pelayanan kesehatan yang dimaksud disini sesuai dengan Buku Pegangan Sosialisasi JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2013 sebagai berikut.

a. Jenis Pelayanan: Ada 2 (dua) jenis pelayanan yang akan diperoleh oleh peserta JKN, yaitu berupa pelayanan kesehatan (manfaat medis) serta akomodasi dan ambulans (manfaat non medis).

b. Prosedur Pelayanan: Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan pertama-tama harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Bila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka hal itu harus dilakukan melalui rujukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

c. Kompensasi Pelayanan: Bila di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi, yang dapat berupa:penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan fasilitas kesehatan tertentu. Penggantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.

d. Penyelenggara Pelayanan Kesehatan: Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan melalui proses kredensialing dan rekredensialing.

Kepesertaan JKN
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta tersebut meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI JKN dengan rincian sebagai berikut:

a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
b. Peserta bukan PBI adalah adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:

1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
a) Pegawai Negeri Sipil;
b) Anggota TNI;
c) Anggota Polri;
d) Pejabat Negara;
e) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
f) Pegawai Swasta;
g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.

2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah
c) Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas:
a) Investor;
b) Pemberi Kerja;
c) Penerima Pensiun;
d) Veteran;
e) Perintis Kemerdekaan;
f) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran.

4) Penerima pensiun terdiri atas:
a) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b) Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
c) Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d) Penerima Pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c;
e) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.

Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
a. Istri atau suami yang sah dari peserta;
b. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:

1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
2. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Sedangkan Peserta bukan PBI JKN dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.

5) WNI di Luar Negeri
Jaminan kesehatan bagi pekerja WNI yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

6) Hak dan kewajiban Peserta
Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta dan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

7) Prosedur pendaftaran Peserta
a. Pemerintah mendaftarkan PBI JKN sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
b. Pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya atau pekerja dapat mendaftarkan diri sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
c. Bukan pekerja dan peserta lainnya wajib mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.

Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran dan melaporkan data kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas Peserta pada saat pindah domisili dan atau pindah kerja.

Masa berlaku kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional berlaku selama yang bersangkutan membayar Iuran sesuai dengan kelompok peserta dan status kepesertaan akan hilang bila Peserta tidak membayar Iuran atau meninggal dunia. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama mulai 1 Januari 2014, kepersetaannya paling sedikit meliputi: PBI Jaminan Kesehatan, anggota TNI/PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta asuransi kesehatan PT Askes (Persero) beserta anggota keluarganya, serta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek dan anggota keluarganya. Selanjutnya tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

Pembiayaan JKN
Tarif
Pelaksanaan tarif pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional didasarkan pada tarif Indonesian-Case Based Groups atau yang disebut Tarif INA-CBG’s dimana besarab pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit (Kemenkes RI, 2013).

Tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi:
a) Tarif kapitasi yaitu rentang nilai yang besarnya untuk setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tarif kapitasi diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat jalan tingkat pertama,

b) Tarif non kapitasi yaitu nilai besaran yang sama bagi seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat inap tingkat pertama dan pelayanan kebidanan dan neonatal (Kemenkes RI, 2013).

Iuran
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan). Dalam program JKN ini Iuran Peserta PBI dibayar oleh Pemerintah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja iurannya dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. Besarnya Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

Setiap Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah dan PBI). Setiap Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran peserta yang menjadi tanggung jawabnya, dan membayarkan iuran tersebut setiap bulan kepada BPJS Kesehatan secara berkala (paling lambat tanggal 10 setiap bulan). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran iuran JKN dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) perbulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran JKN pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran JKN sesuai dengan Gaji atau Upah Peserta. Dalam hal ini terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran iuran diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama secara pra upaya berdasarkan kapitasi atas jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Perpres No. 12 Tahun 2013 pasal 39). Dalam hal fasilitas kesehatan tingkat pertama di suatu daerah di suatu daerah tidak memungkinkan, mengingat kondisi geografis Indonesia, tidak semua fasilitas kesehatan dapat dijangkau dengan mudah. Maka, jika di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang berhasil guna.

Fasilitas kesehatan rujukan (rumah sakit) menggunakan sistem pembayaran berdasarkan Indonesian Case Based Group’s (INA CBG’s). Besaran kapitasi dan INA CBG’s ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan uraian pemerintahan di bidang keuangan. Selain itu berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2013 pasal 40 menjelaskan bahwa:

1) Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya yang ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

2) BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada fasilitas kesehatan setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.

3) Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.

Tarif kapitasi adalah metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana pemberi pelayanan kesehatan (dokter atau rumah sakit) menerima sejumlah pembayaran per periode waktu (bulanan) yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif kapitasi untuk setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama disesuaikan dengan rentang nilai yang besarannya ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS. Selain itu, tarif kapitasi ini diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat jalan tingkat pertama.

Contoh Puisi tentang Kemerdekaan

Minggu, 22 November 2015
Untuk adik adik sekolah dasar mungkin pernah disuruh Bapak./ Ibu Guru untuk  PR di rumah, mencari Puisis tengan Kemerdekaan, maka disini akan saya sajikan contoh Puisi Kemerdekaan, semoga bermanfaat

Pahlawan Kemerdekaanku
oleh: Dino Joy

Tetesan keringat terus mengucur dari tubuhmu
Yang mendidih terbakar semangat juangmu..
Dengan rela kau korbankan jiwa dan ragamu
Demi mempertahankan negeri tumpah darahmu..

Siang dan malam tak kenal lelah
Seiring tekad sanubari yang pantang menyerah..
Mengobarkan semangat melawan penjajah
Meski harus di bayar dengan tetesan keringat dan darah..

Tiada lagi canda tawa dan senyuman indah
Disaat negeri sedang terjajah..
Tiada lagi hasil bumi yang melimpah
Saat penjajah kian memaksa dan menjarah..

Terus bergelora hasrat untuk merdeka
Melepaskan diri dari cengkraman penjajah durhaka..
Perampas hak hidup tanah air kita
Tetap tegar satukan tekad dan angkat senjata..


Diponegoro Pahlawanku
oleh: Dino Joy


Diponegoro.. engkau adalah pahlawanku
Selalu dikenal dari waktu ke waktu..
Namamu kan selalu ada dihatiku
Bersemayam bergelora didalam jiwaku..

Diponegoro.. perjuanganmu membela negeri sungguh mulia
Demi keutuhan tanah air Indonesia..
Memutuskan tali ikatan penjajah belanda
Yang menjebloskan rakyat dalam liang derita

Diponegoro.. gambar lukisanmu masih terpampang
Diruang kelas sekolahku hingga sekarang..
Seolah selalu tersenyum saat di pandang
Menemani belajarku hingga pulang..

Tanah Indonesia
Begitu banyak keindahan
Hutan, gunung, dan lautan
Itulah alam indonesia
Surga di tanah khatulistiwa
Akan tetapi……
Banyak tangan jahil
Yang tak bertanggung jawab
Yang merusak keindahanmu
Hutan, gunung, dan lautan
Janganlah kau hilang
Tetaplah di tanah Indonesia
Menjaga indonesia
Hutan, gunung, dan lautan
Kaulah indonesiaku
Tanah kelahiranku
Tanah tercinta, oh Indonesia


Negri Ini
Saat sarafku dipengapkan meja 1/2 biro
Kupahat hatiku itu lagi
Pada prasasti tugu negriku
Agar para pahlawan negri ini
Tak lagi keluhkan sesal
Harus lahir di negri ini
Sudirman-sudirman reformasi
Harus berkembang di negri ini
Sukarno-sukarno reformasi
Harus bangkit di negri ini
Suharto-suharto reformasi
Agar diponegoro tak lagi keluhkan java
Agar wolter monginsidi tak tangisi celebes
Agar Patimura tak sia-siakan maluku
Agar Indonesiaku
Tak lagi tangisanku

Pahlawan
Oh, pahlawan
Engakulah yang melindungi bangsa
Tiada engkau, tiada kebebasan
Karenamu bangsa bebas dari penjajah
Sekarang tiada engkau lagi
Dan bangsa harus tetap bersatu
Ku akan merindukanmu selalu
Karena namamu tetap harum menyatu di kalbu

Irama Nusantara

Meliuk, membentang, dan menggejola
Perihalmu menampilkan
Pabila satu, pabila dua, pabila tiga
Itu pastilah berbeda
Sedikit orang yang memperlihatkan
Apalagi mengerti perihalmu beda itu
Tak sedikit darah yang ditumpahkan
ataupun harta dikobarkan
Tuk menebus gejolak iramamu itu
Memang hanya satu yang dapat
meredam ,meluluh, bahkan menyirnakan
Pabila persatuan tertancapkan di irama nusantaramu

Kemerdekaan Indonesia
Aku bisa tertawa
Aku bisa bergaya
Aku bisa berpesta
Aku bisa tamasya
Karena Indonesia telah merdeka
Kemerdekaan yang mahal harganya
yang tak dapat diukur dengan harta
sekalipun segunung, sepulau bahkan sebenua
Kini kewajibanku sebagai anak bangsa
Belajar tekun untuk membangun bangsa
Agar nanti menjadi negara yang kaya rayaAku ingin….
Pahlawan yang telah gugur dahulu
dapat tertawa lega melihat anak cucunya bahagia
Mereka dapat tidur nyenyak di sisi-Nya

Bangunlah Ibu Pertiwiku
Kami saksikan suasana luka lara
menerpa Ibu Pertiwi
Kami tak habis pikir
Apa gerangan engkau bersedih
Mengapa keadaanmu begitu mengkhawatirkan
begitu mencemaskan
Kami tahu kami begitu durhaka
Tak pernah berbakti kepadamu
Kerusakan, perpecahan, pertikaian,banyak kami lakukan
Dan hanyalah maaf yang dapat kami pinta
Selagi engkau masih mau menerima
Di hati kami tak ada bisikan selain minta maaf ,
dan menyaksikan engkau bangun
melawan keruntuhan itu

Alamku Tidak Kaya Lagi
Tidak habis pikir mata ini memandang
Pesona keindahan alam begitu terbentang
Barisan bukit–bukit nampak begitu indah
Bentangan samudra nan kaya hasil laut,
hamparan hutan begitu menyegarkan udara
Namun kulihat kini dimana keberadaanmu ?
Kenapa engkau semakin tiada
Hutan–hutan banyak yang digunduli
Laut–laut banyak yang tercemar
Kawasan persapan banyak dijadikan perumahan
Apakah memang bumi Indonesia telah rusak ?
Wahai manusia Indonesia, Ada apa dengan sikapmu ?
Kenapa kau di luar batas ?
Perilakumu begitu menghancurkan alam ini
Lihatlah, tataplah dan pandanglah
Alam Indonesia kini sedang bersedih

Suara Hati Untuk Bangsa Penjajah
Menangis pedih hati ini teringat
Merintih perih jiwa ini terngiang
Masa masa di mana semua orang tak punya kebebasan
Hari –Hari di kala semua tercengkal oleh aturan kejam
Wahai bangsa penjajah dimana hati nuranimu?
Apakah engkau tidak mempunyai mata hati ?
Dimana sebenarya rasa kemanusiaanmu berada ?
Sungguh kejam kau perbuat waktu itu
Manusia kau perlakukan seperti binatang
Kau pekerjakan paksa orang–orang tak berdosa
Mereka menangis, merintih , dan menahan keluh
Dan kau diam saja lagi senang
Memang,sudah sepantasnyalah engkau binasa dari muka bumi ini

Sekiranya Bukan Kalau
Kalau seluruh laut bersatu
alangkah besarnya laut
Kalau seluruh pepohonan bersatu
alangkah besarnya pohon
Kalau pohon yang bersatu tumbang
kedalam laut yang bersatu
alangkah besarnya gelombang
Kalau Indonesia berada didalamnya
Hore!

Puncak Jayawijaya 
Tebing tebing tebal
Tertaklukkan sang pendaki
Berhari-hari menahan rintihan
Menahan siksaan dinginnya
salju berasa puncak jaya wijaya
Setapak demi setapak
Kaki bertautan menahan pijak
Melawan terjalnya tantangan
alam jayawijaya
Berlama lama melintas
Menanjak, meliku,mengganjal
Guliran kaki yang menghentak
Sedikit demi sedikit
Dengan pelan lagi pasti
Sang puncak telah terlihat
Haru membahagia membahana
Bendera menancap pada sang raja pegunungan

ASAS-ASAS HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Kamis, 05 November 2015

Asas-asas Hukum yang berlaku di Indonesia dapat dijelaskan seperti di bawah ini :
Menurut terminology bahasa, yang dimaksud asas ada dua pengertian. Yaitu yang pertama adalah dasar, alas, pondamen. Sedangkan arti asa yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat.
Dan menurut bellefroid mengatakan bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan.
Jadi kesimpulannya, bahwa asas hukum adalah dasar-dasar unum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis.
Di bawah ini terdapat macam-macam asas yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa macam asas-asas hukum , diantaranya :

1.      Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Bahwa para pihak harus didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.

2.      Bis de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya, periksa Pasal 76 KUH Pidana.

3.      Clausula rebus sic stantibus.
Suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.

4.      Cogitationsis poenam nemo patitur
Tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.

5.      Concubitus facit nuptias
Perkawinan dapat terjadi karena hubungan kelamin

6.      Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative. Contoh pada Pasal 28 UU No.4 tahun 2004.

7.      De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan.
8.   Errare humanum est, turpe in errore perseverrare
Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut.

9.   Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus.
Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.

10.  Geen straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan.

11.   Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.

12.  In dubio pro reo
Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

13.  Juro suo uti nemo cogitur
Tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya, orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus.

14.  Koop breekt geen huur
Jual beli tidak memutuskan sewa menyenya. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata.

15.  Lex dura sed tamen scripta atau Lex dura sed ita scripta
    Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis. Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana.

16.  Lex niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya, periksa Pasal 44 KUH Pidana.

17.  Lex superior derogat legi inferior
      Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya , lihat dalam Pasal 7 UU No.10 Tahun 2004

18.  Lex posterior derogat legi priori
      Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965

19.  Lex specialis derogate legi generali
      Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Contohnya, pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH perdata dalam hal perdagangan.

20.  Matrimonium ratu et non consummatum
Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda

21.  Melius est accieperer quam facerer injuriam
Lebih baik mengalmi ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.

22.  Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya .
Analisisnya:
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya?  Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

23.  Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana.

24.   Nemo plus juris tarnsferre potest quam ipse habet
Tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.

25.  Opinio necessitates
Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hkum kebiasaan.

26.  Pacta sunt servanda
Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih jelas periksa Pasal 1338 KUH Perdata.

27.  Presumption of innocence
Bias juga disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan yang tepat. Liah penjelasan di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3C.
28.  Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
Asas hukum dalam internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu.

29.  Qui tacet consentire videtur
Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.

30.  Res nullius credit occupant
Benda yang ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiki.

31.  Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.

32.  Summum ius summa injuria
Keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.

33.  Similia similibus
Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.

34.  Testimonium de auditu
Kesaksian dapat didengar dari orang lain.

35.  Unus testis nullus testis
Satu orang saksi bukanlah saksi. Lebih jelas lihat Pasal 185 ayat 2 KUHAP.

36.  Ut sementem feceris ita metes
Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Dan sipa yang menabur angin, dialah yang akan menuai badai.

37.  Vox populi vox dei
Suara rakyat adalah suara Tuhan.

38.  Verba Volant scripta manent.  
      Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.    

Penyebab Pemanasan Global

Senin, 02 November 2015
Pemanasan global terjadi ketika ada konsentrasi gas-gas tertentu yang dikenal dengan gas rumah kaca, yang terus bertambah di udara. Hal tersebut disebabkan oleh tindakan manusia, kegiatan industri, khususnya CO2 dan chlorofluorocarbon. Gas yang terutama adalah karbondioksida, yang umumnya dihasilkan oleh penggunaan batubara, minyak bumi, gas dan penggundulan hutan serta pembakaran hutan. Asam nitrat dihasilkan oleh kendaraan dan emisi industri, sedangkan emisi metan disebabkan oleh aktivitas industri dan pertanian. Chlorofluorocarbon CFCs merusak lapisan ozon seperti juga GRK menyebabkan pemanasan global, tetapi sekarang dihapus dalam Protokol Montreal. Karbondioksida, chlorofluorocarbon, metan, asam nitrat adalah gas-gas polutif yang terakumulasi di udara dan menyaring banyak panas dari matahari. Sementara lautan dan vegetasi menangkap banyak CO2, kemampuannya untuk menjadi “atap” sekarang berlebihan akibat emisi. Ini berarti bahwa setiap tahun, jumlah akumulatif dari gas rumah kaca yang berada di udara bertambah dan itu berarti mempercepat pemanasan global (Assisi, 2009).

Sepanjang seratus tahun ini konsumsi energi dunia bertambah secara spektakuler. Sekitar 70% energi dipakai oleh negara-negara maju dan 78% dari energi tersebut berasal dari bahan bakar fosil. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan yang mengakibatkan sejumlah wilayah terkuras habis dan yang lainnya mereguk keuntungan. Sementara itu, jumlah dana untuk pemanfaatan energi yang tak dapat habis (matahari, angin, biogas, air, khususnya hidro mini dan makro), yang dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, baik di negara maju maupun miskin tetaplah rendah, dalam perbandingan dengan bantuan keuangan dan investasi yang dialokasikan untuk bahan bakar fosil dan energi nuklir (Assisi, 2009).

Penggundulan hutan yang mengurangi penyerapan karbon oleh pohon, menyebabkan emisi karbon bertambah sebesar 20% dan mengubah iklim mikro lokal dan siklus hidrologis, sehingga mempengaruhi kesuburan tanah.
Pencegahan perubahan iklim yang merusak membutuhkan tindakan nyata untuk menstabilkan tingkat GRK sekarang di udara sesegera mungkin dengan mengurangi emisi GRK sebesar 50% (Assisi, 2009).
 

Puisi dan Bisnis Pemula Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger