Tampilkan postingan dengan label Pengertian. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Pengertian. Tampilkan semua postingan

Pengertian Novasi dan Dasar Hukum Novasi

Kamis, 04 Januari 2018
Pembaharuan hutang atau novasi dapat di manfaatkan untuk melakukan penyelesaian kredit macet dengan cara mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut dengan aset yang menjadi jaminan kredit. Novasi lahir atas dasar persetujuan, para pihak membuat persetujuan dengan jalan menghapus perjanjian lama, dan pada saat yang bersamaan dengan penghapusan tadi, perjanjian di ganti dengan perjanjian baru. Dengan hakikat, jiwa perjanjian baru serupa dengan perjanjian terdahulu.

Novasi merupakan peristiwa hukum yang dapat menghapuskan perikatan ataupun kontrak yang diperbaharuinya. Artinya, dengan adanya suatu kesepakatan baru yang disetujui oleh semua pihak, maka kesepakatan lama akan menjadi hapus dengan sendirinya (Adonara, 2014:122). Namun dari segi karakternya, novasi sedikit berbeda dengan cara penghapusan perjanjian lainnya seperti pembayaran, kompensasi ataupun dengan penghapusan hutang. Pada cara dan bentuk penghapusan yang disebut belakangan penghapusan serta merta mengakhiri hubungan hukum antara kreditur dengan debitur. Sebagai salah satu contoh misalnya, pembayaran, dengan pembayaran hutang atau pembayaran barang yang dibeli, dengan sendirinya berakhirlah hubungan hukum antara kreditur dengan debitur

Pengertian Novasi dan Dasar Hukum Novasi 
Pembaharuan hutang atau novasi dapat di manfaatkan untuk melakukan penyelesaian kredit macet dengan cara mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut dengan aset yang menjadi jaminan kredit. Novasi lahir atas dasar persetujuan, para pihak membuat persetujuan dengan jalan menghapus perjanjian lama, dan pada saat yang bersamaan dengan penghapusan tadi, perjanjian di ganti dengan perjanjian baru. Dengan hakikat, jiwa perjanjian baru serupa dengan perjanjian terdahulu. 

Novasi merupakan peristiwa hukum yang dapat menghapuskan perikatan ataupun kontrak yang diperbaharuinya. Artinya, dengan adanya suatu kesepakatan baru yang disetujui oleh semua pihak, maka kesepakatan lama akan menjadi hapus dengan sendirinya (Adonara, 2014:122). Namun dari segi karakternya, novasi sedikit berbeda dengan cara penghapusan perjanjian lainnya seperti pembayaran, kompensasi ataupun dengan penghapusan hutang. Pada cara dan bentuk penghapusan yang disebut belakangan penghapusan serta merta mengakhiri hubungan hukum antara kreditur dengan debitur. Sebagai salah satu contoh misalnya, pembayaran, dengan pembayaran hutang atau pembayaran barang yang dibeli, dengan sendirinya berakhirlah hubungan hukum antara kreditur dengan debitur.

Berbeda halnya dengan novasi, sekalipun pada prinsipnya novasi bertujuan menghapus perjanjian, namun hubungan hukum perjanjian lama dilanjutkan dalam bentuk perjanjian baru. Hal ini terjadi disebabkan penghapusan perjanjian dan hubungan hukum yang lama. Bersamaan atau dibarengi sekaligus dengan bentuk perjanjian dan hubungan hukum yang baru mengambil posisi di atas perjanjian dan hubungan hukum yang lama. Dengan kata lain, novasi adalah pernyataan kehendak para pihak kreditur dan debitur yang berisi penghapusan perjanjian lama, dan pada saat yang sama diganti dengan persetujuan baru berupa kelanjutan dari perjanjian lama.

Suatu pembaharuan hutang atau novasi harus dengan tegas menyatakan bahwa hutang lama atau perikatan lama yang ada diatara debitur dan kreditur menjadi hapus demi hukum, dan sebagai penggantinya dibuatlah dan berlakulah perikatan baru dengan segala ketentuan dan syarat-syaratnya yang baru, yang berlaku bagi debitur dan kreditur dalam perikatan yang baru tersebut.

Di dalam pembaharuan hutang atau novasi, perikatan yang lama dihapuskan, maka dalam perikatan yang baru tidak dapat diperjanjikan hak-hak istimewa yang melekat pada perjanjian yang lama apalagi perikatan yang baru tidak selalu sama dengan perikatan yang lama. Adapun tujuan dilaksanakannya novasi ialah sebagai berikut :

1. Mengganti kreditur yang sudah tidak mampu melanjutkan proyeknya atau mengganti debiturnya karena sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran kewajiban kreditnya kepada pihak bank.

2. Mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung oleh pihak bank atas penyelesaian kredit macet.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1413 Tahun 2016 yang menyebutkan tiga cara untuk melaksanakan novasi adalah sebagai berikut:

a. Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang yang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang mengganti uang yang lama, yang dihapuskan karenanya. Dalam hal ini perjanjiannya yang diperbaharui, sedangkan pihak-pihak tetap seperti semula. Inilah yang disebut dengan novasi objektif.

b. Apabila seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si berpiutng dibebaskan dari perikatannya. Dalam hal ini adanya pembaharuan terhadap subjek perjanjian, yang diperbaharui adalah debitur, dimana debitur baru menggantikan debitur lama, inilah yang disebut dengan novasi subyektif pasif.

c. Apabila sebagai akibat suatu persetujuan baru, seseorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya, dalam hal ini yang diperbaharui dalam perjanjian adalah kreditur, dimana kreditur baru menggantikan kreditr lama. Inilah yang disebut dengan novasi subyektif aktif.

Secara umum dapat dikatakan bahwa pembaharuan hutang atau novasi adalah pembentukan perikatan baru berdasarkan pada suatu bentuk perjanjian, dan oleh karena itu maka ketentuan yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat” yaitu :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.

Pengertian Konsumerisme

Jumat, 13 Januari 2017
Konsumerisme merupakan paham atau ideologi yang menjadikan seseorang atau kelompok melakukan dan menjalankan proses konsumsi atau pemakaian barang – barang hasil produksi secara berlebihan atau tidak sepantasnya secara sadar dan berkelanjutan. Hal tersebut menjadikan manusia menjadi pecandu dari suatu produk. Menurut Encyclopedia Britanica, Konsumerisme sebagai gerakan atau kebijaksanaan yang diarahkan untuk menata metode dan standar kerja produsen, penjual dan pengiklan untuk kepentingan pihak pembeli. 

Sassateli (2007) dalam Marisa Liska (2011), menjelaskan istilah “Masyarakat Konsumsi” pertama kali muncul di Barat setelah Perang Dunia II dan dipopulerkan oleh beberapa tokoh sosiologi termasuk Baudrillard. Istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa masyarakat saat itu merupakan salah satu variasi kapitalisme yang dibentuk oleh kegiatan konsumsi yang semakin mencolok. Studi ini, disebut sebagai studi produktivis, menilai bahwa masyarakat konsumsi tidak lain merupakan dampak produksi kapitalis. Dengan kata lain, revolusi industri dinilai sebagai transformasi radikal dalam struktur ekonomi produksi dan menjadi akar revolusi permintaan masyarakat terhadap barang. Dari sudut pandang ini, masyarakat konsumsi dapat dianggap sebagai suatu respon kultural yang secara logis mengikuti aliran transformasi ekonomi secara mendasar. 

Gervasi (Baudrillard, 1998:63) dalam Marisa Liska (2011), menyatakan bahwa pertumbuhan dalam masyarakat konsumsi diiringi dengan kemunculan produk – produk baru yang didorong oleh meluasnya lingkup konsumsi karena meningkatnya pendapatan. Hal ini karena semakin besar pendapatan seseorang, semakin banyak pula hal yang diinginkan. Akan tetapi, pendapatan sebesar apapun jelas tidak akan dapat memenuhi semua permintaan manusia karena keinginan – keinginan itu tidak memiliki batas tertentu. Maka, perilaku konsumsi pun akan terus terjadi dalam ruang dan waktu masyarakat konsumsi. 

Ada dua proses pokok di dalam konsumerisme, yaitu komoditisasi dan dekomoditisasi (Sassateli, 2007:139 dalam Marisa Liska 2011). Kata, komoditisasi terkait dengan dunia periklanan. Sedangkan kata dekomoditisasi berarti bahwa tindakan mengkonsumsi terkandung dalam pemaknaan ulang dan penggunaan kebudayaan material dengan mengubah nilai – nilai komersial sejati dalam suatu barang menjadi berbagai bentuk nilai: kasih sayang, hubungan manusia, simbolisme, status, dan lain sebagainya. 

Baudrillard dalam tulisannya The Consumer Society: myths and structures (1998:50) menyatakan bahwa setiap isu mengenai, kebutuhan berakar pada ide tentang kebahagiaan (le bonheur) dan hal inilah yang menjadi acuan dasar masyarakat konsumsi. Ide-ide tentang kebahagiaan dalam masyarakat tidak muncul secara alamiah dalam diri manusia, melainkan dibentuk secara sosial melalui proses sejarah yang panjang dan menjelma dalam masyarakat modern terkait erat dengan ide – ide kesamaan hak (egalitarian myth). Baudrillard, menyatakan bahwa ide keseimbangan, kesamaan yang berasal dari para idealis tersebut adalah hal yang mustahil secara sosial. Peningkatan kuantitas produk yang beredar dalam masyarakat betapapun besarnya kuantitas barang yang diproduksi, betapapun besarnya kekayaan yang dimiliki memperlihatkan tanda – tanda pertumbuhan ekonomi suatu masyarakat yang pada titik tertentu menghasilkan kesenjangan. 

Sehingga, kesamaan, kemapanan bagi semua manusia adalah hal yang tidak mungkin terjadi.

Dengan argumen tersebut, Baudrillard menilai bahwa objek yang dikonsumsi dalam masyarakat konsumsi ini sesungguhnya hanyalah tiruan status, seperti yang ia nyatakan dalam kalimat berikut “Objects merely simulate the social essence (status)” Status inilah yang menyebabkan orang tergila – gila pada objek tertentu. Banyak orang, terutama yang berasal dari kelas masyarakat menengah dan bawah yang menggunakan objek sebagai bentuk pembuktian diri demi perjuangan yang dilakukan dengan perasaan putus asa untuk memperoleh suatu status kehormatan. Melihat hal ini, Baudrillard (1998:61) memandang proses konsumsi dalam dua perspektif, yaitu sebagai: 

1. Proses signifikansi dan komunikasi 
Yang berarti konsumsi terjadi berdasarkan aturan tertentu yang memberikannya makna seperti bahasa yang menyampaikan makna dalam komunikasi. 

2. Proses klasifikasi dan diferensiasi sosial 
Yang berarti objek telah menjadi nilai status dalam suatu hierarki dan konsumsi mendistribusikan nilai – nilai tersebut. 

Baudrillard (2004) Pada masyarakat konsumsi orang – orang membeli barang bukan karena nilai kemanfaatannya namun lebih dikarenakan faktor gaya hidup, demi sebuah citra yang diarahkan dan dibentuk dari suatu iklan ataupun proses promosi. Terlepas dari nilai guna dan manfaat dari suatu barang, masyarakat konsumsi membeli dikarenakan atas makna yang melekat dari produk tersebut. Sehingga masyarakat konsumsi tidak pernah mampu memenuhi kebutuhannya, tidak pernah merasa puas, dan akhirnya akan menjadi “Pemboros Agung” yang akan mengkonsumsi tanpa henti.

Perilaku konsumen pada masyarakat konsumsi justru akan menghasilkan rasa ketidakpuasan dan menimbulkan rasa teralienasi atas perilaku tersebut. Sehingga akan menimbulkan kesadaran palsu, dimana masyarakat konsumsi merasa terpuaskan namun nyatanya mereka kekurangan dan juga merasa makmur namun sesungguhnya mereka berada dalam kemiskinan. Saat ini kita tidak sedang hidup di dalam masyarakat yang berkecukupan, melainkan hidup di dalam masyarakat pertumbuhan. Dimana ideologi dari masyarakat pertumbuhan selalu menghasilkan dua hal, yakni kemakmuran dan kemiskinan. Kemakmuran akan diperoleh bagi masyarakat yang diuntungkan, sedangkan kemiskinan akan diperoleh pada masyarakat yang terpinggirkan. Kenyataannya, pertumbuhan adalah alat untuk membatasi ruang gerak orang – orang miskin, oleh sebab itulah ideologi ini terus dipertahankan untuk menjaga sistem karena menurut pendapat Baudrillard pertumbuhan merupakan fungsi dari kemiskinan. Dimana pertentangan di dalamnya mengarah kepada pemiskinan psikologis dan kefakiran sistematis karena “Kebutuhan” akan selalu melampaui produksi barang. 

Faktor – faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen diantaranya yakni : 

1. Faktor Eksternal 
Faktor – faktor lingkungan eksternal yang mempengaruhi perilaku konsumen antara lain: 

a. Kelas Sosial 
Kelas sosial adalah sebuah kelompok yang relatif homogen yang bertahan lama dalam sebuah masyarakat, yang tersusun secara hierarki dan yang keanggotaanya mempunyai nilai minat dan perilaku yang sama (Philip Kotler, 1993 : 225). Kelas sosial mempunyai beberapa karakteristik, antara lain: 
  1. Orang – orang dalam setiap kelas sosial cenderung mempunyai perilaku yang serupa disbanding orang – orang yang berasal dari dua kelas social yang berbeda. 
  2. Seseorang dipandang mempunyai pekerjaan yang rendah atau tinggi sesuai dengan kelas sosialnya. 
  3. Kelas sosial seseorang dinyatakan dengan beberapa variabel seperti jabatan, pendapatan, kekayaan, pendidikan dan orientasi terhadap ilai daripada hanya berdasarkan sebuah variabel. 
  4. Seseorang mampu berpindah dari satu kelas social ke kelas sosisal lainnya, naik atau turun selama hidupnya. 
Kelas sosial memegang peranan penting dalam suatu program pemasaran, karena adanya perbedaan substansial diantara kelas – kelas tersebut memengaruhi perilaku pemberian mereka. Pembagian kelas sosial dapat digunakan sebagai variabel yang bebas untuk meramalkan tanggapan konsumen terhadap kegiatan perusahaan. Dengan memahami perilaku konsumen antara masing – masing kelas social maka perusahaan dapat menyelenggarakan dan melaksanakan program – program pemasaran yang efektif dan efesien. 

b. Kelompok Referensi dan Kelompok Sosial 

1. Kelompok Referensi 
Kelompok referensi adalah kelompok yang menjadi ukuran seseorang untuk membentuk kepribadian perilakunya. Biasanya masing – masing kelompok mempunyai pelopor opini (opinion leader) yang dapat memengaruhi anggota dalam membeli sesuatu. Orang umumnya sangat dipengaruhi oleh kelompok referensi mereka dengan tiga cara pertama, kelompok referensi pada seseorang perilaku dan gaya dan konsep jati diri seseorang karena orang tersebut ingin menyesuaian diri yang dapat memengaruhi pilihan produk dan merk seseorang (Philip Kotler, 1993 : 228). Dalam hal ini maka manajer pemasaran perlu mengetahui siapa pelopor opini dan suatu kelompok bersangkutan, guna menentukan program pemasaran. 

2. Kelompok Sosial 
Semenjak manusia dilahirkan sudah mempunyai hasrat atau keinginan pokok, yaitu keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain disekelilingnya (masyarakat) serta keinginan untuk menjadi satu dengan alam sekelilingnya. Untuk dapat mengetahui alam dan menyesuaikan diri dengan lingkungan tersebut, manusia menggunakan pikiran, perasaan dan kehendaknya. Sehingga timbul kelompok – kelompok sosial dalam kehidupan manusia. Kelompok – kelompok tersebut merupakan himpunan manusia yang hidup bersama, saling berhubungan timbale balik, pengaruh memengaruhi, dan kesadaran untuk saling tolong – menolong. Suatu kelompok tidak merupakan kelompok yang statis, akan tetapi selalu berkembang, dan akan mengalami perubahan – perubahan dalam aktivitas maupun bentuknya. Perkembangan dan perubahan suatu kelompok sosial dan memengaruhi individu – individu dalam suatu kelompok dalam berperilaku.

2. Faktor Internal 

Faktor – faktor lingkungan internal yang mempengaruhi perilaku konsumen antara lain: 
a. Motivasi 
Perilaku seseorang dimulai dengan adanya suatu motif yang menggerakkan individu dalam mencapai suatu tujuan. Secara definisi motivasi adalah suatu dorongan kebutuhan dan keinginan individu yang diarahkan pada tujuan untuk memperoleh kepuasan (Basu Swastha DH dan T. Hani Handoko, 1982 : 76). Tanpa motivasi seseorang tidak akan terpengaruh untuk mencari kepuasan terhadap dirinya. 

b. Persepsi 
Persepsi didefinisikan sebagai proses di mana seseorang memilih, mengorganisasikan dan mengartikan masukan informasi untuk menciptakan suatu gambaran yang berarti dari dunia ini (Philip Kotler, 1993 : 240). Persepsi dapat melibatkan penafsiran seseorang atas suatu kejadian berdasarkan pengalaman masa lalunya. Pada pemasar perlu bekerja keras untuk memikat perhatian konsumen agar pesan yang disampaikan dapat mengenai pada sasaran. 

Teori Konsumerisme dipilih penulis sebagai salah satu mata pisau dalam menganalisa permasalah dalam penelitian ini dikarenakan kesesuaian dari penjelasan pada teori tersebut. Dimana pada teori konsumerisme membahas tentang perilaku konsumen dalam membuat keputusan yang pada akhirnya menciptakan masyarakat konsumsi. Hal tersebut sesuai dengan ungkapan Baudrillard yang menilai bahwa keputusan konsumen yang diambil oleh masyarakat konsumsi sesungguhnya hanyalah sebuah tiruan berdasarkan status dan status inilah yang menyebabkan orang menjadi “tergila – gila” pada objek tertentu. Sehingga membeli dan mengkonsumsi barang pada masyarakat konsumsi bukanlah berdasarkan nilai guna dan manfaat dari barang tersebut, melainkan berdasarkan gaya hidup dan makna yang melekat dari suatu produk.

Kompetensi Pendidik GURU DOSEN

Selasa, 10 Januari 2017
Esensi peningkatan kompotensi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai subtansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan teknologi materi ajar yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metode, dan teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauan dan kemampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satu penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran.

Hingga kini, baik dalam fakta maupun persepsi, masih banyak kalangan yang meragukan kompetensi guru baik dalam bidang studi yang diajarkan maupun bidang lain yang mendukung terutama bidang didaktik dan metodik pembelajaran. Keraguan ini cukup beralasan karena didukung oleh hasil uji kompetensi yang menunjukkan masih banyak guru yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Uji kompetensi ini juga menunjukkan bahwa masih banyak guru yang tidak mengguasai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). 

1. Prinsip-prinsip Umum
Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
  1. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  2. Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
  3. Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
  4. Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
  5. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2. Prinsip-pinsip Khusus

Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
  1. Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
  3. Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi
Untuk mengetahui kompetensi seorang guru, perlu dilakukan uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi, dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu yang sekaligus menentukan kelayakan dari guru tersebut. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.

Kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga bias dipertanggungjawabkan baik secara akademik, moral, maupun keprofesian. Dengan demikian, disamping hasil penilaian kinerja, uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru seperti yang telah dijelaskan di atas, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.

1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

Kompetensi pedagogik adalah kompetensi dasar yang melekat pada diri seorang guru. Kompetensi ini diperoleh sebagai hasil pendidikan keguruan mereka di perguruan tinggi. Kompetensi ini merupakan citra diri yang mendasar pada guru sebagai bagian dari komunitas ilmiah. Profesi guru merupakan profesi ilmiah. Guru merupakan komunitas akademisi, ilmuwan atau ilmiawan sebagaimana pula dosen. Guru bekerja atas dasar teori-teori dan temuan-temuan ilmiah yang diperoleh melalui penelitian.

Secara akademik, profesionalitas guru setara dengan dokter ataupun insinyur. Mereka bekerja berdasarkan pengetahuan, teori dan konsep-konsep yang diperoleh melalui penelitian ilmiah. Pekerjaan dan kinerja mereka dapat diukur dan diteliti dengan parameter-parameter keilmuan pendidikan.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sikap dan tindakan guru seharusnya didasarkan atas teori-teori dan hasil-hasil penelitian pendidikan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sebagai profesional, guru hars memiliki kemampuan keilmuan dan vokasional di bidang pendidikan dan mampu mengembangkannya melalui penelitian ilmiah.

Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:

  • Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
  • Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  • Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  • Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  • Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2) Kompetensi Kepribadian
Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik. Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi kearah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. 

Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik peserta didik sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian peserta didik yang kuat. Guru dituntut harus mampu membelajarkan peserta didiknya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru.

Menurut Dian, aspek-aspek yang diamati adalah :
  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  • Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Kebijakan pengembangan profesi guru Badan PSDMPK-PMP 29
  • Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3) Kompetensi Sosial
Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua peserta didik, para guru tidak akan mendapat kesulitan. Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini.
  • Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  • Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  • Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4) Kompetensi Profesional
Secara umum kompetensi profesional dipahami sebagai kesiapan seorang guru baik secara materi (pengetahuan materi ajar) maupun metodologis, mampu melaksanakn tugas-tugasnya untuk mencapai efektivitas proses pendidikan. Menurut Cece Wijaya dan Rusyan, ada sepuluh kemampuan dasar yang harus dikuasai oleh guru agar dapat memenuhi kompetensi profesional ini, yaitu; 

1. Menguasai dasar-dasar filosofis pendidikan.
2. Menguasai bahan materi ajar. 
3. Kemampuan mengelola kelas. 
4. Kemampuan mengelola program kegiatan belajar mengajar. 
5. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar. 
6. Kemampuan menggunakan media pembelajaran. 
7. kemampuan mengevaluasi hasil belajar. 
8. Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan. 
9. Kemampuan memahami prinsip dan menafsirkan hasi. 
10. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi madrasah.

Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh peserta didik sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.

Keaktifan peserta didik harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong pesertadidik untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya. Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsip- prinsip lainnya. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir soal secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi peserta didik belajar. Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini:
  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
  • Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
  • Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Seperti dijelaskan di atas, untuk mengetahui kompetensi guru dilakukan uji kompetensi. Melalui uji kompetensi guru dapat dirumuskan profil kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi menjadi basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:

  • Valid, yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
  • Reliabel, yaitu uji komptensi bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda.
  • Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
  • Adil, yaitu uji kompetensi tidak boleh ada diskriminasi terhadap guru, dimana mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
  • Efektif dan efisien, yaitu uji kompetensi tidak mengorbankan sumber daya dan waktu yang berlebihan dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sebisa mungkin dilaksanakan di tempat kerja atau dengan mengorbankan waktu dan biaya yang sedikit.
Uji kompetensi dilakukan dengan strategi tertentu. Strategi uji kompetensi dilakukan seperti berikut ini.

  1. Dilakukan secara kontinyu bagi semua guru, baik terkait dengan mekanisme sertifikasi maupun bersamaan dengan penilaian kinerja.
  2. Dapat dilakukan secara manual (offline), online, atau kombinasinya.
  3. Memberi perlakauan khusus untuk jenis guru tertentu, misalnya guru produktif, normatif, guru TK/LB, atau melalui tes kinerja atau performance test.
  4. Dimungkinkan penyediaan bank soal yang memenuhi validitas dan reliabilitas tertentu, khusus untuk ranah pengetahuan.
  5. Sosialisasi pelaksanaan program dan materi uji kompetensi.

Referensi : 
Dian Mahsunah dkk, 2012, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, Materi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, (Badan PSDMPK –PMP), h. 29. 

Cece Wijaya dan A. Tabrani, Upaya pembaruan dalam pendidikan dan Pengajaran (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), h. 185.

Pengertian Reksa Dana Online

Selasa, 27 Desember 2016
Reksa dana terdiri dari dua kosa kata, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan dana yang berarti (kumpulan) uang. Dengan demikian, reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan).20 Ditinjau dari asal kata tersebut reksa dana bisa diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Sementara menurut UUPM dalam Pasal 1 angka 27 dinyatakan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam portofolio efek oleh manajer investasi. 

Reksa dana disini adalah cara berinvestasi yang dilakukan oleh banyak orang kemudian dibelikan sebuah surat berharga pada sebuah perusahaan yang akan menjalankan perusahaannya tersebut dari modal dari dana reksa tersebut. Secara definisi, reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan ke aset finansial lainnya seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya. Penginvestasian dana ke dalam beberapa aset finansial inilah yang merupakan proses diversifikasi investasi. 

Unit trust dan mutual fund atau investment fund adalah istilah-istilah yang memiliki pengertian sama dengan reksa dana, yaitu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dikelola manajer investasi.22 Dengan kata lain, reksa dana merupakan suatu wadah berinvestasi secara kolektif untuk di tempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh fund manager atau manajer investasi. 

Yang dimaksud portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga, efek, atau instrumen yang dikelola. Di Indonesia, sekuritas-sekuritas yang diperkenankan untuk dibeli adalah yang mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Aset yang terdiri dari sekuritas-sekuritas, misalnya sertifikat saham, disimpan di truste yang bertindak sebagai lembaga kustodian yang tanggung jawab utamanya melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan. Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta memberikan jasa lain seperti menerima deviden, bunga, dan hal lainnya, menyelesaikan masalah transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, berbentuk bank umum.

Berbicara mengenai pengertian online bagi sebagian besar masyarakat mungkin bukanlah hal yang asing lagi. Namun tak sedikit orang juga yang tidak mengenal kata online. Pada dasarnya pengertian online adalah terhubung dengan internet. Pengertian online memang tidak terbatas dengan terhubung dengan internet saja, tetapi online juga terhubung, terkoneksi, aktif, dan siap untuk operasi sehingga dapat menjalin komunikasi dengan atau dikontrol oleh perangkat komputer. Online juga dapat dikatakan dimana suatu perangkat komputer atau device terhubung dengan device lain dan biasanya melalui jaringan modem ataupun wifi, dimana perangkat tersebut dapat mengakses alamat atau sebuah situs yang dituju untuk melakukan kegiatan transaksi.

Melihat dari pengertian-pengertian diatas tersebut reksa dana online berarti sebuah sistem investasi reksa dana yang berbasiskan online, dimana reksa dana tersebut mempunyai sebuah situs website resmi yang aman dan terpercaya serta terdaftar dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan untuk mengakses website online reksa dana tersebut dibutuhkan jaringan internet (internet networking) yang dapat diperoleh dari jaringan Wi-Fi atau modem, sehingga situs tersebut dapat terkoneksi dan nasabah dapat melakukan dan mengembangkan investasinya di reksa dana online tersebut.

Dampak Kualitas Udara terhadap Kesehatan

Jumat, 23 Desember 2016
Pada tahun 1800-1870 sebuah penelitian menunjukkan bahwa beberapa polutan dapat membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, bahkan pada tingkat yang sangat rendah (Spencer Weart & American Institute of Physics, 2016). Polutan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu partikel dan gas. Partikel berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikel berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru (WHO, 2008). 

Pencemaran udara merupakan ancaman bagi kesehatan manusia karena manusia tidak memiliki pilihan atas udara yang mereka hirup (Koenig, 2000). Sistem pernapasan sebagai jalan utama masuknya bahan kimia beracun ke dalam tubuh dapat mengakibatkan berbagai jenis penyakit pernapasan seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut, penyakit jantung dan paru-paru (kardiovaskular) (Environment Affairs Republic Of South Africa, 2012). Pada tahun 2013, International Agency for Research on Cancer (IARC) menyimpulkan bahwa pencemaran udara di luar ruangan bersifat karsinogen (WHO 2016).

Dampak kualitas udara luar ruangan bagi kesehatan manusia tergantung pada sejumlah faktor, diantaranya jenis dan jumlah polutan, intensitas paparan, waktu paparan (menit, hari, tahun) dan kondisi medis seseorang, karena setiap orang memiliki tingkat kepekaan yang berbeda-beda ketika bereaksi dengan polutan (Emory University School of Medicine, 2016). Orang tua dan anak-anak adalah individu yang paling rentan terhadap pemaparan polutan. Pencemaran udara dapat menyebabkan dampak jangka panjang dan jangka pendek (Air and Water, 2016), (National Geographic Society, 2016). 

Dampak kesehatan jangka pendek, yang bersifat sementara, meliputi: iritasi mata, hidung, tenggorokan atau reaksi alergi pada kulit. Polusi udara juga dapat menyebabkan sakit kepala, pusing dan mual, infeksi saluran pernapasan atas, termasuk penyakit seperti pneumonia atau bronkitis. 

Dampak kesehatan jangka panjang dari polusi udara dapat berlangsung selama bertahun-tahun atau seumur hidup, termasuk penyakit jantung dan kanker paru-paru. Polusi udara juga dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada sistem jaringan saraf, otak, paru-paru, ginjal, hati dan organ lainnya. 

a) Dampak Kualitas Udara di Sekolah 
Pada umumnya, anak-anak menghabiskan 25% waktu mereka di sekolah. Sekolah sebagai tempat menimba ilmu seharusnya menyediakan lingkungan yang mendorong prestasi belajar bagi siswa-siswi di sekolah, khususnya dari segi kualitas udara. Pentingnya kualitas udara pada anak-anak disebabkan karena kondisi metabolisme tubuh mereka yang rentan terhadap polutan (WHO, 2008), selain itu, saluran udara anak-anak lebih sempit daripada orang dewasa dan anak-anak mungkin tidak menghentikan kegiatan mereka ketika mengalami pemaparan (Emory University School of Medicine, 2016), misalnya pada saat upacara bendera, istirahat dan pulang sekolah, anak-anak akan menghabiskan waktunya di luar ruangan, sehingga kemungkinan terpapar polutan.



b) Dampak Lokasi Sekolah terhadap Kesehatan 
Risiko tinggi terhadap gangguan kesehatan dapat terjadi pada penghuni bangunan apapun, termasuk sekolah yang berada dekat jalan arteri dan kolektor (jalan raya) dengan tingkat lalu lintas yang padat dan dekat dengan fasilitas industri (EPA, 2016). Polutan yang dihasilkan dari kegiatan transportasi dan industri dapat menembus jauh ke dalam paru-paru anak-anak (WHO 2004) dan dapat menjadi penghambat siswa dalam proses pembelajaran, seperti melemahkan kemampaun mental dan melemahkan tingkat kecerdasan (IQ) pada anak-anak (EPA, 2016), sehingga kualitas udara pada di sekolah harus diperhatikan. 

Kebanyakan orang tidak menyadari akan kerugian yang dapat ditimbulkan dari lingkungan sekolah yang berada di kawasan padat lalu lintas. Studi oleh para peneliti di University of Southern California (2007) menemukan anak-anak yang bersekolah di kawasan padat lalu lintas memiliki potensi terkena penyakit asma. Asap kendaraan dapat menyebabkan siswa-siswi di dalam sekolah mengalami gangguan pernapasan. Selain itu, beberapa sekolah hidup berdampingan dengan industri selama puluhan tahun sejak sekolah dibangun. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh USA Today (2008) selama delapan bulan untuk meneliti dampak pencemaran udara terhadap 127.800 sekolah di seluruh Amerika Serikat yang dihasilkan oleh 20.000 perusahaan industri, menyatakan bahwa bahan kimia hasil dari industri dapat meningkatkan risiko terkena kanker untuk beberapa tahun kemudian. Diantara bahan kimia hasil proses industri yang ditemukan di udara, logam dan kromium, benzena dan naftalena berada dalam konsentrasi yang jauh di atas ambang batas aman dan paling berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kualitas udara di luar ruangan pada bangunan apapun, termasuk sekolah apabila ditinjau dari segi polutan CO2, maka faktor yang mempengaruhinya adalah lokasi dan aktivitas yang terjadi di luar ruangan di sekitar bangunan (Mainka, 2015). Selain itu, Lee dan Chang (1999) juga menunjukkan bahwa kualitas udara tertinggi berasal dari kendaraan bermotor, terutama truk-truk besar dan sumber lain yang mungkin berasal dari proses industri yang dapat mempengaruhi tingkat konsentrasi CO2 di luar ruangan.

Dalam pendidikan khususnya sekolah dasar, adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar dikatakan bahwa lokasi sekolah dasar berada pada kawasan pemukiman. Hal tersebut dapat menjadi parameter untuk menentukan lokasi bangunan sekolah dengan lingkungan yang nyaman dan aman bagi siswa dan para staffnya demi meminimalisir polusi udara di lingkungan sekolah.

Rasio Pasar merupakan

Selasa, 20 September 2016
Rasio Pasar
Rasio pasar merupakan sekumpulan rasio yang menghubungkan harga saham dengan laba dan nilai buku per saham.  Rasio ini memberikan petunjuk mengenai apa yang dipikirkan investor atas kinerja perusahaan di masa lalu serta masa yang akan datang (Moeljadi, 2006: 75).  Rasio pasar terdiri dari:
a. Earning per Share (EPS)
Earning per Share merupakan rasio yang menggambarkan besar kemampuan per lembar saham dalam menghasilkan laba (Harahap, 2008: 306).    EPS merupakan hasil atau pendapatan yang akan diterima oleh pemegang saham untuk setiap lembar saham yang dimilikinya dalam perusahaan.  Semakin besar nilai EPS semakin besar keuntungan yang diterima pemegang saham.  Earning per Share dapat dihitung dengan rumus:
EPS = Laba Bersih    
Jumlah Saham Beredar

b. Price Earning Ratio (PER)
Price Earning Ratio menunjukkan berapa banyak investor bersedia membayar untuk setiap rupiah dari laba yang dilaporkan (Moeljadi, 2006: 75). Rasio PER digunakan untuk memprediksi kemampuan perusahaan dalam menghasilkan laba di masa yang akan datang.  Price Earning Ratio dapat dihitung dengan rumus:
       PER = Harga Pasar per Lembar Saham
       Pendapatan per Lembar Saham


Pengertian Jaringan Sosial

Senin, 30 Mei 2016
Jaringan adalah model hubungan diantara para anggota masyarakat atau organisasi sosial. Jaringan berasal dari dua suku kata yaitu net dan work. Net diterjemahkan sebagai jaring sedangkan work bermakna sebagai kerja. Jaringan sekelompok orang yang dihubungkan oleh perasaan simpati dan kewajiban serta oleh norma pertukaran dan civig engagement. Jaringan ini bisa dibentuk karena berasal dari daerah yang sama. Kunci keberhasilan membangun modal sosial terletak pada kemampuan sekelompok orang dalam suatu asosiasi atau perkumpulan dengan melibatkan diri dalam suatu jaringan hubungan sosial.

Jaringan sosial merupakan hubungan-hubungan yang tercipta antar banyak individu dalam suatu kesatuan ataupun antar suatu kelompok dengan kelompok lainnya. Hubungan-hubungan yang terjadi bisa dalam bentuk yang formal maupun bentuk informal. Hubungan sosial adalah gambaran atau cerminan dari kerjasama dan koordinasi antar warga yang didasari oleh ikatan sosial yang aktif dan bersifat resiprosikal (Damsar, 2009:157).

Jaringan sosial adalah suatu struktur sosial yang dibentuk dari simpul-simpul (atau yang umumnya adalah individu atau organisasi) yang dijalin dengan satu atau lebih tipe relasi spesifik seperti nilai, visi, ide, teman, keturunan, dan lain-lain. Satu ciri khas teori jaringan adalah pemusatan perhatiannya pada struktur mikro hingga makro. Artinya bagi teori jaringan, aktor mungkin saja individu, tetapi mungkin pula kelompok, perusahaan, dan masyarakat. Hubungan dapat terjadi di tingkat struktur sosial skala luas maupun di tingkat yang lebih mikroskopik. Granoveter melukiskan hubungan di tingkat mikro seperti tindakan yang “melekat” dalam hubungan pribadi konkret dan dalam struktur (jaringan) hubungan itu. Hubungan ini berlandaskan gagasan bahwa setiap aktor (individu atau kolektivitas) mempunyai akses berbeda terhadap sumber daya yang bernilai (kekayaan, kekuasaan, informasi). Akibatnya adalah bahwa sistem yang terstruktur cenderung terstratifikasi, komponen tertentu tergantung pada komponen yang lain (Ritzer, 2004).

Jaringan sosial memainkan peranan penting dalam ekonomi informal. Jaringan ini merupakan ikatan antar pribadi yang mengikat para penjual, melalui ikatan kekerabatan, persahabatan dan komunitas yang sama. Jaringan sosial memudahkan penjual dalam bertahan ditengah kota yang sangat maju. Jaringan sosial yang dimaksud adalah bentuk pertukaran informasi dan dukungan financial. Strategi dapat dikembangkan dalam suatu jaringan sosial, pola kerja sama yang dapat diterapkan (pedagang) yaitu:
  1. Jaringan sosial antara sesama pedagang yang mana jaringan sosial yang dikembangkan secara timbal balik. Universitas Sumatera Utara
  2. Jaringan sosial yang dibentuk yaitu pola kerja sama pedagang dengan orang-orang yang berada di daerah sekitar.

Jaringan sosial terbentuk karena adanya rasa saling percaya, saling mengetahui, saling menginformasikan, dan saling mengingatkan terhadap sesuatu. Sebagaimana dikatakan Putnam bahwa pemikiran dan teori tentang modal sosial memang didasarkan pada kenyataan bahwa “jaringan antara manusia”adalah bagian terpenting dari sebuah komunitas. Jaringan ini sama pentingnya dengan alat kerja (modal fisik) atau pendidikan (human capital). Secara bersama-sama, berbagai modal ini akan meningkatkan produktivitas dan efektivitas tindakan bersama.

Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 10 Februari 2016
Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian upaya yang dilakukan secara terus menerus untuk mendorong terjadinya perubahan yang positif bagi kualitas kehidupan masyarakat. Tjokroamidjojo (1993) mendefinisikan pembangunan adalah upaya suatu masyarakat bangsa yang merupakan suatu perubahan sosial yang besar dalam berbagai bidang kehidupan ke arah masyarakat yang lebih maju dan baik, sesuai dengan pandangan masyarakat bangsa itu. Selain itu Todaro dalam Bryant dan White (1982) juga mengemukakan bahwa pembangunan adalah proses multidemensi yang mencakup perubahan-perubahan penting dalam struktur sosial, sikap-sikap rakyat dan lembaga-lembaga nasional dan juga akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan dan pemberantasan kemiskinan absolut. Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat dikatakan bahwa pembangunan merupakan proses perubahan sosial yang dikehendaki atau direncanakan secara sengaja atas suatu masyarakat atau sistem sosial yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga terciptanya suatu keadaan atau dinamika yang lebih baik.

Peran serta masyarakat dalam pembangunan sangat diperlukan karena masyarakat merupakan objek sekaligus subjek pembangunan. Inkeles dan Smith dalam So-Suwarsono (1991) juga mengkaji tentang pentingnya faktor manusia sebagai komponen penting dalam penopang pembangunan. Menurut mereka pembangunan bukan sekedar masalah pemasokan modal dan teknologi saja, tetapi di butuhkan manusia yang dapat mengembangkan sarana material tersebut supaya menjadi produktif. Untuk itu, dibutuhkan apa yang disebut oleh inkeles sebagai manusia modern. kedua tokoh itu mencoba memberikan ciri-ciri dari manusia yang dimaksud, yang antara lain meliputi keterbukaan terhadap terhadap pengalaman dan ide baru, berorientasi pada masa sekarang dan masa depan, punya kesanggupan merencanakan, serta percaya bahwa manusia bisa menguasai alam.

Terkait dengan pentingnya peran masyarakat dalam proses pembangunan tersebut maka berkembanglah konsep pembangunan dengan pendekatan yang bersifat bottom up yang senantiasa mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui proses-proses pemberdayaan masyarakat. Dalam Permendagri no 7 tahun 2007 disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara etimologi pemberdayaan berasal dari kata berdaya yang berarti kekuatan, berkemampuan, bertenaga (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998:189). Suharto (2005) memberi definisi mengenai pemberdayaan yaitu pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai kemampuan dan pengetahuan dalam memenuhi kebutuahan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi maupun sosial.

Dalam konsep pemberdayaan, menurut Prijono dan Pranarka (1996), manusia adalah subyek dari dirinya sendiri, proses pemberdayaan menekankan pada proses memberikan kemampuan kepada masyarakat agar menjadi berdaya, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan pilihan hidupnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa pemberdayaan harus ditujukan pada kelompok atau lapisan masyarakat yang tertinggal. Oleh sebab itu dalam pemberdayaan masyarakat diperlukan adanya kepedulian yang diwujudkan dalam kemitraan dan kebersamaan antara pihak yang sudah maju dengan pihak yang belum berkembang yang merupakan kelompok atau lapisan masyarakat yang masih tertinggal.

Rubin dalam Sumaryadi (2005: 94-96) mengemukakan beberapa prinsip dasar dari konsep pemberdayaan masyarakat sebagai berikut:
  1. Pemberdayaan masyarakat selalu melibatkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan yang dilakukan.
  2. Dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, kegiatan pelatihan merupakan unsur yang tidak bisa dipisahkan dari usaha pembangunan fisik.
  3. Dalam implementasinya, usaha pemberdayaan harus dapat memaksimalkan sumber daya, khususnya dalam hal pembiayaan baik yang berasal dari pemerintah, swasta maupun sumber-sumber lainnya.
  4. Kegiatan pemberdayaan masyarakat harus dapat berfungsi sebagai penghubung antara kepentingan pemerintah yang bersifat makro dengan kepentingan masyarakat yang bersifat mikro.
Selain hal tersebut diatas, Sumaryadi (2005) juga menjelaskan beberapa factor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam suatu komunitas masyarakat diantaranya sebagai berikut:
  1. Kesediaan suatu komunitas untuk menerima pemberdayaan bergantung pada situasi yang dihadapinya.
  2. Adanya batas pemberdayaan, terutama terkait dengan siklus pemberdayaan yang membutuhkan waktu relatif lama dimana pada sisi yang lain kemampuan dan motivasi setiap orang berbeda-beda.
  3. Adanya kepercayaan dari para pemimpin komunitas untuk mengembangkan pemberdayaan dan mengubah persepsi mereka tentang anggota komunitasnya.
  4. Pemberdayaan membutuhkan dukungan sumber daya yang besar, baik dari segi pembiayaan maupun waktu
Program pemberdayaan masyarakat yang dirancang untuk menanggulangi kemiskinan dan ketidakberdayaan merupakan bagian dari upaya mempercepat proses perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang masih tertinggal. Sutiyono (2009) dalam penelitiannya yang berjudul “Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Pelaksanaan Program Desa Wisata Di Daerah Istimewa Yogyakarta”, mengkaji tentang pemberdayaan masyarakat desa dalam pelaksanaan program desa wisata di wilayah pedesaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa : (1) Pemberdayaan masyarakat desa melibatkan seluruh warga masyarakat, (2) Upaya konkrit untuk meningkatkan daya dukung adalah memajukan potensi utama desa dan potensi masyarakat desa, dan (3) Pemberdayaan masyarakat desa memeberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan ekonomi. Terkait dengan permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini maka konsep tersebut di atas berguna untuk mengindentifikasi Program Bina Desa yang merupakan program pemberdayaan di Desa Bogak yang akan dikaji dalam penelitian ini.

Respon
Dalam pemberdayaan di suatu komunitas masyarakat, harus disadari bahwa setiap masyarakat berbeda-beda. Mereka memiliki karakteristik budaya, geografi, sosial, politik, dan demografi yang unik, sehingga pengalaman pemberdayaan di suatu komunitas masyarakat belum tentu dapat berjalan di masyarakat yang lain, Respon dalam hal ini dapat digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui apakah adanya program pemberdayaan disuatu komunitas masyarakat benar-benar dibutuhkan, diterima, serta dimanfaatkan oleh masyarakat tersebut.

Respon berasal dari kata response, yang berarti balasan atau tanggapan (reaction). Dalam Poewadarminta (1993: 83) respon adalah reaksi baik positif maupun negatif yang diberikan oleh masyarakat. Dari definisi tersebut dapat dikatakan bahwa respon akan timbul ketika seorang atau sekelompok orang terlebih dahulu merasakan kehadiran suatu objek dan dilaksanakan, kemudian menginterpretasikan objek yang dirasakan tadi. Berarti dalam hal ini respon pada dasarnya adalah proses pemahaman terhadap apa yang terjadi di lingkungan manusia.

Azwar (1988) menyebutkan bahwa respon seseorang dapat dalam bentuk baik atau buruk dan mendukung atau menolak. Apabila respon positif maka orang yang bersangkutan cenderung untuk mendukung objek tersebut, sedangkan respon negatif cenderung untuk menolak objek tersebut. Selain itu, Azwar (1988) juga mengatakan bahwa individu manusia berperan serta sebagai pengendali antara stimulus dan respon, sehingga yang menentukan bentuk respon individu terhadap stimulus adalah stimulus dan faktor individu itu sendiri. Sependapat dengan hal tersebut, Cruthefield dalam sarwono (1991) juga menyebutkan bahwa terdapat dua jenis yang mempengaruhi respon, yaitu:
  • Variabel struktural, yaitu faktor yang terkandung dalam rangsangan fisik yang berupa objek atau fenomena tertentu.
  • Variabel fungsional, yaitu faktor-faktor yang terdapat dalam diri pengamat, misalnya kebutuhan suasana hati, pengalaman masa lalu.
Respon masyarakat dalam penelitian ini merupakan tanggapan masyarakat terhadap program pemberdayaan masyarakat berbasis potensi alam lokal di Desa Bogak . Apakah masyarakat merespon program tersebut secara positif atau negatif. Masyarakat yang merespon secara positif yaitu masyarakat yang cenderung mendukung program pemberdayaan masyarakat dengan berpatisipasi aktif dalam kegiatan program tersebut, sedangkan masyarakat yang merespon secara negatif yaitu masyarakat yang tidak mendukung atau menerima adanya program pemberdayaan masyarakat dengan tidak berpatisipasi dalam kegiatan program tersebut.

Partisipasi
Dalam pemberdayaan masyarakat biasanya juga tidak lepas dari konsep Partisipasi, karena unsur utama dari pemberdayaan masyarakat itu sendiri adalah keterlibatan atau keikutsertaan masyarakat. Partisipasi berasal dari bahasa inggris yaitu participation, artinya mengambil bagian. Dalam kamus sosiologi, partisipasi merupakan keikutsertaan seseorang didalam kelompok sosial untuk mengambil bagian dari kegiatan masyarakatnya, di luar pekerjaan atau profesinya sendiri (Mardikanto 2010). Partisipasi juga diartikan sebagai keikutsertaan seseorang secara sukarela tanpa dipaksa. Sebagaimana yang dijelaskan Sastropoetro (1988) dalam Lugiarti (2004) bahwa partisipasi adalah keterlibatan secara spontan dengan kesadaran disertai tanggung jawab terhadap kepentingan kelompok untuk mencapai tujuan.

Menurut Wibisana (1989) yang dikutip oleh Mardikanto (2010), partisipasi masyarakat sering diartikan sebagai keikutsertaan, keterlibatan dan kebersamaan anggota masyarakat dalam suatu kegiatan tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, sejak dari gagasan, perumusan kebijaksanaan hingga pelaksanan program. Menurutnya, partisipasi secara langsung berarti anggota masyarakat tersebut ikut memberikan bantuan tenaga dalam kegiatan yang dilaksanakan. Sedangkan partisipasi tidak langsung berupa keuangan, pemikiran dan material yang diperlukan. Keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung tersebut sudah dapat dianggap sebagai suatu peran serta masyarakat dalam berpartisipasi. Slamet dalam Mardikanto (2010), menyatakan bahwa tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sangat ditentukan tiga unsur pokok yaitu adanya kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi, adanya kemauan masyarakat untuk berpartisipasi, dan adanya kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi. Sementara itu, Jayadinata (1999) menyebutkan terdapat dua macam partisipasi masyarakat yaitu partisipasi vertical dan partisipasi horizontal. Pada partisipasi vertikal masyarakat diberi lebih banyak kesempatan untuk menyumbangkan pendapatnya. Sehingga terjadi interaksi dengan cara dari bawah ke atas (bottom up). Pada partisipasi horizontal masyarakat berinteraksi secara horizontal dalam hal berinteraksi dengan berbagai kelompok lain, mengambil pengalaman dari kelompok lain, serta mempengaruhi agar persentase partisipasi masyarakat menjadi lebih besar.

Partisipasi masyarakat adalah hal yang sangat penting di dalam keseluruhan proses pemberdayaan. Partisipasi masyarakat dalam program pemberdayaan selayaknya mencakup keseluruhan proses mulai dari awal sampai tahap akhir. Cohen dan Uphoff (1977) dalam Girsang (2011) membagi partisipasi ke dalam beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:
  1. Tahap pengambilan keputusan atau perencanaan, yang diwujudkan dengan keikutsertaan masyarakat dalam rapat-rapat. 
  2. Tahap pelaksanaan, yang merupakan tahap terpenting dalam pemberdayaan, sebab inti dari pemberdayaan adalah pelaksanaannya. Wujud nyata partisipasi pada tahap ini dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu partisipasi dalam bentuk sumbangan pemikiran, bentuk sumbangan materi, dan bentuk keterlibatan sebagai anggota.
  3. Tahap menikmati hasil, yang dapat dijadikan indikator keberhasilan partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek. Semakin besar manfaat program yang dirasakan, berarti program tersebut berhasil mengenai sasaran.
  4. Tahap evaluasi, dianggap penting sebab partisipasi masyarakat pada tahap ini dianggap sebagai umpan balik yang dapat memberi masukkan demi perbaikan pelaksanaan proyek selanjutnya.
Konsep partisipasi tersebut digunakan dalam penelitian ini untuk mengindentifikasi partisipasi masyarakat dalam kegiatan program pemberdayaan masyarakat di Desa Bogak . Dalam penelitian ini partisipasi yang dimaksud adalah keterlibatan masyarakat di Desa Bogak dalam kegiatan program pemberdayaan yang meliputi tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi program tersebut. Penelitian yang terkait dengan partisipasi masyarakat terhadap program pemberdayaan pernah dilakukan oleh Angga Harahap pada tahun 2010 yang merupakan hasil skripsinya yang berjudul “Partisipasi Masyarakat dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Nasional (PNPM) Mandiri Perdesaan (Studi Deskriftif di Kelurahan Aek Simotung, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara”. Hasil penelitian tersebut diketahui bahwa partisipasi masyarakat dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan baik pada tahap sosialisasi dan perencanaan maupun tahap pelaksanaan hingga pengawasannya cukup baik. Hal tersebut dapat dilihat dari keikutsertaan dan peran aktif masyarakat dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Namun tidak semua masyarakat berpartisipasi, hal ini karena ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap pelaku kegiatan di perdesaan.

Selain itu ada juga penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Yoni Yulianti pada tahun 2012 yang berjudul “Analisis Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan Di Kota Solok”. Penelitian tersebut mengkaji bentuk dan tingkat partisipasi masyarakat khususnya masyarakat miskin dalam kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di Kota Solok. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa partisipasi masyarakat dalam program tersebut diberikan dalam bentuk tenaga dan sumbangan pikiran berupa usulan, saran maupun kritik. Namun tingkat partisipasi masyarakat tersebut termasuk kategori rendah.

Masyarakat Pesisir 
Masyarakat pesisir adalah sekumpulan masyarakat yang hidup bersama-sama mendiami wilayah pesisir membentuk dan memiliki kebudayaan yang khas yang terkait dengan ketergantungannya pada pemanfaatan sumberdaya pesisir (Satria, 2004). Masyarakat yang hidup dipermukiman pesisir memiliki karakteristik secara sosial ekonomis sangat terkait dengan sumber perekonomian dari wilayah laut. Demikian pula jenis mata pencaharian yang memanfaatkan sumber daya alam atau jasa-jasa lingkungan yang ada di wilayah pesisir seperti nelayan, petani ikan, dan pemilik atau pekerja industri maritim. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan Nikijuluw (2001) bahwa yang dimaksud masyarakat pesisir adalah kelompok orang yang tinggal di daerah pesisir dan sumber kehidupan perekonomiannya bergantung secara langsung pada pemanfaatan sumberdaya laut dan pesisir; mereka terdiri dari nelayan pemilik, buruh nelayan, pembudidaya ikan dan organisme laut lainnya, pedagang ikan, pengolah ikan, pemasok faktor sarana produksi perikanan.
Masyarakat pesisir yang di dominasi oleh usaha perikanan pada umumnya masih berada pada garis kemiskinan, mereka tidak mempunyai pilihan mata pencaharian, memiliki tingkat pendidikan yang rendah, tidak mengetahui dan menyadari kelestarian sumber daya alam dan lingkungan (Lewaherilla, 2002). Menurut Nikijuluw (2001) kemiskinan sebagai indikator ketertinggalan masyarakat pesisir ini disebabkan oleh tiga hal pokok, yaitu kemiskinan struktural, superstruktural, dan kultural.
  1. Kemiskinan struktural adalah struktur sosial-ekonomi masyarakat, ketersediaan insentif atau disinsentif pembangunan, ketersediaan fasilitas pembangunan, ketersediaan teknologi, dan ketersediaan sumberdaya pembangunan, khususnya sumberdaya alam.
  2. Kemiskinan superstruktural adalah kemiskinan yang disebabkan karena variabel kebijakan makro yang tidak atau kurang berpihak pada pembangunan masyarakat nelayan.
  3. Kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang disebabkan karena variabel yang melekat, inheren, dan menjadi gaya hidup tertentu yang menyebabkan individu yang bersangkutan sulit keluar dari kemiskinan karena faktor tersebut tidak disadari atau tidak diketahui oleh individu yang bersangkutan. Panayotou (1982) dalam Nikijuluw (2001) menekankan bahwa nelayan lebih senang memiliki kepuasan hidup yang diperoleh dari hasil menangkap ikan dibandingkan kegiatan yang hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan. Hal seperti ini mengakibatkan mereka sulit untuk melakukan perubahan karena mereka sudah merasa nyaman dengan kehidupan seperti itu.  
Konsep masyarakat pesisir digunakan dalam penelitian ini karena yang menjadi objek atau sorotan dalam penelitian adalah respon masyarakat pesisir, dimana telah diketahui bahwa karakteristik masyarakat pesisir berbeda dengan masyarakat lainnya. Mereka memiliki ciri khas atau kebudayaan tertentu yang berpengaruh terhadap perilaku masyarakatnya termasuk pada respon masyarakatnya.

Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan

Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan
Pemanfaatan adalah aktivitas menggunakan proses dan sumber belajar (Seel and Richey, 1994). (Menurut Blum (1974), peningkatan derajat kesehatan masyarakat sangat penting, karena itu banyak hal yang perlu dilakukan. Salah satu di antaranya yang dipandang mempunyai peranan yang cukup penting adalah menyelenggarakan pelayanan kesehatan. Levey dan Loomba (1973) menjabarkan pelayanan kesehatan adalah setiap upaya yang diselenggarakan secara sendiri atau secara bersama-sama dalam suatu organisasi untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan, mencegah dan menyembuhkan penyakit serta memulihkan kesehatan perorangan, keluarga, kelompok ataupun masyarakat (Azwar, 1996).

Faktor-faktor yang Mempengaruhi Pemanfaatan Pelayanan Kesehatan
Menurut Dever dalam Betty Sirait Tahun 2013, ada beberapa faktor yang mempengaruhi pemanfaatan pelayanan kesehatan yaitu: (1) faktor sosiokultural meliputi teknologi pemanfaatan pelayanan kesehatan dan nroma/nilai yang ada di masyarakat, (2) faktor organisaai meliputi, ketersediaan sumber daya, akses geografi, sosial dapat diterima mengarah pada faktor psikologis, sosial dan faktor budaya, sedangkan terjangkau mengarah kepada fakor ekonomi, (3) faktor yang
berhubungan dengan konsumen, interaksi konsumen dengan provider, (4) faktor yang berhubungan dengan produsen, mencakup karakteristik dari provider dan faktor ekonomi.

Menurut pendapat Wirick yang dikutip oleh Sopar (2009) terdapat 4 (empat) faktor-faktor yang memengaruhi permintaan pelayanan kesehatan yaitu:

  1. Kebutuan, seseorang yang menderita suatu penyakit akan mencari pelayanan atau pemeriksaan medis.
  2. Kesadaran akan kebutuhan tersebut, seseorang harus tahu dan memahami bahawa ia membutuhkan pelayanan medis.
  3. Kemampuan finansial harus tersedia untuk memperoleh pelayanan yang dibutuhkan.
  4. Tersedia fasilitas dan sarana pelayanan.
Berbagai karakteristik masyarakat peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) memengaruhi pemanfaatan pelayanan kesehatan, diantaranya adalah karakteristik demografi. Faktor umur merupakan dasar penggunaan kesehatan yang utama, umur tidak hanya berhubungan dengan tingkat pelayanan melainkan juga jenis pelayanan dan penerimaan pelayanan. Faktor jenis kelamin juga merupakan faktor lain yang memengaruhi penerimaan pelayanan, tuntutannya terhadap sistem pemeliharaan kesehatan termasuk diantaranya masalah dokter, obat dan fasilitas pelayanan kesehatan. Tingkat penghasilan, pengetahuan masyarakat juga sebagai salah satu dasar utama dalam tingkat kemauan dan kemampuan dalam membayar premi asuransi. Penghasilan tidak hanya berhubungan dengan kemampuan dan kemauan membayar, melainkan juga berhubungan dengan permintaan pelayanan kesehatan dan jenis pelayanan yang diterima.

Menurut Anderson (1968) dalam Notoatmodjo (2007), bahwa beberapa faktor yang memengaruhi pemanfaatan pelayanan kesehatan adalah :

1. Faktor predisposisi (predisposing)
Ada banyak orang memiliki kecenderungan untuk memanfaatkan layanan lebih banyak dari pada individu lainnya, dimana kecenderungan ke arah penggunaannya bisa diketahui dengan karakteristik individu yang ada sebelumnya dengan permulaan episode tertentu penyakit tersebut. Orang-orang tertentu yang karakteristik ini lebih memungkinkan memanfaatkan layanan kesehatan walaupun karakteristiknya tidak secara langsung bertanggungjawab terhadap pemanfaatan layanan kesehatan. Karakteristik demikian mencakup demografi, struktur sosial, dan variabel-variabel keyakinan bersikap. Misalnya usia dan jenis kelamin adalah variabel-variabel demografis yang sangat berkaitan dengan kesehatan dan kesakitan. Namun, semua ini masih dianggap menjadi kondisi memengaruhi kalau sejauh usia tidak dianggap suatu alasan untuk memperhatikan perawatan kesehatan.

Variabel-variabel struktur sosial mencerminkan lokasi (status) individu dalam masyarakat sebagaimana diukur melalui karakteristik seperti pendidikan, pekerjaan kepala keluarga, bagaimana gaya hidup individu, kondisi fisik serta lingkungan sosial dan pola perilaku yang akan menghubungkan dengan pemanfaatan layanan kesehatan. Karakteristik demografis dan struktur sosial juga terkait dengan sub komponen ketiga kondisi yang memengaruhi sikap atau keyakinan mengenai perawatan kesehatan, dokter, dan penyakit. Apa yang seorang individu pikir tentang kesehatan pada hakekatnya bisa memengaruhi kesehatan dan perilaku kesakitan. Seperti halnya variabel-variabel lain yang memengaruhi, keyakinan kesehatan tidak dianggap menjadi suatu alasan langsung terhadap pemanfaatan layanan kesehatan namun benar-benar dapat berakibat pada perbedaan dalam kecenderungan ke arah pemanfaatan layanan kesehtan tersebut. Misalnya, keluarga yang sangat yakin dalam hal kemanjuran pengobatan dokter, mereka akan mencari dokter seketika dan memanfaatkan lebih banyak layanan daripada keluarga yang kurang yakin dalam hasil pengobatan tersebut.

2. Faktor pemungkin (enabling)
Kondisi pemungkin menyebabkan sumberdaya layanan kesehatan wajib tersedia bagi individu. Kondisi pemungkin bisa diukur menurut sumberdaya keluarga seperti pendapatan, tingkatan pencakupan asuransi kesehatan. Atau sumber lain dari pembayaran pihak ketiga, apakah individunya memiliki sumberdaya perawatan kesehatan berkala atau tidak. Sehingga sumberdaya perawatan kesehatan berkala atau tidak, dan akses ke sumberdaya menjadi hal sangat penting.

Terlepas dari sifat-sifat keluarga, karakteristik pemungkin tertentu pada komunitas dimana keluarga tersebut hidup bisa juga memengaruhi pemanfaatan layanan. Satu karakteristik demikian adalah pokok dari fasilitas kesehatan dan petugas dalam suatu komunitas. Apabila sumberdaya menjadi melimpah dan bisa dipakai tanpa harus bertunggu, maka semuanya bisa dimanfaatkan lebih sering oleh masyarakat. Dari sudut pandang ekonomi, orang bisa berharap orang-orang yang mengalami pendapatan rendah agar menggunakan lebih banyak layanan kesehatan medis. Ukuran lain sumberdaya masyarakat mencakup wilayah negara bagian dan sifat pola pedesaan dan perkotaan dari masyarakat dimana keluarga tinggal. Variabel-variabel ini dikaitkan dengan pemanfaatan dikarenakan norma-norma setempat menyangkut bagaimana pengobatan sebaiknya dipraktekkan atau melombai nilai-nilai masyarakat yang memengaruhi perilaku individu yang tinggal di masyarakat tersebut. Menurut Notoatmodjo (2007), perilaku kesehatan seseorang atau masyarakat ditentukan juga dari ada tidaknya informasi kesehatan yang diterima.

3. Faktor tingkatan kesakitan (illness level)
Faktor ini memengaruhi individu atau suatu keluarga dalam hal pemanfaatan layanan kesehatan apabila saat mengalami kesakitan. Tingkatan kesakitan memperlihatkan penyebab paling langsung terhadap pemanfaatan layanan kesehatan.

Secara skematis konsep pemanfaatan pelayanan kesehatan menurut Anderson (1974) yang dikutip oleh Notoatmodjo (2007) digambarkan sebagai berikut :



Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah penduduk miskin dan tidak mampu (peserta Jamkesmas dan sebagian peserta jamkesda) yang mendapat bantuan iuran dari pemerintah yang tadinya dikelola oleh Kemenkes atau oleh pemda diserahkan pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan. Peserta PBI tidak membayar iuran, tetapi mendapat bantuan iuran dari pemerintah (sesuai Pilar Satu) yang dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Artinya, pemerintah dapat memberikan bantuan sosial untuk membayar iuran kepada yang tidak miskin secara ekonomis. Frasa ’orang tidak mampu’ dimuat sesuai dengan kenyataan bahwa orang yang masih mampu makan, tidak mampu berobat atau membayar rumah sakit, karena ketidakpastian besaran biaya yang harus dibayarkan. Dalam PP 101/2012 frasa ‘orang tidak mampu’ dirumuskan sebagai “orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya”.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta JKN baik PBI ataupun Non PBI untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Artinya BPJS Kesehatan secara transparan dan aktif melakukan sosialisasi. Tidak ada peserta yang tidak memahami dan tidak menggunakan haknya. Sampai bulan Mei 2014, BPJS masih diberi nilai D (tidak lulus) dalam aspek sosialisasi. Padahal, pemahaman publik merupakan kunci keberhasilan JKN.

Setiap peserta PBI dan Non PBI berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikutinya. Manfaat JKN yang bersifat komprehensif sudah diatur dalam Perpres 111/2013 dan beberapa Permenkes yang mengatur JKN, termasuk Permenkes yang mengatur tarif kapitasi dan CBG. Hanya saja, karena tidak lengkapnya penjelasan dan sosialisasi, banyak RS dan dokter yang tidak memberikan layanan sesuai konsep JKN yaitu semua kebutuhan medis diberikan. Banyak RS membatasi pemberian obat dan layanan dengan alasan tidak dijamin JKN.

Masih perlu waktu dan upaya keras BPJS, Kemenkes, dan pihak-pihak lain yang berwenang untuk menjelaskan bahwa semua kebutuhan medis peserta harus dijamin oleh JKN/BPJS. Peserta juga harus memahami bahwa ‘permintaan’ dirinya atau ‘nasihat atau permintaan dokter’ yang merawat atau mengobati pasien bukan kebutuhan medis. Memang kebutuhan medis tidak bisa dipahami oleh pasien. Dokter yang merawatlah yang mengetahui. Bisa jadi dokter memiliki kepentingan dirinya, maka dokter bisa berbuat moral hazard dengan menjelaskan kepada pasien bahwa pasien perlu obat atau tindakan ini-itu, sayangnya tidak

dijamin atau dibatasi jaminannya dalam JKN. Kemudian dokter tersebut meminta pasien membayar sendiri, untuk mendapatkan bayaran yang lebih dari pasien. Untuk menghindari moral hazard dokter atau tenaga kesehatan, maka BPJS harus melakukan audit medis dan memberikan sanksi administratif, finansial, atau bahkan sanksi hukum jika terdapat moral hazard atau kecurangan/fraud oleh dokter atau pimpinan RS. Hal ini belum dijalankan BPJS pada tahun 2014 (Thabrany, 2014).


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Pengertian JKN
Jaminan Kesehatan Nasional adalah jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran/iurannya dibayar oleh pemerintah (Kemenkes RI, 2013).

Menurut Naskah Akademik SJSN, Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah suatu program pemerintah dan masyarakat/rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Tujuan penyelenggaran JKN ini adalah untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 2).

Prinsip JKN
Dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada Pasal 19 ayat 1 dan bagian penjelasan, JKN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

1. Prinsip asuransi sosial meliputi:
a. Kegotongroyongan antara peserta kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, serta beresiko tinggi dan rendah;
b. Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah;
c. Dikelola dengan prinsip nirlaba, artinya pengelolan dana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta dan setiap surplus akan disimpan sebagai dana cadangan dan untuk peningkatan manfaat dan kualitas layanan.

2. Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

Manfaat JKN
Dalam Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2013, manfaat JKN terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:

a. Penyuluhan kesehatan perseorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.

b. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPTHB), Polio, dan Campak.

c. Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

d. Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komprehensif, masih ada manfaat yang tidak dijamin meliputi:
a. Tidak sesuai prosedur;
b. Pelayanan di luar Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS;
c. Pelayanan bertujuan kosmetik;
d. General checkup, pengobatan alternatif;
e. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi;
f. Pelayanan kesehatan pada saat bencana;
g. Pasien Bunuh Diri/Penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/Bunuh Diri/Narkoba.

Pelayanan JKN
Pelayanan kesehatan yang dimaksud disini sesuai dengan Buku Pegangan Sosialisasi JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2013 sebagai berikut.

a. Jenis Pelayanan: Ada 2 (dua) jenis pelayanan yang akan diperoleh oleh peserta JKN, yaitu berupa pelayanan kesehatan (manfaat medis) serta akomodasi dan ambulans (manfaat non medis).

b. Prosedur Pelayanan: Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan pertama-tama harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Bila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka hal itu harus dilakukan melalui rujukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

c. Kompensasi Pelayanan: Bila di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi, yang dapat berupa:penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan fasilitas kesehatan tertentu. Penggantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.

d. Penyelenggara Pelayanan Kesehatan: Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan melalui proses kredensialing dan rekredensialing.

Kepesertaan JKN
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta tersebut meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI JKN dengan rincian sebagai berikut:

a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
b. Peserta bukan PBI adalah adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:

1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
a) Pegawai Negeri Sipil;
b) Anggota TNI;
c) Anggota Polri;
d) Pejabat Negara;
e) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
f) Pegawai Swasta;
g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.

2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah
c) Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas:
a) Investor;
b) Pemberi Kerja;
c) Penerima Pensiun;
d) Veteran;
e) Perintis Kemerdekaan;
f) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran.

4) Penerima pensiun terdiri atas:
a) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b) Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
c) Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d) Penerima Pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c;
e) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.

Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
a. Istri atau suami yang sah dari peserta;
b. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:

1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
2. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Sedangkan Peserta bukan PBI JKN dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.

5) WNI di Luar Negeri
Jaminan kesehatan bagi pekerja WNI yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

6) Hak dan kewajiban Peserta
Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta dan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

7) Prosedur pendaftaran Peserta
a. Pemerintah mendaftarkan PBI JKN sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
b. Pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya atau pekerja dapat mendaftarkan diri sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
c. Bukan pekerja dan peserta lainnya wajib mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.

Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran dan melaporkan data kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas Peserta pada saat pindah domisili dan atau pindah kerja.

Masa berlaku kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional berlaku selama yang bersangkutan membayar Iuran sesuai dengan kelompok peserta dan status kepesertaan akan hilang bila Peserta tidak membayar Iuran atau meninggal dunia. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama mulai 1 Januari 2014, kepersetaannya paling sedikit meliputi: PBI Jaminan Kesehatan, anggota TNI/PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta asuransi kesehatan PT Askes (Persero) beserta anggota keluarganya, serta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek dan anggota keluarganya. Selanjutnya tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

Pembiayaan JKN
Tarif
Pelaksanaan tarif pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional didasarkan pada tarif Indonesian-Case Based Groups atau yang disebut Tarif INA-CBG’s dimana besarab pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit (Kemenkes RI, 2013).

Tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi:
a) Tarif kapitasi yaitu rentang nilai yang besarnya untuk setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tarif kapitasi diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat jalan tingkat pertama,

b) Tarif non kapitasi yaitu nilai besaran yang sama bagi seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat inap tingkat pertama dan pelayanan kebidanan dan neonatal (Kemenkes RI, 2013).

Iuran
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan). Dalam program JKN ini Iuran Peserta PBI dibayar oleh Pemerintah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja iurannya dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. Besarnya Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

Setiap Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah dan PBI). Setiap Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran peserta yang menjadi tanggung jawabnya, dan membayarkan iuran tersebut setiap bulan kepada BPJS Kesehatan secara berkala (paling lambat tanggal 10 setiap bulan). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran iuran JKN dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) perbulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran JKN pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran JKN sesuai dengan Gaji atau Upah Peserta. Dalam hal ini terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran iuran diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama secara pra upaya berdasarkan kapitasi atas jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Perpres No. 12 Tahun 2013 pasal 39). Dalam hal fasilitas kesehatan tingkat pertama di suatu daerah di suatu daerah tidak memungkinkan, mengingat kondisi geografis Indonesia, tidak semua fasilitas kesehatan dapat dijangkau dengan mudah. Maka, jika di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang berhasil guna.

Fasilitas kesehatan rujukan (rumah sakit) menggunakan sistem pembayaran berdasarkan Indonesian Case Based Group’s (INA CBG’s). Besaran kapitasi dan INA CBG’s ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan uraian pemerintahan di bidang keuangan. Selain itu berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2013 pasal 40 menjelaskan bahwa:

1) Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya yang ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

2) BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada fasilitas kesehatan setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.

3) Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.

Tarif kapitasi adalah metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana pemberi pelayanan kesehatan (dokter atau rumah sakit) menerima sejumlah pembayaran per periode waktu (bulanan) yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif kapitasi untuk setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama disesuaikan dengan rentang nilai yang besarannya ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS. Selain itu, tarif kapitasi ini diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat jalan tingkat pertama.
 

Puisi dan Bisnis Pemula Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger