Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Kesehatan. Tampilkan semua postingan

Dampak Kualitas Udara terhadap Kesehatan

Jumat, 23 Desember 2016
Pada tahun 1800-1870 sebuah penelitian menunjukkan bahwa beberapa polutan dapat membahayakan kesehatan dan kesejahteraan masyarakat, bahkan pada tingkat yang sangat rendah (Spencer Weart & American Institute of Physics, 2016). Polutan dapat digolongkan menjadi dua, yaitu partikel dan gas. Partikel berukuran besar dapat tertahan di saluran pernapasan bagian atas, sedangkan partikel berukuran kecil dan gas dapat mencapai paru-paru (WHO, 2008). 

Pencemaran udara merupakan ancaman bagi kesehatan manusia karena manusia tidak memiliki pilihan atas udara yang mereka hirup (Koenig, 2000). Sistem pernapasan sebagai jalan utama masuknya bahan kimia beracun ke dalam tubuh dapat mengakibatkan berbagai jenis penyakit pernapasan seperti asma dan infeksi saluran pernapasan akut, penyakit jantung dan paru-paru (kardiovaskular) (Environment Affairs Republic Of South Africa, 2012). Pada tahun 2013, International Agency for Research on Cancer (IARC) menyimpulkan bahwa pencemaran udara di luar ruangan bersifat karsinogen (WHO 2016).

Dampak kualitas udara luar ruangan bagi kesehatan manusia tergantung pada sejumlah faktor, diantaranya jenis dan jumlah polutan, intensitas paparan, waktu paparan (menit, hari, tahun) dan kondisi medis seseorang, karena setiap orang memiliki tingkat kepekaan yang berbeda-beda ketika bereaksi dengan polutan (Emory University School of Medicine, 2016). Orang tua dan anak-anak adalah individu yang paling rentan terhadap pemaparan polutan. Pencemaran udara dapat menyebabkan dampak jangka panjang dan jangka pendek (Air and Water, 2016), (National Geographic Society, 2016). 

Dampak kesehatan jangka pendek, yang bersifat sementara, meliputi: iritasi mata, hidung, tenggorokan atau reaksi alergi pada kulit. Polusi udara juga dapat menyebabkan sakit kepala, pusing dan mual, infeksi saluran pernapasan atas, termasuk penyakit seperti pneumonia atau bronkitis. 

Dampak kesehatan jangka panjang dari polusi udara dapat berlangsung selama bertahun-tahun atau seumur hidup, termasuk penyakit jantung dan kanker paru-paru. Polusi udara juga dapat menyebabkan kerusakan jangka panjang pada sistem jaringan saraf, otak, paru-paru, ginjal, hati dan organ lainnya. 

a) Dampak Kualitas Udara di Sekolah 
Pada umumnya, anak-anak menghabiskan 25% waktu mereka di sekolah. Sekolah sebagai tempat menimba ilmu seharusnya menyediakan lingkungan yang mendorong prestasi belajar bagi siswa-siswi di sekolah, khususnya dari segi kualitas udara. Pentingnya kualitas udara pada anak-anak disebabkan karena kondisi metabolisme tubuh mereka yang rentan terhadap polutan (WHO, 2008), selain itu, saluran udara anak-anak lebih sempit daripada orang dewasa dan anak-anak mungkin tidak menghentikan kegiatan mereka ketika mengalami pemaparan (Emory University School of Medicine, 2016), misalnya pada saat upacara bendera, istirahat dan pulang sekolah, anak-anak akan menghabiskan waktunya di luar ruangan, sehingga kemungkinan terpapar polutan.



b) Dampak Lokasi Sekolah terhadap Kesehatan 
Risiko tinggi terhadap gangguan kesehatan dapat terjadi pada penghuni bangunan apapun, termasuk sekolah yang berada dekat jalan arteri dan kolektor (jalan raya) dengan tingkat lalu lintas yang padat dan dekat dengan fasilitas industri (EPA, 2016). Polutan yang dihasilkan dari kegiatan transportasi dan industri dapat menembus jauh ke dalam paru-paru anak-anak (WHO 2004) dan dapat menjadi penghambat siswa dalam proses pembelajaran, seperti melemahkan kemampaun mental dan melemahkan tingkat kecerdasan (IQ) pada anak-anak (EPA, 2016), sehingga kualitas udara pada di sekolah harus diperhatikan. 

Kebanyakan orang tidak menyadari akan kerugian yang dapat ditimbulkan dari lingkungan sekolah yang berada di kawasan padat lalu lintas. Studi oleh para peneliti di University of Southern California (2007) menemukan anak-anak yang bersekolah di kawasan padat lalu lintas memiliki potensi terkena penyakit asma. Asap kendaraan dapat menyebabkan siswa-siswi di dalam sekolah mengalami gangguan pernapasan. Selain itu, beberapa sekolah hidup berdampingan dengan industri selama puluhan tahun sejak sekolah dibangun. Berdasarkan hasil penelitian yang dilakukan oleh USA Today (2008) selama delapan bulan untuk meneliti dampak pencemaran udara terhadap 127.800 sekolah di seluruh Amerika Serikat yang dihasilkan oleh 20.000 perusahaan industri, menyatakan bahwa bahan kimia hasil dari industri dapat meningkatkan risiko terkena kanker untuk beberapa tahun kemudian. Diantara bahan kimia hasil proses industri yang ditemukan di udara, logam dan kromium, benzena dan naftalena berada dalam konsentrasi yang jauh di atas ambang batas aman dan paling berbahaya bagi kesehatan manusia.

Kualitas udara di luar ruangan pada bangunan apapun, termasuk sekolah apabila ditinjau dari segi polutan CO2, maka faktor yang mempengaruhinya adalah lokasi dan aktivitas yang terjadi di luar ruangan di sekitar bangunan (Mainka, 2015). Selain itu, Lee dan Chang (1999) juga menunjukkan bahwa kualitas udara tertinggi berasal dari kendaraan bermotor, terutama truk-truk besar dan sumber lain yang mungkin berasal dari proses industri yang dapat mempengaruhi tingkat konsentrasi CO2 di luar ruangan.

Dalam pendidikan khususnya sekolah dasar, adanya Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 23 Tahun 2013 tentang standar pelayanan minimal pendidikan dasar dikatakan bahwa lokasi sekolah dasar berada pada kawasan pemukiman. Hal tersebut dapat menjadi parameter untuk menentukan lokasi bangunan sekolah dengan lingkungan yang nyaman dan aman bagi siswa dan para staffnya demi meminimalisir polusi udara di lingkungan sekolah.

Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat

Rabu, 10 Februari 2016
Pembangunan pada hakikatnya merupakan suatu rangkaian upaya yang dilakukan secara terus menerus untuk mendorong terjadinya perubahan yang positif bagi kualitas kehidupan masyarakat. Tjokroamidjojo (1993) mendefinisikan pembangunan adalah upaya suatu masyarakat bangsa yang merupakan suatu perubahan sosial yang besar dalam berbagai bidang kehidupan ke arah masyarakat yang lebih maju dan baik, sesuai dengan pandangan masyarakat bangsa itu. Selain itu Todaro dalam Bryant dan White (1982) juga mengemukakan bahwa pembangunan adalah proses multidemensi yang mencakup perubahan-perubahan penting dalam struktur sosial, sikap-sikap rakyat dan lembaga-lembaga nasional dan juga akselerasi pertumbuhan ekonomi, pengurangan kesenjangan dan pemberantasan kemiskinan absolut. Berdasarkan beberapa definisi tersebut dapat dikatakan bahwa pembangunan merupakan proses perubahan sosial yang dikehendaki atau direncanakan secara sengaja atas suatu masyarakat atau sistem sosial yang bertujuan untuk meningkatkan taraf hidup masyarakat sehingga terciptanya suatu keadaan atau dinamika yang lebih baik.

Peran serta masyarakat dalam pembangunan sangat diperlukan karena masyarakat merupakan objek sekaligus subjek pembangunan. Inkeles dan Smith dalam So-Suwarsono (1991) juga mengkaji tentang pentingnya faktor manusia sebagai komponen penting dalam penopang pembangunan. Menurut mereka pembangunan bukan sekedar masalah pemasokan modal dan teknologi saja, tetapi di butuhkan manusia yang dapat mengembangkan sarana material tersebut supaya menjadi produktif. Untuk itu, dibutuhkan apa yang disebut oleh inkeles sebagai manusia modern. kedua tokoh itu mencoba memberikan ciri-ciri dari manusia yang dimaksud, yang antara lain meliputi keterbukaan terhadap terhadap pengalaman dan ide baru, berorientasi pada masa sekarang dan masa depan, punya kesanggupan merencanakan, serta percaya bahwa manusia bisa menguasai alam.

Terkait dengan pentingnya peran masyarakat dalam proses pembangunan tersebut maka berkembanglah konsep pembangunan dengan pendekatan yang bersifat bottom up yang senantiasa mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pembangunan melalui proses-proses pemberdayaan masyarakat. Dalam Permendagri no 7 tahun 2007 disebutkan bahwa pemberdayaan masyarakat merupakan suatu strategi yang digunakan dalam pembangunan masyarakat untuk mewujudkan kemampuan dan kemandirian dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara. Secara etimologi pemberdayaan berasal dari kata berdaya yang berarti kekuatan, berkemampuan, bertenaga (Kamus Besar Bahasa Indonesia, 1998:189). Suharto (2005) memberi definisi mengenai pemberdayaan yaitu pemberdayaan adalah sebuah proses dan tujuan. Sebagai proses, pemberdayaan adalah serangkaian kegiatan untuk memperkuat kekuasaan atau keberdayaan kelompok lemah dalam masyarakat, termasuk individu-individu yang mengalami masalah kemiskinan. Sebagai tujuan, maka pemberdayaan menunjuk pada keadaan atau hasil yang ingin dicapai oleh sebuah perubahan sosial yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan atau mempunyai kemampuan dan pengetahuan dalam memenuhi kebutuahan hidupnya baik yang bersifat fisik, ekonomi maupun sosial.

Dalam konsep pemberdayaan, menurut Prijono dan Pranarka (1996), manusia adalah subyek dari dirinya sendiri, proses pemberdayaan menekankan pada proses memberikan kemampuan kepada masyarakat agar menjadi berdaya, mendorong atau memotivasi individu agar mempunyai kemampuan atau keberdayaan untuk menentukan pilihan hidupnya. Lebih lanjut dikatakan bahwa pemberdayaan harus ditujukan pada kelompok atau lapisan masyarakat yang tertinggal. Oleh sebab itu dalam pemberdayaan masyarakat diperlukan adanya kepedulian yang diwujudkan dalam kemitraan dan kebersamaan antara pihak yang sudah maju dengan pihak yang belum berkembang yang merupakan kelompok atau lapisan masyarakat yang masih tertinggal.

Rubin dalam Sumaryadi (2005: 94-96) mengemukakan beberapa prinsip dasar dari konsep pemberdayaan masyarakat sebagai berikut:
  1. Pemberdayaan masyarakat selalu melibatkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan yang dilakukan.
  2. Dalam melaksanakan program pemberdayaan masyarakat, kegiatan pelatihan merupakan unsur yang tidak bisa dipisahkan dari usaha pembangunan fisik.
  3. Dalam implementasinya, usaha pemberdayaan harus dapat memaksimalkan sumber daya, khususnya dalam hal pembiayaan baik yang berasal dari pemerintah, swasta maupun sumber-sumber lainnya.
  4. Kegiatan pemberdayaan masyarakat harus dapat berfungsi sebagai penghubung antara kepentingan pemerintah yang bersifat makro dengan kepentingan masyarakat yang bersifat mikro.
Selain hal tersebut diatas, Sumaryadi (2005) juga menjelaskan beberapa factor yang berpengaruh terhadap pelaksanaan pemberdayaan masyarakat dalam suatu komunitas masyarakat diantaranya sebagai berikut:
  1. Kesediaan suatu komunitas untuk menerima pemberdayaan bergantung pada situasi yang dihadapinya.
  2. Adanya batas pemberdayaan, terutama terkait dengan siklus pemberdayaan yang membutuhkan waktu relatif lama dimana pada sisi yang lain kemampuan dan motivasi setiap orang berbeda-beda.
  3. Adanya kepercayaan dari para pemimpin komunitas untuk mengembangkan pemberdayaan dan mengubah persepsi mereka tentang anggota komunitasnya.
  4. Pemberdayaan membutuhkan dukungan sumber daya yang besar, baik dari segi pembiayaan maupun waktu
Program pemberdayaan masyarakat yang dirancang untuk menanggulangi kemiskinan dan ketidakberdayaan merupakan bagian dari upaya mempercepat proses perubahan kondisi sosial-ekonomi masyarakat yang masih tertinggal. Sutiyono (2009) dalam penelitiannya yang berjudul “Pemberdayaan Masyarakat Desa Dalam Pelaksanaan Program Desa Wisata Di Daerah Istimewa Yogyakarta”, mengkaji tentang pemberdayaan masyarakat desa dalam pelaksanaan program desa wisata di wilayah pedesaan Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta. Hasil penelitian tersebut menunjukkan bahwa : (1) Pemberdayaan masyarakat desa melibatkan seluruh warga masyarakat, (2) Upaya konkrit untuk meningkatkan daya dukung adalah memajukan potensi utama desa dan potensi masyarakat desa, dan (3) Pemberdayaan masyarakat desa memeberikan kontribusi peningkatan kesejahteraan ekonomi. Terkait dengan permasalahan yang akan diteliti dalam penelitian ini maka konsep tersebut di atas berguna untuk mengindentifikasi Program Bina Desa yang merupakan program pemberdayaan di Desa Bogak yang akan dikaji dalam penelitian ini.

Respon
Dalam pemberdayaan di suatu komunitas masyarakat, harus disadari bahwa setiap masyarakat berbeda-beda. Mereka memiliki karakteristik budaya, geografi, sosial, politik, dan demografi yang unik, sehingga pengalaman pemberdayaan di suatu komunitas masyarakat belum tentu dapat berjalan di masyarakat yang lain, Respon dalam hal ini dapat digunakan sebagai suatu indikator untuk mengetahui apakah adanya program pemberdayaan disuatu komunitas masyarakat benar-benar dibutuhkan, diterima, serta dimanfaatkan oleh masyarakat tersebut.

Respon berasal dari kata response, yang berarti balasan atau tanggapan (reaction). Dalam Poewadarminta (1993: 83) respon adalah reaksi baik positif maupun negatif yang diberikan oleh masyarakat. Dari definisi tersebut dapat dikatakan bahwa respon akan timbul ketika seorang atau sekelompok orang terlebih dahulu merasakan kehadiran suatu objek dan dilaksanakan, kemudian menginterpretasikan objek yang dirasakan tadi. Berarti dalam hal ini respon pada dasarnya adalah proses pemahaman terhadap apa yang terjadi di lingkungan manusia.

Azwar (1988) menyebutkan bahwa respon seseorang dapat dalam bentuk baik atau buruk dan mendukung atau menolak. Apabila respon positif maka orang yang bersangkutan cenderung untuk mendukung objek tersebut, sedangkan respon negatif cenderung untuk menolak objek tersebut. Selain itu, Azwar (1988) juga mengatakan bahwa individu manusia berperan serta sebagai pengendali antara stimulus dan respon, sehingga yang menentukan bentuk respon individu terhadap stimulus adalah stimulus dan faktor individu itu sendiri. Sependapat dengan hal tersebut, Cruthefield dalam sarwono (1991) juga menyebutkan bahwa terdapat dua jenis yang mempengaruhi respon, yaitu:
  • Variabel struktural, yaitu faktor yang terkandung dalam rangsangan fisik yang berupa objek atau fenomena tertentu.
  • Variabel fungsional, yaitu faktor-faktor yang terdapat dalam diri pengamat, misalnya kebutuhan suasana hati, pengalaman masa lalu.
Respon masyarakat dalam penelitian ini merupakan tanggapan masyarakat terhadap program pemberdayaan masyarakat berbasis potensi alam lokal di Desa Bogak . Apakah masyarakat merespon program tersebut secara positif atau negatif. Masyarakat yang merespon secara positif yaitu masyarakat yang cenderung mendukung program pemberdayaan masyarakat dengan berpatisipasi aktif dalam kegiatan program tersebut, sedangkan masyarakat yang merespon secara negatif yaitu masyarakat yang tidak mendukung atau menerima adanya program pemberdayaan masyarakat dengan tidak berpatisipasi dalam kegiatan program tersebut.

Partisipasi
Dalam pemberdayaan masyarakat biasanya juga tidak lepas dari konsep Partisipasi, karena unsur utama dari pemberdayaan masyarakat itu sendiri adalah keterlibatan atau keikutsertaan masyarakat. Partisipasi berasal dari bahasa inggris yaitu participation, artinya mengambil bagian. Dalam kamus sosiologi, partisipasi merupakan keikutsertaan seseorang didalam kelompok sosial untuk mengambil bagian dari kegiatan masyarakatnya, di luar pekerjaan atau profesinya sendiri (Mardikanto 2010). Partisipasi juga diartikan sebagai keikutsertaan seseorang secara sukarela tanpa dipaksa. Sebagaimana yang dijelaskan Sastropoetro (1988) dalam Lugiarti (2004) bahwa partisipasi adalah keterlibatan secara spontan dengan kesadaran disertai tanggung jawab terhadap kepentingan kelompok untuk mencapai tujuan.

Menurut Wibisana (1989) yang dikutip oleh Mardikanto (2010), partisipasi masyarakat sering diartikan sebagai keikutsertaan, keterlibatan dan kebersamaan anggota masyarakat dalam suatu kegiatan tertentu, baik secara langsung maupun tidak langsung, sejak dari gagasan, perumusan kebijaksanaan hingga pelaksanan program. Menurutnya, partisipasi secara langsung berarti anggota masyarakat tersebut ikut memberikan bantuan tenaga dalam kegiatan yang dilaksanakan. Sedangkan partisipasi tidak langsung berupa keuangan, pemikiran dan material yang diperlukan. Keterlibatan masyarakat baik secara langsung maupun tidak langsung tersebut sudah dapat dianggap sebagai suatu peran serta masyarakat dalam berpartisipasi. Slamet dalam Mardikanto (2010), menyatakan bahwa tumbuh dan berkembangnya partisipasi masyarakat dalam pembangunan, sangat ditentukan tiga unsur pokok yaitu adanya kesempatan yang diberikan kepada masyarakat untuk berpartisipasi, adanya kemauan masyarakat untuk berpartisipasi, dan adanya kemampuan masyarakat untuk berpartisipasi. Sementara itu, Jayadinata (1999) menyebutkan terdapat dua macam partisipasi masyarakat yaitu partisipasi vertical dan partisipasi horizontal. Pada partisipasi vertikal masyarakat diberi lebih banyak kesempatan untuk menyumbangkan pendapatnya. Sehingga terjadi interaksi dengan cara dari bawah ke atas (bottom up). Pada partisipasi horizontal masyarakat berinteraksi secara horizontal dalam hal berinteraksi dengan berbagai kelompok lain, mengambil pengalaman dari kelompok lain, serta mempengaruhi agar persentase partisipasi masyarakat menjadi lebih besar.

Partisipasi masyarakat adalah hal yang sangat penting di dalam keseluruhan proses pemberdayaan. Partisipasi masyarakat dalam program pemberdayaan selayaknya mencakup keseluruhan proses mulai dari awal sampai tahap akhir. Cohen dan Uphoff (1977) dalam Girsang (2011) membagi partisipasi ke dalam beberapa tahapan, yaitu sebagai berikut:
  1. Tahap pengambilan keputusan atau perencanaan, yang diwujudkan dengan keikutsertaan masyarakat dalam rapat-rapat. 
  2. Tahap pelaksanaan, yang merupakan tahap terpenting dalam pemberdayaan, sebab inti dari pemberdayaan adalah pelaksanaannya. Wujud nyata partisipasi pada tahap ini dapat digolongkan menjadi tiga, yaitu partisipasi dalam bentuk sumbangan pemikiran, bentuk sumbangan materi, dan bentuk keterlibatan sebagai anggota.
  3. Tahap menikmati hasil, yang dapat dijadikan indikator keberhasilan partisipasi masyarakat pada tahap perencanaan dan pelaksanaan proyek. Semakin besar manfaat program yang dirasakan, berarti program tersebut berhasil mengenai sasaran.
  4. Tahap evaluasi, dianggap penting sebab partisipasi masyarakat pada tahap ini dianggap sebagai umpan balik yang dapat memberi masukkan demi perbaikan pelaksanaan proyek selanjutnya.
Konsep partisipasi tersebut digunakan dalam penelitian ini untuk mengindentifikasi partisipasi masyarakat dalam kegiatan program pemberdayaan masyarakat di Desa Bogak . Dalam penelitian ini partisipasi yang dimaksud adalah keterlibatan masyarakat di Desa Bogak dalam kegiatan program pemberdayaan yang meliputi tahap perencanaan, tahap pelaksanaan, dan tahap evaluasi program tersebut. Penelitian yang terkait dengan partisipasi masyarakat terhadap program pemberdayaan pernah dilakukan oleh Angga Harahap pada tahun 2010 yang merupakan hasil skripsinya yang berjudul “Partisipasi Masyarakat dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Nasional (PNPM) Mandiri Perdesaan (Studi Deskriftif di Kelurahan Aek Simotung, Kabupaten Tapanuli Selatan, Sumatera Utara”. Hasil penelitian tersebut diketahui bahwa partisipasi masyarakat dalam Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perdesaan baik pada tahap sosialisasi dan perencanaan maupun tahap pelaksanaan hingga pengawasannya cukup baik. Hal tersebut dapat dilihat dari keikutsertaan dan peran aktif masyarakat dalam setiap kegiatan yang dilaksanakan. Namun tidak semua masyarakat berpartisipasi, hal ini karena ketidakpercayaan sebagian masyarakat terhadap pelaku kegiatan di perdesaan.

Selain itu ada juga penelitian terdahulu yang dilakukan oleh Yoni Yulianti pada tahun 2012 yang berjudul “Analisis Partisipasi Masyarakat Dalam Pelaksanaan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Perkotaan Di Kota Solok”. Penelitian tersebut mengkaji bentuk dan tingkat partisipasi masyarakat khususnya masyarakat miskin dalam kegiatan PNPM Mandiri Perkotaan di Kota Solok. Dari hasil penelitian ditemukan bahwa partisipasi masyarakat dalam program tersebut diberikan dalam bentuk tenaga dan sumbangan pikiran berupa usulan, saran maupun kritik. Namun tingkat partisipasi masyarakat tersebut termasuk kategori rendah.

Masyarakat Pesisir 
Masyarakat pesisir adalah sekumpulan masyarakat yang hidup bersama-sama mendiami wilayah pesisir membentuk dan memiliki kebudayaan yang khas yang terkait dengan ketergantungannya pada pemanfaatan sumberdaya pesisir (Satria, 2004). Masyarakat yang hidup dipermukiman pesisir memiliki karakteristik secara sosial ekonomis sangat terkait dengan sumber perekonomian dari wilayah laut. Demikian pula jenis mata pencaharian yang memanfaatkan sumber daya alam atau jasa-jasa lingkungan yang ada di wilayah pesisir seperti nelayan, petani ikan, dan pemilik atau pekerja industri maritim. Hal ini sejalan dengan yang dikemukakan Nikijuluw (2001) bahwa yang dimaksud masyarakat pesisir adalah kelompok orang yang tinggal di daerah pesisir dan sumber kehidupan perekonomiannya bergantung secara langsung pada pemanfaatan sumberdaya laut dan pesisir; mereka terdiri dari nelayan pemilik, buruh nelayan, pembudidaya ikan dan organisme laut lainnya, pedagang ikan, pengolah ikan, pemasok faktor sarana produksi perikanan.
Masyarakat pesisir yang di dominasi oleh usaha perikanan pada umumnya masih berada pada garis kemiskinan, mereka tidak mempunyai pilihan mata pencaharian, memiliki tingkat pendidikan yang rendah, tidak mengetahui dan menyadari kelestarian sumber daya alam dan lingkungan (Lewaherilla, 2002). Menurut Nikijuluw (2001) kemiskinan sebagai indikator ketertinggalan masyarakat pesisir ini disebabkan oleh tiga hal pokok, yaitu kemiskinan struktural, superstruktural, dan kultural.
  1. Kemiskinan struktural adalah struktur sosial-ekonomi masyarakat, ketersediaan insentif atau disinsentif pembangunan, ketersediaan fasilitas pembangunan, ketersediaan teknologi, dan ketersediaan sumberdaya pembangunan, khususnya sumberdaya alam.
  2. Kemiskinan superstruktural adalah kemiskinan yang disebabkan karena variabel kebijakan makro yang tidak atau kurang berpihak pada pembangunan masyarakat nelayan.
  3. Kemiskinan kultural adalah kemiskinan yang disebabkan karena variabel yang melekat, inheren, dan menjadi gaya hidup tertentu yang menyebabkan individu yang bersangkutan sulit keluar dari kemiskinan karena faktor tersebut tidak disadari atau tidak diketahui oleh individu yang bersangkutan. Panayotou (1982) dalam Nikijuluw (2001) menekankan bahwa nelayan lebih senang memiliki kepuasan hidup yang diperoleh dari hasil menangkap ikan dibandingkan kegiatan yang hanya berorientasi pada peningkatan pendapatan. Hal seperti ini mengakibatkan mereka sulit untuk melakukan perubahan karena mereka sudah merasa nyaman dengan kehidupan seperti itu.  
Konsep masyarakat pesisir digunakan dalam penelitian ini karena yang menjadi objek atau sorotan dalam penelitian adalah respon masyarakat pesisir, dimana telah diketahui bahwa karakteristik masyarakat pesisir berbeda dengan masyarakat lainnya. Mereka memiliki ciri khas atau kebudayaan tertentu yang berpengaruh terhadap perilaku masyarakatnya termasuk pada respon masyarakatnya.

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) adalah

Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI)
Peserta PBI adalah penduduk miskin dan tidak mampu (peserta Jamkesmas dan sebagian peserta jamkesda) yang mendapat bantuan iuran dari pemerintah yang tadinya dikelola oleh Kemenkes atau oleh pemda diserahkan pengelolaannya kepada BPJS Kesehatan. Peserta PBI tidak membayar iuran, tetapi mendapat bantuan iuran dari pemerintah (sesuai Pilar Satu) yang dibayarkan pemerintah kepada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Penerima bantuan iuran adalah fakir miskin dan orang tidak mampu. Artinya, pemerintah dapat memberikan bantuan sosial untuk membayar iuran kepada yang tidak miskin secara ekonomis. Frasa ’orang tidak mampu’ dimuat sesuai dengan kenyataan bahwa orang yang masih mampu makan, tidak mampu berobat atau membayar rumah sakit, karena ketidakpastian besaran biaya yang harus dibayarkan. Dalam PP 101/2012 frasa ‘orang tidak mampu’ dirumuskan sebagai “orang tidak mampu adalah orang yang mempunyai sumber mata pencaharian, gaji atau upah, yang hanya mampu memenuhi kebutuhan dasar yang layak namun tidak mampu membayar iuran bagi dirinya dan keluarganya”.

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial wajib memberikan informasi tentang hak dan kewajiban kepada peserta JKN baik PBI ataupun Non PBI untuk mengikuti ketentuan yang berlaku. Artinya BPJS Kesehatan secara transparan dan aktif melakukan sosialisasi. Tidak ada peserta yang tidak memahami dan tidak menggunakan haknya. Sampai bulan Mei 2014, BPJS masih diberi nilai D (tidak lulus) dalam aspek sosialisasi. Padahal, pemahaman publik merupakan kunci keberhasilan JKN.

Setiap peserta PBI dan Non PBI berhak memperoleh manfaat dan informasi tentang pelaksanaan program jaminan sosial yang diikutinya. Manfaat JKN yang bersifat komprehensif sudah diatur dalam Perpres 111/2013 dan beberapa Permenkes yang mengatur JKN, termasuk Permenkes yang mengatur tarif kapitasi dan CBG. Hanya saja, karena tidak lengkapnya penjelasan dan sosialisasi, banyak RS dan dokter yang tidak memberikan layanan sesuai konsep JKN yaitu semua kebutuhan medis diberikan. Banyak RS membatasi pemberian obat dan layanan dengan alasan tidak dijamin JKN.

Masih perlu waktu dan upaya keras BPJS, Kemenkes, dan pihak-pihak lain yang berwenang untuk menjelaskan bahwa semua kebutuhan medis peserta harus dijamin oleh JKN/BPJS. Peserta juga harus memahami bahwa ‘permintaan’ dirinya atau ‘nasihat atau permintaan dokter’ yang merawat atau mengobati pasien bukan kebutuhan medis. Memang kebutuhan medis tidak bisa dipahami oleh pasien. Dokter yang merawatlah yang mengetahui. Bisa jadi dokter memiliki kepentingan dirinya, maka dokter bisa berbuat moral hazard dengan menjelaskan kepada pasien bahwa pasien perlu obat atau tindakan ini-itu, sayangnya tidak

dijamin atau dibatasi jaminannya dalam JKN. Kemudian dokter tersebut meminta pasien membayar sendiri, untuk mendapatkan bayaran yang lebih dari pasien. Untuk menghindari moral hazard dokter atau tenaga kesehatan, maka BPJS harus melakukan audit medis dan memberikan sanksi administratif, finansial, atau bahkan sanksi hukum jika terdapat moral hazard atau kecurangan/fraud oleh dokter atau pimpinan RS. Hal ini belum dijalankan BPJS pada tahun 2014 (Thabrany, 2014).


Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Pengertian JKN
Jaminan Kesehatan Nasional adalah jaminan perlindungan kesehatan agar peserta memperoleh manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan dalam memenuhi kebutuhan dasar kesehatan yang diberikan kepada setiap orang yang telah membayar iuran/iurannya dibayar oleh pemerintah (Kemenkes RI, 2013).

Menurut Naskah Akademik SJSN, Program Jaminan Kesehatan Nasional adalah suatu program pemerintah dan masyarakat/rakyat dengan tujuan memberikan kepastian jaminan kesehatan yang menyeluruh bagi setiap rakyat Indonesia agar penduduk Indonesia dapat hidup sehat, produktif, dan sejahtera. Tujuan penyelenggaran JKN ini adalah untuk memberikan manfaat pemeliharaan kesehatan dan perlindungan akan pemenuhan kebutuhan dasar kesehatan (UU No. 40 Tahun 2004 Pasal 19 ayat 2).

Prinsip JKN
Dalam UU No. 40 Tahun 2004 tentang SJSN pada Pasal 19 ayat 1 dan bagian penjelasan, JKN diselenggarakan secara nasional berdasarkan prinsip asuransi sosial dan prinsip ekuitas.

1. Prinsip asuransi sosial meliputi:
a. Kegotongroyongan antara peserta kaya dan miskin, yang sehat dan sakit, yang tua dan muda, serta beresiko tinggi dan rendah;
b. Iuran berdasarkan persentase upah/penghasilan untuk peserta penerima upah atau suatu jumlah nominal tertentu untuk peserta yang tidak menerima upah;
c. Dikelola dengan prinsip nirlaba, artinya pengelolan dana digunakan sebesar-besarnya untuk kepentingan peserta dan setiap surplus akan disimpan sebagai dana cadangan dan untuk peningkatan manfaat dan kualitas layanan.

2. Prinsip ekuitas yaitu kesamaan dalam memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan medis yang tidak terkait dengan besaran iuran yang telah dibayarkan.

Manfaat JKN
Dalam Buku Pegangan Sosialisasi Jaminan Kesehatan Nasional Tahun 2013, manfaat JKN terdiri atas 2 (dua) jenis, yaitu manfaat medis berupa pelayanan kesehatan dan manfaat non medis meliputi akomodasi dan ambulans. Ambulans hanya diberikan diberikan untuk pasien rujukan dari Fasilitas Kesehatan dengan kondisi tertentu yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan.

Manfaat Jaminan Kesehatan Nasional mencakup pelayanan promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif termasuk pelayanan obat dan bahan medis habis pakai sesuai dengan kebutuhan medis. Manfaat pelayanan promotif dan preventif meliputi pemberian pelayanan:

a. Penyuluhan kesehatan perseorangan, meliputi paling sedikit penyuluhan mengenai pengelolaan faktor risiko penyakit dan perilaku hidup bersih dan sehat.

b. Imunisasi dasar, meliputi Baccile Calmett Guerin (BCG), Difteri Pertusis tetanus dan Hepatitis B (DPTHB), Polio, dan Campak.

c. Keluarga berencana, meliputi konseling, kontrasepsi dasar, vasektomi, dan tubektomi bekerja sama dengan lembaga yang membidangi keluarga berencana. Vaksin untuk imunisasi dasar dan alat kontrasepsi dasar disediakan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah.

d. Skrining kesehatan, diberikan secara selektif yang ditujukan untuk mendeteksi risiko penyakit dan mencegah dampak lanjutan dari risiko penyakit tertentu.

Meskipun manfaat yang dijamin dalam JKN bersifat komprehensif, masih ada manfaat yang tidak dijamin meliputi:
a. Tidak sesuai prosedur;
b. Pelayanan di luar Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS;
c. Pelayanan bertujuan kosmetik;
d. General checkup, pengobatan alternatif;
e. Pengobatan untuk mendapatkan keturunan, pengobatan impotensi;
f. Pelayanan kesehatan pada saat bencana;
g. Pasien Bunuh Diri/Penyakit yang timbul akibat kesengajaan untuk menyiksa diri sendiri/Bunuh Diri/Narkoba.

Pelayanan JKN
Pelayanan kesehatan yang dimaksud disini sesuai dengan Buku Pegangan Sosialisasi JKN dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional Tahun 2013 sebagai berikut.

a. Jenis Pelayanan: Ada 2 (dua) jenis pelayanan yang akan diperoleh oleh peserta JKN, yaitu berupa pelayanan kesehatan (manfaat medis) serta akomodasi dan ambulans (manfaat non medis).

b. Prosedur Pelayanan: Peserta yang memerlukan pelayanan kesehatan pertama-tama harus memperoleh pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Bila peserta memerlukan pelayanan kesehatan tingkat lanjutan, maka hal itu harus dilakukan melalui rujukan oleh fasilitas kesehatan tingkat pertama, kecuali dalam keadaan kegawatdaruratan medis.

c. Kompensasi Pelayanan: Bila di suatu daerah belum tersedia fasilitas kesehatan yang memenuhi syarat guna memenuhi kebutuhan medis sejumlah peserta, BPJS Kesehatan wajib memberikan kompensasi, yang dapat berupa:penggantian uang tunai, pengiriman tenaga kesehatan atau penyediaan fasilitas kesehatan tertentu. Penggantian uang tunai hanya digunakan untuk biaya pelayanan kesehatan dan transportasi.

d. Penyelenggara Pelayanan Kesehatan: Penyelenggara pelayanan kesehatan meliputi semua fasilitas kesehatan yang menjalin kerja sama dengan BPJS Kesehatan baik fasilitas kesehatan milik Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan swasta yang memenuhi persyaratan melalui proses kredensialing dan rekredensialing.

Kepesertaan JKN
Peserta adalah setiap orang, termasuk orang asing yang bekerja paling singkat 6 (enam) bulan di Indonesia, yang telah membayar iuran. Peserta tersebut meliputi: Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan bukan PBI JKN dengan rincian sebagai berikut:

a. Peserta PBI Jaminan Kesehatan meliputi orang yang tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu.
b. Peserta bukan PBI adalah adalah Peserta yang tidak tergolong fakir miskin dan orang tidak mampu yang terdiri atas:

1) Pekerja Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
a) Pegawai Negeri Sipil;
b) Anggota TNI;
c) Anggota Polri;
d) Pejabat Negara;
e) Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri;
f) Pegawai Swasta;
g) Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf f yang menerima Upah.

2) Pekerja Bukan Penerima Upah dan anggota keluarganya, yaitu:
a) Pekerja di luar hubungan kerja atau Pekerja mandiri
b) Pekerja yang tidak termasuk huruf a yang bukan penerima upah
c) Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a dan huruf b, termasuk warga negara asing yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 (enam) bulan.

3) Bukan Pekerja dan anggota keluarganya terdiri atas:
a) Investor;
b) Pemberi Kerja;
c) Penerima Pensiun;
d) Veteran;
e) Perintis Kemerdekaan;
f) Bukan Pekerja yang tidak termasuk huruf a sampai dengan huruf e yang mampu membayar iuran.

4) Penerima pensiun terdiri atas:
a) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti dengan hak pensiun;
b) Anggota TNI dan Anggota Polri yang berhenti dengan hak pensiun;
c) Pejabat Negara yang berhenti dengan hak pensiun;
d) Penerima Pensiun selain huruf a, huruf b, dan huruf c;
e) Janda, duda, atau anak yatim piatu dari penerima pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf a sampai dengan huruf d yang mendapat hak pensiun.

Anggota keluarga bagi pekerja penerima upah meliputi:
a. Istri atau suami yang sah dari peserta;
b. Anak kandung, anak tiri dan/atau anak angkat yang sah dari peserta, dengan kriteria:

1. Tidak atau belum pernah menikah atau tidak mempunyai penghasilan sendiri;
2. Belum berusia 21 (dua puluh satu) tahun atau belum berusia 25 (dua puluh lima) tahun yang masih melanjutkan pendidikan formal.

Sedangkan Peserta bukan PBI JKN dapat juga mengikutsertakan anggota keluarga yang lain.

5) WNI di Luar Negeri
Jaminan kesehatan bagi pekerja WNI yang bekerja di luar negeri diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tersendiri.

6) Hak dan kewajiban Peserta
Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berhak mendapatkan identitas Peserta dan manfaat pelayanan kesehatan di Fasilitas Kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.

7) Prosedur pendaftaran Peserta
a. Pemerintah mendaftarkan PBI JKN sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
b. Pemberi kerja mendaftarkan pekerjanya atau pekerja dapat mendaftarkan diri sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.
c. Bukan pekerja dan peserta lainnya wajib mendaftarkan diri dan keluarganya sebagai Peserta kepada BPJS Kesehatan.

Setiap Peserta yang telah terdaftar pada BPJS Kesehatan berkewajiban untuk membayar iuran dan melaporkan data kepesertaannya kepada BPJS Kesehatan dengan menunjukkan identitas Peserta pada saat pindah domisili dan atau pindah kerja.

Masa berlaku kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional berlaku selama yang bersangkutan membayar Iuran sesuai dengan kelompok peserta dan status kepesertaan akan hilang bila Peserta tidak membayar Iuran atau meninggal dunia. Kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional dilakukan secara bertahap, yaitu tahap pertama mulai 1 Januari 2014, kepersetaannya paling sedikit meliputi: PBI Jaminan Kesehatan, anggota TNI/PNS di Lingkungan Kementerian Pertahanan dan anggota keluarganya, anggota Polri/PNS di lingkungan Polri dan anggota keluarganya, peserta asuransi kesehatan PT Askes (Persero) beserta anggota keluarganya, serta peserta jaminan pemeliharaan kesehatan Jamsostek dan anggota keluarganya. Selanjutnya tahap kedua meliputi seluruh penduduk yang belum masuk sebagai Peserta BPJS Kesehatan paling lambat pada tanggal 1 Januari 2019.

Pembiayaan JKN
Tarif
Pelaksanaan tarif pelayanan program Jaminan Kesehatan Nasional didasarkan pada tarif Indonesian-Case Based Groups atau yang disebut Tarif INA-CBG’s dimana besarab pembayaran klaim oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan tingkat lanjutan atas paket layanan yang didasarkan kepada pengelompokan diagnosis penyakit (Kemenkes RI, 2013).

Tarif pelayanan kesehatan pada fasilitas kesehatan tingkat pertama meliputi:
a) Tarif kapitasi yaitu rentang nilai yang besarnya untuk setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS Kesehatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tarif kapitasi diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat jalan tingkat pertama,

b) Tarif non kapitasi yaitu nilai besaran yang sama bagi seluruh fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat inap tingkat pertama dan pelayanan kebidanan dan neonatal (Kemenkes RI, 2013).

Iuran
Iuran Jaminan Kesehatan adalah sejumlah uang yang dibayarkan secara teratur oleh Peserta, Pemberi Kerja, dan/atau Pemerintah untuk program Jaminan Kesehatan (pasal 16, Perpres No. 12/2013 tentang Jaminan Kesehatan). Dalam program JKN ini Iuran Peserta PBI dibayar oleh Pemerintah, Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta Bukan Pekerja iurannya dibayar oleh Peserta yang bersangkutan. Besarnya Iuran Jaminan Kesehatan Nasional ditetapkan melalui Peraturan Presiden dan ditinjau ulang secara berkala sesuai dengan perkembangan sosial, ekonomi, dan kebutuhan dasar hidup yang layak.

Setiap Peserta wajib membayar iuran yang besarnya ditetapkan berdasarkan persentase dari upah (untuk pekerja penerima upah) atau suatu jumlah nominal tertentu (bukan penerima upah dan PBI). Setiap Pemberi Kerja wajib memungut iuran dari pekerjanya, menambahkan iuran peserta yang menjadi tanggung jawabnya, dan membayarkan iuran tersebut setiap bulan kepada BPJS Kesehatan secara berkala (paling lambat tanggal 10 setiap bulan). Apabila tanggal 10 (sepuluh) jatuh pada hari libur, maka iuran dibayarkan pada hari kerja berikutnya. Keterlambatan pembayaran iuran JKN dikenakan denda administratif sebesar 2% (dua persen) perbulan dari total iuran yang tertunggak dan dibayar oleh Pemberi Kerja. Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah dan Peserta bukan Pekerja wajib membayar iuran JKN pada setiap bulan yang dibayarkan paling lambat tanggal 10 (sepuluh) setiap bulan kepada BPJS Kesehatan.

BPJS Kesehatan menghitung kelebihan atau kekurangan iuran JKN sesuai dengan Gaji atau Upah Peserta. Dalam hal ini terjadi kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran, BPJS Kesehatan memberitahukan secara tertulis kepada Pemberi Kerja dan/atau Peserta paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya iuran. Kelebihan atau kekurangan pembayaran iuran diperhitungkan dengan pembayaran Iuran bulan berikutnya. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembayaran iuran diatur dengan Peraturan BPJS Kesehatan.

Cara Pembayaran Fasilitas Kesehatan
BPJS Kesehatan melakukan pembayaran kepada fasilitas kesehatan tingkat pertama secara pra upaya berdasarkan kapitasi atas jumlah peserta yang terdaftar di fasilitas kesehatan tingkat pertama (Perpres No. 12 Tahun 2013 pasal 39). Dalam hal fasilitas kesehatan tingkat pertama di suatu daerah di suatu daerah tidak memungkinkan, mengingat kondisi geografis Indonesia, tidak semua fasilitas kesehatan dapat dijangkau dengan mudah. Maka, jika di suatu daerah tidak memungkinkan pembayaran berdasarkan kapitasi, BPJS Kesehatan diberi wewenang untuk melakukan pembayaran dengan mekanisme lain yang berhasil guna.

Fasilitas kesehatan rujukan (rumah sakit) menggunakan sistem pembayaran berdasarkan Indonesian Case Based Group’s (INA CBG’s). Besaran kapitasi dan INA CBG’s ditinjau sekurang-kurangnya setiap 2 (dua) tahun sekali oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan uraian pemerintahan di bidang keuangan. Selain itu berdasarkan Perpres No.12 Tahun 2013 pasal 40 menjelaskan bahwa:

1) Pelayanan gawat darurat yang dilakukan oleh fasilitas kesehatan yang tidak menjalin kerjasama dengan BPJS Kesehatan dibayar dengan penggantian biaya yang ditagihkan langsung oleh fasilitas kesehatan kepada BPJS Kesehatan.

2) BPJS Kesehatan memberikan pembayaran kepada fasilitas kesehatan setara dengan tarif yang berlaku di wilayah tersebut.

3) Fasilitas kesehatan tidak diperkenankan menarik biaya pelayanan kesehatan kepada peserta.

Tarif kapitasi adalah metode pembayaran untuk jasa pelayanan kesehatan dimana pemberi pelayanan kesehatan (dokter atau rumah sakit) menerima sejumlah pembayaran per periode waktu (bulanan) yang dibayar dimuka oleh BPJS Kesehatan kepada fasilitas tingkat pertama berdasarkan jumlah peserta yang terdaftar tanpa memperhitungkan jenis dan jumlah pelayanan kesehatan yang diberikan. Tarif kapitasi untuk setiap fasilitas kesehatan tingkat pertama disesuaikan dengan rentang nilai yang besarannya ditetapkan berdasarkan seleksi dan kredensial yang dilakukan oleh BPJS. Selain itu, tarif kapitasi ini diberlakukan bagi fasilitas kesehatan tingkat pertama yang melaksanakan pelayanan kesehatan komprehensif kepada peserta program jaminan kesehatan berupa rawat jalan tingkat pertama.

Contoh Puisi tentang Kemerdekaan

Minggu, 22 November 2015
Untuk adik adik sekolah dasar mungkin pernah disuruh Bapak./ Ibu Guru untuk  PR di rumah, mencari Puisis tengan Kemerdekaan, maka disini akan saya sajikan contoh Puisi Kemerdekaan, semoga bermanfaat

Pahlawan Kemerdekaanku
oleh: Dino Joy

Tetesan keringat terus mengucur dari tubuhmu
Yang mendidih terbakar semangat juangmu..
Dengan rela kau korbankan jiwa dan ragamu
Demi mempertahankan negeri tumpah darahmu..

Siang dan malam tak kenal lelah
Seiring tekad sanubari yang pantang menyerah..
Mengobarkan semangat melawan penjajah
Meski harus di bayar dengan tetesan keringat dan darah..

Tiada lagi canda tawa dan senyuman indah
Disaat negeri sedang terjajah..
Tiada lagi hasil bumi yang melimpah
Saat penjajah kian memaksa dan menjarah..

Terus bergelora hasrat untuk merdeka
Melepaskan diri dari cengkraman penjajah durhaka..
Perampas hak hidup tanah air kita
Tetap tegar satukan tekad dan angkat senjata..


Diponegoro Pahlawanku
oleh: Dino Joy


Diponegoro.. engkau adalah pahlawanku
Selalu dikenal dari waktu ke waktu..
Namamu kan selalu ada dihatiku
Bersemayam bergelora didalam jiwaku..

Diponegoro.. perjuanganmu membela negeri sungguh mulia
Demi keutuhan tanah air Indonesia..
Memutuskan tali ikatan penjajah belanda
Yang menjebloskan rakyat dalam liang derita

Diponegoro.. gambar lukisanmu masih terpampang
Diruang kelas sekolahku hingga sekarang..
Seolah selalu tersenyum saat di pandang
Menemani belajarku hingga pulang..

Tanah Indonesia
Begitu banyak keindahan
Hutan, gunung, dan lautan
Itulah alam indonesia
Surga di tanah khatulistiwa
Akan tetapi……
Banyak tangan jahil
Yang tak bertanggung jawab
Yang merusak keindahanmu
Hutan, gunung, dan lautan
Janganlah kau hilang
Tetaplah di tanah Indonesia
Menjaga indonesia
Hutan, gunung, dan lautan
Kaulah indonesiaku
Tanah kelahiranku
Tanah tercinta, oh Indonesia


Negri Ini
Saat sarafku dipengapkan meja 1/2 biro
Kupahat hatiku itu lagi
Pada prasasti tugu negriku
Agar para pahlawan negri ini
Tak lagi keluhkan sesal
Harus lahir di negri ini
Sudirman-sudirman reformasi
Harus berkembang di negri ini
Sukarno-sukarno reformasi
Harus bangkit di negri ini
Suharto-suharto reformasi
Agar diponegoro tak lagi keluhkan java
Agar wolter monginsidi tak tangisi celebes
Agar Patimura tak sia-siakan maluku
Agar Indonesiaku
Tak lagi tangisanku

Pahlawan
Oh, pahlawan
Engakulah yang melindungi bangsa
Tiada engkau, tiada kebebasan
Karenamu bangsa bebas dari penjajah
Sekarang tiada engkau lagi
Dan bangsa harus tetap bersatu
Ku akan merindukanmu selalu
Karena namamu tetap harum menyatu di kalbu

Irama Nusantara

Meliuk, membentang, dan menggejola
Perihalmu menampilkan
Pabila satu, pabila dua, pabila tiga
Itu pastilah berbeda
Sedikit orang yang memperlihatkan
Apalagi mengerti perihalmu beda itu
Tak sedikit darah yang ditumpahkan
ataupun harta dikobarkan
Tuk menebus gejolak iramamu itu
Memang hanya satu yang dapat
meredam ,meluluh, bahkan menyirnakan
Pabila persatuan tertancapkan di irama nusantaramu

Kemerdekaan Indonesia
Aku bisa tertawa
Aku bisa bergaya
Aku bisa berpesta
Aku bisa tamasya
Karena Indonesia telah merdeka
Kemerdekaan yang mahal harganya
yang tak dapat diukur dengan harta
sekalipun segunung, sepulau bahkan sebenua
Kini kewajibanku sebagai anak bangsa
Belajar tekun untuk membangun bangsa
Agar nanti menjadi negara yang kaya rayaAku ingin….
Pahlawan yang telah gugur dahulu
dapat tertawa lega melihat anak cucunya bahagia
Mereka dapat tidur nyenyak di sisi-Nya

Bangunlah Ibu Pertiwiku
Kami saksikan suasana luka lara
menerpa Ibu Pertiwi
Kami tak habis pikir
Apa gerangan engkau bersedih
Mengapa keadaanmu begitu mengkhawatirkan
begitu mencemaskan
Kami tahu kami begitu durhaka
Tak pernah berbakti kepadamu
Kerusakan, perpecahan, pertikaian,banyak kami lakukan
Dan hanyalah maaf yang dapat kami pinta
Selagi engkau masih mau menerima
Di hati kami tak ada bisikan selain minta maaf ,
dan menyaksikan engkau bangun
melawan keruntuhan itu

Alamku Tidak Kaya Lagi
Tidak habis pikir mata ini memandang
Pesona keindahan alam begitu terbentang
Barisan bukit–bukit nampak begitu indah
Bentangan samudra nan kaya hasil laut,
hamparan hutan begitu menyegarkan udara
Namun kulihat kini dimana keberadaanmu ?
Kenapa engkau semakin tiada
Hutan–hutan banyak yang digunduli
Laut–laut banyak yang tercemar
Kawasan persapan banyak dijadikan perumahan
Apakah memang bumi Indonesia telah rusak ?
Wahai manusia Indonesia, Ada apa dengan sikapmu ?
Kenapa kau di luar batas ?
Perilakumu begitu menghancurkan alam ini
Lihatlah, tataplah dan pandanglah
Alam Indonesia kini sedang bersedih

Suara Hati Untuk Bangsa Penjajah
Menangis pedih hati ini teringat
Merintih perih jiwa ini terngiang
Masa masa di mana semua orang tak punya kebebasan
Hari –Hari di kala semua tercengkal oleh aturan kejam
Wahai bangsa penjajah dimana hati nuranimu?
Apakah engkau tidak mempunyai mata hati ?
Dimana sebenarya rasa kemanusiaanmu berada ?
Sungguh kejam kau perbuat waktu itu
Manusia kau perlakukan seperti binatang
Kau pekerjakan paksa orang–orang tak berdosa
Mereka menangis, merintih , dan menahan keluh
Dan kau diam saja lagi senang
Memang,sudah sepantasnyalah engkau binasa dari muka bumi ini

Sekiranya Bukan Kalau
Kalau seluruh laut bersatu
alangkah besarnya laut
Kalau seluruh pepohonan bersatu
alangkah besarnya pohon
Kalau pohon yang bersatu tumbang
kedalam laut yang bersatu
alangkah besarnya gelombang
Kalau Indonesia berada didalamnya
Hore!

Puncak Jayawijaya 
Tebing tebing tebal
Tertaklukkan sang pendaki
Berhari-hari menahan rintihan
Menahan siksaan dinginnya
salju berasa puncak jaya wijaya
Setapak demi setapak
Kaki bertautan menahan pijak
Melawan terjalnya tantangan
alam jayawijaya
Berlama lama melintas
Menanjak, meliku,mengganjal
Guliran kaki yang menghentak
Sedikit demi sedikit
Dengan pelan lagi pasti
Sang puncak telah terlihat
Haru membahagia membahana
Bendera menancap pada sang raja pegunungan

ANESTESI PADA PEDIATRI

Kamis, 20 Juni 2013
ANESTESI PADA PEDIATRI
FISIOLOGI
n  Heart rate lebih cepat
n  Tekanan darah lebih rendah
n  RR lebih cepat
n  Kompliance paru lebih rendah
n  Kompliance dinding dada lebih besar
n  Rasio permukaan tbh & BB lebih besar
n  Kandungan air lebih besar
ANATOMI
n  Ventrikel kiri belum sempurna
n  Sirkulasi residual fetal
n  Kanulasi arteri & vena sulit
n  Kepala dan lidah besar
n  Lubang hidung sempit
n  Laring terletak anterior & cephalad
n  Epiglotis panjang
n  Trakea & leher pendek
n  Adenoid & tonsil besar
n  Otot diafragma & intercostal lemah à relatif kurang tahan lelah
n  Resistan terhadap aliran udara lebih tinggi
PENGARUH PD FARMAKOLOGI
n  Biotransformasi hepar & ginjal blm sempurna
n  Penurunan ikatan protein
n  Induksi & recovery cepat
n  MAC lebih tinggi
n  Volume distribusi lebih besar pd obat dgn pelarut air
n  Neuro muskular junction blm sempurna

PERSIAPAN PREOPERATIF
n  Wawancara preoperatif          
            -  anak : takut sakit & berpisah dgn ortu
            -  Penjelasan diberikan sesuai usia :
n  Infeksi saluran nafas atas (ISPA)
-  Infeksi sblm anestesi  → resiko komplikasi   pulmo ↑ (hipersekresi, wheezing 10x, laringospasme 5x, hipoksemia & atelektasis) à harus diobati dulu
-  Bila terpaksa operasi : pemberian antikolinergik, ventilasi masker, kelembaban udara pernafasan, pengawasan yg lebih lama di RR
n  Laboratorium
n  Puasa pre operasi
            -  bayi     = 4 jam
            -  anak    = 5 jam
n  Premedikasi
            - midazolam (0,07-0,2 mg/kgBB)
            - ketamin 2-3 mg/kgBB
            - atropin menurunkan insiden hipotensi pd anak < 3 bln, mengurangi sekret
n  Monitoring :  suhu (malignant hipertermia & hipotermia)
                                    kadar glukosa (hipoglikemia < 30 mg/dL(neonatus)
n  Induksi anestesi :
Ø  Inhalasi           : agen inhalasi
Ø  Intravena         : ketamin, propofol, pentotal
Ø  Intramuskuler  : ketamin, midazolam,
Ø  Perrektal           : ketamin,  pentotal
n  Induksi intravena
-  Thiopental (3mg/kg neonate, 5-6 mg/kg u/ infant & children)à efek sedasi pasca operasi
-  Ketamin 1-2 mg/kgBB
            - Propofol 2-3 mg/kg à hipnosis kuat, gejolak HD
            - Midazolam 0,3-0,5 mg/kgBB
            - Diazepam 1-2 mg/kgBB
n  Induksi inhalasi anestesi :
  1. Alternatif, bila iv line blm terpasang
  2. Sevoflurane & Halothan
      Sevoflurane à induksi halus, iritasi minimal
            Halothan à bronkodilatasi, aritmogenik
Desflurane & isofluran à batuk, iritasi jahan nafas, laringospasme ↑
Teknik induksi secara inhalasi
  1. Umur < 6 bln : langsung ditempel pada muka bayi
  2. 6 bln-5 tahun : Steal induksi
  3. > 5 tahun      : Single breath induction
  4. >7/8 tahun    : Slow inhalasi induction

INTUBASI TRAKEA
n  Blade lurus → memudahkan intubasi e/c lidah relatif besar
n  Uncuffed ET pada anak < 8-10 tahun
             → me↓  resiko batuk,  me↓ resiko barotrauma/edema laring
n  Ukuran diameter ET
                        4 + Umur/4 = tube diameter (mm)
            Rumus lain: (umur + 2)/2
n  Ukuran panjang ET
                        12 + Umur/2 = panjang ET (cm)

MAINTENANCE
n  Anak < 10 kg → Mapleson D circuit low resistance & ringan
n  Anak < 10 kg → peak insp. Pressure 15-18 cm H2O
n  Anak lebih besar → tidal volume 8 – 10 mL/kg        
Pasca operasi
Posisi pasca operasi :
v  1. Head up : pada pasca operasi daerah abdomen
v  2. Head down : riwayat prdrhn banyak,  hipovolemi
v  3. Lateral/semiprone : post TE, puasa kurang
Pengelolaan di RR gunakan Steward Score
MANAJEMEN  CAIRAN PERIOPERATIF
n  Defisit cairan diganti harus tepat
o   Aturan 4 : 2 : 1 (4 ml/kg/jam utk 10 kg pertama, 2 ml/kg/jam utk 10 kg kedua dan 1 ml/kg/jam utk sisanya)
o   Larutan D5 ½ NS dgn 20 mEq/L NaCl → dextrose + elektrolit seimbang
o   Larutan D5 ¼ NS → cocok utk neonatus, krn kemampuan mengatasi Na terbatas
n  Blood loss/Kehilangan darah
-  EBV = Neonatus prematur (100 mL/kg), neonatus full term                (85-90 mL/kg), infants (80 mL/kg)
            - Perdarahan > 10% EBV ---à berikan darah (Pilihan :PRC !)
            - Hematokrit neonatus (55%), bayi 3 bln (30%), bayi 6 bln (35%)
Maintenance durante operasi
Jaga hemodinamik & oksigenasi yang baik
Agen inhalasi maintenance durante op:
  1. Sevoflurane : onset cepat, iritasi kurang
  2. Halotan       : bronkodilator, tdk iritasi jalan napas
Pilihan teknik respirasi
  1. Neonatus   : harus kontrol
  2. Bayi          : sebaiknya kontrol
  3. Anak pra sekolah : boleh dikontrol maupun di assist
  4. Anak sekolah : Boleh spontan/diassist /dikontrol

REGIONAL ANESTESI
n  Caudal anestesi  à modifikasi epidural anestesia.
     Dgn needle no 22, menggunakan 1% lidocain dan
            0,125-0,25 % bupivacaine.
            Volume 1/2 cc/kgBB untuk mid thorak
n  Juga u/ manajemen nyeri post operasi
   
LARINGOSPASME
n  Merupakan spasme kuat, involunter karena stimulasi nervus laringeus superior
n  Pencegahan : ekstubasi pasien awake atau deep
n  Terapi : jaw thrust- ventilasi tekanan positif, paralisis dgn suksinil kolin (4-6 mg/kgBB) atau rocuronium (0,4 mg/kg)
n  Pasien anak diposisikan  lateral, shg sekresi oral keluar
BATUK POST INTUBASI
n  Disebabkan edema trakea atau glotis
n  Terjadi pada anak umur 1-4 thn, intubasi berulang, operasi lama, operasi daerah kepala & leher dan pergerakan ET berlebihan
n  Dexamethason  0,25-0,5 mg/kg intravena utk pencegahan
MANAJEMEN NYERI POST OPERASI
n  Fentanyl 1-2 μg/kg dan meperidine 0,5 mg/kg
n  Ketorolac 0,75 mg/kg  à KI relatif pada anak?
n  Acetaminophen po, rektal
n  Analgesia regional

ANESTESI PADA MANULA

ANESTESI PADA MANULA 
à > 65 tahun
à Resiko operasi tinggi
perubahan psikologis, fisiologis dan anatomis
- respons terhadap stress menurun
farmakodinamik
-      fungsi hepar turun
-      intoksikasi obat meningkat
-      plasma protein binding menurun
-      MAC menurun
Anatomi
-      fungsi otot menurun
-      autoregulasi menurun
-      refleks menurun
sirkulasi
-      atherosclerosis
-      hipertermi
-      resistensi vaskuler
fungsi paru
-      kalsifikasi à fungsi ventilasi menurun
-      compliance menurun
fungsi ginjal
-      RBF menurun
-      GFR menurun
saluran cerna :
- asam lambung meningkat
- motilitas usus menurun
- aliran darah ke gaster menurun
- pengosongan lambung lama

 

Puisi dan Bisnis Pemula Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger