surat keterangan menikah

Kamis, 14 Juni 2018
SURAT KETERANGAN MENIKAH

Saya yang bertanda tangan di bawah ini :

Nama               : Ir.H. xxxxxxxxxxxx
Tempat,tgl.lahir : Medan, xx Mei 1968
Pekerjaan          : Wiraswasta
Agama              : Islam
Alamat              : Jl......................Kel. xxxx, Kec. xxxxxx

Pada hari ini Senin tanggal xx Juni 2018 pukul 100.00 Wib telah menikahkan adik saya :

Nama               : xxxxxxxxxxxx
Tempat,tgl.lahir : Medan, xx Agustus 1980
Pekerjaan          : Wiraswasta
Agama              : Islam
Alamat              : Jl......................Kel. xxxx, Kec. xxxxxx

Dengan seorang laki-laki

Nama               : xxxxxxxxxxxx
Tempat,tgl.lahir : Medan, xx Jul 1970
Pekerjaan          : Wiraswasta
Agama              : Islam
Alamat              : Jl......................Kel. xxxx, Kec. xxxxxx

Dihadapan saksi-saksi maharnya seperangkat Alat Sholat dibayar TUNAI.

Demikian Surat Keterangan ini saya perbuat dengan sesungguhnya, semoga dapat dipergunakan seperlunya.


Medan, xx Juni 2018
Yang membuat Pernyataan
  



Ir.H. xxxxxxxxxxxx

SAKSI-SAKSI

1. xxxxxxxxxxxxxxx    ________________

2. xxxxxxxxxxxxxxx    ________________

demikianlah contoh surat keterangan menikah ini, semoga bermanfaat

Jumlah Formasi Pendaftaran CPNS 2018 Ditentukan Bulan April

Senin, 15 Januari 2018

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan kembali membuka lowongan CPNS di 2018. Hanya saja, jumlah CPNS yang menjadi kebutuhan masih belum dipastikan.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai berapa anggaran yang bisa dialokasikan untuk perekrutan CNPS 2018.

Tahun ini, lagi dihitung kemampuan keuangan kita. Kementerian Keuangan sudah memberi lampu hijau ea. Tapi berapa jumlahnya tentu sesuai kebutuhan," kata Asman di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Perihal tahapannya, dia menuturkan, Kementerian PANRB akan meminta kepada sejumlah instansi pemerintah untuk mengajukan kebutuhan jabatan.

Nantinya pengajuan ini akan disinkronisasi dengan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan program Kementerian PANRB.

Yang pasti, untuk beberapa jabatan yang bersifat administratif, untuk saat ini belum menjadi kebutuhan. Sementara untuk jabatan-jabatan yang memiliki kompetensi khusus, hal itu yang akan diutamakan.

Dia mengaku, posisi paling banyak pada seleksi CPNS di 2018 adalah untuk PNS di Propinsi dan Kabupaten/ Kota , karena pada 2017, rekrutmen mayoritas untuk Kementerian dan Setingkat Kementerian . "Maret-April. Akan ada pendaftaran, teknis itu, jadi tunggu saja," tegas Menpan RB Asman.

Memulai Usaha Tanpa Modal Uang

Ingin mimpi jadi kenyataan mejadi orang kaya, di jaman now banyak orang menginginkan hidup enak, mewah dengan cara yang tidak susah atau mudah. Atau kalau perlu jangan turun kelapangan dan melakukan bisnis yang menghasilkan tanpa mengeluarkan modal besar. 

Hal ini mungkin terjadi jika andan ingin memulai sebuah usaha dengan modal nekat dan tekat yang full power tanpa mengluarkan modal yang anda pikirkan. Dalam menjalankan bisnis itu harus dipastikan memiliki nekat dan niat. Sejatinya manusia adalah mahluk pencari, mampu mengenali potensi yang ada di sekitarnya, baik bisnis maupun yang lainnya.

Pernahkah melihat dalam kartu Identitas KTP seseorang, pada bagian pekerjaan tertulis pengangguran? jawabanya sudah pasti TIDAK PERNAH. Seseorang yang baru tamat sekolah atau kuliah tidak punya pekerjaan pun dalam kartu tanda penduduknya akan memiliki status wiraswasta. Ya, mungkin itulah cara pemerintah untuk mendoakan rakyatnya agar memiliki tekad yang fuul power dan bergerak cepat untuk berusaha yang menghasilkan.

Dalam jaman NOW Tentu sudah tidak layak disebut SULIT mencari pekerjaan. dengan jaman NOW tidak ada lagi kata tidak ada lowongan kerja, lowongan kerja itu sangat banyak dan di depan mata, tinggal kita yang menentukan MAU atau TIDAK. jaman now, jaman era digital, era keterbukaan sekarang ini, TIDAK ADA KATA MENGANGGUR, semua serba bisa dimanfaatkan.

tidak jamanya lagi melamar pekerjaan dengan berbekal selembar ijazah perguruan tinggi baik perguruan tinggi terpaforit sekalipun tak ada JAMINAN bahwa si pemilik jazah tersebut akan mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai keinginannya. Mirisnya dalam dunia kerja, ijazah S1 ini sama derajatnya dengan ijazah SMA. Itu bila dipandang dari sisi formalitas kerja, namun bila dipandang dari segi yang lain seperti pemahaman bidang ilmu dan lain-lain, tentu akan berbeda.

Menjadi wirausaha adalah perkara mudah bagi mereka yang bertekad kuat. Dewasa ini, banyak juga para karyawan / pekerja suatu perusahaan baik negeri maupun swasta yang banting setir menjadi wirausaha. Tentunya yang paling dikhawatirkan kali pertama untuk memulai sebuah usaha adalah MODAL. Seperti yang sudah dikatakan tadi, bukan tidak mungkin memulai bisnis tanpa modal di zaman now. Berikut hal yang harus anda miliki untuk menjadi seorang wirausaha yang sukses.

1. Niat dan Tekad yang Power Full 
Ini adalah langkah awal yang harus dimiliki bila benar-benar ingin memulia usaha atau menjadi wiraswasta yang sukses. Bila niat saja tidak kokoh bagaimana mau menjalankan langkah-langkah berikutnya. Jadi, mulai sekarang mari tetapkan niat yang kokoh untuk segala bidang kegiatan kita. Bukan hanya soal bisnis tanpa modal semata.

2. Kreatif dalam Berpikir
Dengan berpikir kreatif maka pola ketika memandang sesuatu akan berubah, lebih berwarna dan mampu memanfaatkan segala hal dan bidang dengan maksimal. Contohnya, memanfaatkan barang bekas (sampah plastik, karton, perca, sampah organik dan lain-lain) untuk di daur ulang menjadi barang baru yang bernilai jual tinggi. Serta mampu bersaing secara ketat di pasar nasional maupun internasional.

3. Perluas jaringan
Biasakanlah sering bertemu dengan orang yang memiliki ide-ide gila yang sangat kreatif dan inovatif. Meski ide atau pemikiran yang dimiliki terdengar sederhana atau malah tidak mungkin dilakukan sama sekali, setidaknya hal tersebut menambah referensi untuk mengembangkan ide dalam diri sendiri.

Nongkrong di warung kopi, kafe, tempat makan, taman kota atau ketika acara car free day dapat dijadikan wadah untuk berjumpa dengan banyak orang yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda pula. beranilah untuk menyapa dan sekedar bertukar cerita ringan. Tidak perlu merasa takut atau grogi, sebab kelak bila bisnis tanpa modal anda sudah berjalan dan semakin besar, anda akan bertemu banyak orang yang tidak dikenali sebelumnya.

Orang yang anda sapa di taman kota atau kafe mungkin akan menyapa balik anda di lain kesempatan dan waktu. Bila hal itu sudah sering terjadi, secara tak sadar ternyata jaringan anda sudah banyak dan besar.

4. Manfaatkan semaksimal mungkin Internet
Pada zaman now, semenjak java digeser oleh android dan kawan-kawannya, paket data internet lebih banyak dicari bahkan diburu daripada pulsa itu sendiri. Ingin voice call atau video call dengan orang jauh di mata bisa lebih hemat dan lancar menggunakan paket data internet. Apalagi banyak provider yang menyediakan paket internet murah dengan kecepatan internet yang sudah menyentuh 4G LTE. Nah, berangkat dari situ, memanfaatkan internet sebagai sumber penghidupan sangat pas.

Apa saja usaha yang bisa dilakukan dengan media internet ? 
Berikut beberapa diantaranya :

1. Jualan barang-barang dengan online (Promosi dengan Facebook, twitter, dll)
2. Menjadi penulis dan youtuber, instagramer, blogger, editor dan desainer online)

5. Menawarkan jasa apa saja secara online 
Nah itu tadi yang harus anda miliki bila ingin memulai bisnis tanpa modal, intinya adalah tekad yang kuat dalam diri sendiri. Menyoroti internet sebagai media MULAI untuk menjalankan bisnis, hal tersebut seolah menjadi trend di masyarakat. Apalagi di kalangan anak muda yang benar-benar ingin merintis bisnis dari nol serta mendapat keuntungan yang lumayan.

Cara Memulai Bisnis Usia Muda

Minggu, 14 Januari 2018
Untuk membuka usaha sangatlah diperlukan beberapa tips agar berhasil. Saat ini sudah banyak yang sukses dengan membangun bisnisnya. Mulai dari berbisnis online, kuliner, hingga dapat membangun perusahaan sendiri.

pada Usia sekitar 18-20 tahunan seseorang sudah bisa mandiri, belum memiliki tanggungan, punya banyak teman, dan waktu luang yang banyak. Inilah momen yang bisa dimanfaatkan untuk mulai berbisnis di usia muda, baik untuk sampingan atau main business.

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dimiliki dalam membuka usaha : 

1. Memupuk rasa percaya diri
Menjadi seorang pebisnis di usia muda memang tidak mudah. Namun bukan tidak mungkin dilakukan. Merintis usaha di usia muda dan pada akhirnya meraih kesuksesan secara otomatis akan menumbuhkan kepercayaan diri Anda. Memiliki kepercayaan diri ini juga penting tidak hanya untuk kepentingan individu saja, tapi juga usaha Anda.

Anda yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa tidak perlu ragu untuk memulai bisnis karena akan memperkaya pengalaman dan pengetahuan Anda. Percayalah bahwa status dan usia bukan menjadi penghalang bagi Anda untuk menemukan jalan kesuksesan. Semoga bermanfaat.

2. Memiliki banyak kesempatan dan belajar dari kegagalan
Kegagalan adalah hal biasa dalam menjalankan sebuah usaha. Kegagalan dapat menjadi sebuah pengalaman dan pembelajaran bisnis agar Anda tidak mudah menyerah. Mengalami kegagalan usaha di usia muda bukanlah masalah besar. Artinya, Anda memiliki banyak peluang untuk mencoba berbagai hal, hingga pada akhirnya Anda menemukan jenis bisnis dan formula yang paling tepat.

3. Memahami Teknologi
Pada jama now saat ini semua kalangan muda sangat dekat dengan teknologi. Mereka selalu mengupdate pengetahuan teknologi terkini. Pengetahuan terhadap teknologi ini dapat Anda jadikan modal berbisnis, di mana memanfaatkan internet dan teknologi sebagai media pemasaran, promosi, atau berbisnis. Bisnis online ini pun banyak ragamnya, mulai dari menjual barang secara online, menjual jasa SEO, dan banyak lagi.

4. Mengenal selera anak muda dengan lebih baik
Pada usia Anda yang masih muda, tentunya Anda juga bisa memahami selera konsumen yang seusia Anda. Mengenal dengan baik selera anak muda dan tahu apa yang sedang menjadi tren, atau menjadi trend setter.


Maka untuk itu usia tidak menjadi penghalang untuk memulai bisnis baru, jika dari sekarang Anda sebagai kaum muda bisa sukses dengan bisnis yang menjelit, maka ada tidak perlu lagi mencari pekerjaan setelah menamatkan sekolah atau perkuliahan anda.

Pengembangan Otonomi Daerah

Kamis, 04 Januari 2018
a) Warisan Kolonial
Pada tahun 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922. Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat (zelfbestuurende landschappen).

Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.

b) Masa Pendudukan Jepang
Ketika menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire) No. 27/1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading.

c) Masa Kemerdekaan

1. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 menitik beratkan pada asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan KND (komite Nasional Daerah) di keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan daerah-daerah yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian daerah terdiri atas dua macam yang masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan yakni:

1) Provinsi
2) Kabupaten/kota besar
3) Desa/kota kecil.

UU No.1 Tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan.

2. Periode Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni:

a) Propinsi
b) Kabupaten/kota besar
c) Desa/kota kecil
d) Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. 

3. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
Menurut UU No. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangga sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:

1) Daerah swatantra tingkat I, termasuk kotapraja Jakarta Raya
2) Daerah swatantra tingkat II
3) Daerah swatantra tingkat III.

UU No. 1 Tahun 1957 ini menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950.

4. Periode Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Penpres No. 6 Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitikberatkan pada kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III.

Dekonsentrasi sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah pada masa ini, bahwa kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama dari kalangan pamong praja.

5. Periode Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
Menurut UU ini, wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:
1) Provinsi (tingkat I)
2) Kabupaten (tingkat II)
3) Kecamatan (tingkat III)

Sebagai alat pemerintah pusat, kepala daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di daerahnya, menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah pusat di daerah, melakukan pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah, menandatangani peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.

6. Periode Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
UU ini menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar asas desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya menjadi:

1) Provinsi/ibu kota negara
2) Kabupaten/kotamadya
3) Kecamatan

Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.

7. Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut:

1) Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI.

2) Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota.

3) Daerah di luar provinsi dibagi dalam daerah otonomi.

4) Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten.

Secara umum, UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

8. Periode Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Pada tanggal 15 Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang dalam pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin di pertegas dan di perjelas.

Pengertian Novasi dan Dasar Hukum Novasi

Pembaharuan hutang atau novasi dapat di manfaatkan untuk melakukan penyelesaian kredit macet dengan cara mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut dengan aset yang menjadi jaminan kredit. Novasi lahir atas dasar persetujuan, para pihak membuat persetujuan dengan jalan menghapus perjanjian lama, dan pada saat yang bersamaan dengan penghapusan tadi, perjanjian di ganti dengan perjanjian baru. Dengan hakikat, jiwa perjanjian baru serupa dengan perjanjian terdahulu.

Novasi merupakan peristiwa hukum yang dapat menghapuskan perikatan ataupun kontrak yang diperbaharuinya. Artinya, dengan adanya suatu kesepakatan baru yang disetujui oleh semua pihak, maka kesepakatan lama akan menjadi hapus dengan sendirinya (Adonara, 2014:122). Namun dari segi karakternya, novasi sedikit berbeda dengan cara penghapusan perjanjian lainnya seperti pembayaran, kompensasi ataupun dengan penghapusan hutang. Pada cara dan bentuk penghapusan yang disebut belakangan penghapusan serta merta mengakhiri hubungan hukum antara kreditur dengan debitur. Sebagai salah satu contoh misalnya, pembayaran, dengan pembayaran hutang atau pembayaran barang yang dibeli, dengan sendirinya berakhirlah hubungan hukum antara kreditur dengan debitur

Pengertian Novasi dan Dasar Hukum Novasi 
Pembaharuan hutang atau novasi dapat di manfaatkan untuk melakukan penyelesaian kredit macet dengan cara mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut dengan aset yang menjadi jaminan kredit. Novasi lahir atas dasar persetujuan, para pihak membuat persetujuan dengan jalan menghapus perjanjian lama, dan pada saat yang bersamaan dengan penghapusan tadi, perjanjian di ganti dengan perjanjian baru. Dengan hakikat, jiwa perjanjian baru serupa dengan perjanjian terdahulu. 

Novasi merupakan peristiwa hukum yang dapat menghapuskan perikatan ataupun kontrak yang diperbaharuinya. Artinya, dengan adanya suatu kesepakatan baru yang disetujui oleh semua pihak, maka kesepakatan lama akan menjadi hapus dengan sendirinya (Adonara, 2014:122). Namun dari segi karakternya, novasi sedikit berbeda dengan cara penghapusan perjanjian lainnya seperti pembayaran, kompensasi ataupun dengan penghapusan hutang. Pada cara dan bentuk penghapusan yang disebut belakangan penghapusan serta merta mengakhiri hubungan hukum antara kreditur dengan debitur. Sebagai salah satu contoh misalnya, pembayaran, dengan pembayaran hutang atau pembayaran barang yang dibeli, dengan sendirinya berakhirlah hubungan hukum antara kreditur dengan debitur.

Berbeda halnya dengan novasi, sekalipun pada prinsipnya novasi bertujuan menghapus perjanjian, namun hubungan hukum perjanjian lama dilanjutkan dalam bentuk perjanjian baru. Hal ini terjadi disebabkan penghapusan perjanjian dan hubungan hukum yang lama. Bersamaan atau dibarengi sekaligus dengan bentuk perjanjian dan hubungan hukum yang baru mengambil posisi di atas perjanjian dan hubungan hukum yang lama. Dengan kata lain, novasi adalah pernyataan kehendak para pihak kreditur dan debitur yang berisi penghapusan perjanjian lama, dan pada saat yang sama diganti dengan persetujuan baru berupa kelanjutan dari perjanjian lama.

Suatu pembaharuan hutang atau novasi harus dengan tegas menyatakan bahwa hutang lama atau perikatan lama yang ada diatara debitur dan kreditur menjadi hapus demi hukum, dan sebagai penggantinya dibuatlah dan berlakulah perikatan baru dengan segala ketentuan dan syarat-syaratnya yang baru, yang berlaku bagi debitur dan kreditur dalam perikatan yang baru tersebut.

Di dalam pembaharuan hutang atau novasi, perikatan yang lama dihapuskan, maka dalam perikatan yang baru tidak dapat diperjanjikan hak-hak istimewa yang melekat pada perjanjian yang lama apalagi perikatan yang baru tidak selalu sama dengan perikatan yang lama. Adapun tujuan dilaksanakannya novasi ialah sebagai berikut :

1. Mengganti kreditur yang sudah tidak mampu melanjutkan proyeknya atau mengganti debiturnya karena sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran kewajiban kreditnya kepada pihak bank.

2. Mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung oleh pihak bank atas penyelesaian kredit macet.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1413 Tahun 2016 yang menyebutkan tiga cara untuk melaksanakan novasi adalah sebagai berikut:

a. Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang yang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang mengganti uang yang lama, yang dihapuskan karenanya. Dalam hal ini perjanjiannya yang diperbaharui, sedangkan pihak-pihak tetap seperti semula. Inilah yang disebut dengan novasi objektif.

b. Apabila seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si berpiutng dibebaskan dari perikatannya. Dalam hal ini adanya pembaharuan terhadap subjek perjanjian, yang diperbaharui adalah debitur, dimana debitur baru menggantikan debitur lama, inilah yang disebut dengan novasi subyektif pasif.

c. Apabila sebagai akibat suatu persetujuan baru, seseorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya, dalam hal ini yang diperbaharui dalam perjanjian adalah kreditur, dimana kreditur baru menggantikan kreditr lama. Inilah yang disebut dengan novasi subyektif aktif.

Secara umum dapat dikatakan bahwa pembaharuan hutang atau novasi adalah pembentukan perikatan baru berdasarkan pada suatu bentuk perjanjian, dan oleh karena itu maka ketentuan yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat” yaitu :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.

Permohonan Penangguhan Training

Rabu, 02 Agustus 2017
Medan, .... Juni 2017 

Kepada Yth, 
Bapak........................
Manager PT. xxxxxxxxxxxxxxxxx
di
Medan

Perihal : Permohonan Penangguhan Training  


Dengan hormat,
Sehubungan dengan pemberitahuan tentang training Modul Approaching Sales Man Trainee yang akan dilaksanakan mulai tanggal 20 Juni 20xxx s.d 20 Juni 20xxxxxx, dengan ini saya memohon kepada Bapak Manager PT. xxxx xxxxx untuk menangguhkan training saya nama xxxx xxxxxxxx (Sales Man xxxxxxxxx) dalam keadaan sakit dab sedang dirawat di rumah sakit xxxxxxxxx tanggal 20 Juni 20xxxx, sehingga tidak memungkinkan bisa mengikuti training Modul Approaching dan saya bersedia mengikuti Training susulan.

Demikian surat permohonan penangguhan ini saya buat dengan sebenarnya, semoga Bapak memberi kesempatan kepada saya untuk mengikuti Training susulan. Atas perhatian Bapak saya ucapkan terimakasih.



Hormat kami
PT. xxxxx xxxxxxx




xxxxxxxxxxxxxxxxx
Sales Man xxxxxxx

Surat Lamaran Bidan ke Rumah Sakit

Minggu, 30 Juli 2017
Medan, 11 July 2017

Hal : Lamaran kerja

Kepada Yth:
Bapak/Ibu pimpinan
RSU......................
di
Tempat


Dengan hormat,
Berdasarkan informasi yang saya terima bahwa rumah sakit yang Bapak/Ibu pimpin membutuhkan bidan, maka dengan ini saya ingin mengajukan lamaran pekerjaan kepada Bapak/Ibu pimpin. 

Untuk hal tersebut saya yang bertanda tangan dibawah ini:

Nama : xxxxxxxx,AMKeb 

Tempat, Tanggal lahir : Medan  xx Oktober 1991 

Alamat : Jl seksama Medan

No. Hp : xxxx xxxx xxxx

Pendidikan Terakhir : D-III Kebidanan

Dengan ini mengajukan surat permohonan untuk bekerja di rumah sakit bapak/ibu pimpin sebagai bidan, sebagai bahan pertimbangan, turut saya lampirkan :

1. Pasphoto 3 x 4 1 lembar
2. Fotocopy KTP 1 lembar
3. Fotocopy ijazah 1 lembar
4. Fotocopy Transkip nilai 1 lembar
5. Daftar riwayat hidup 1 lembar
6. Surat pengalaman kerja 1 lembar
7. Fotocopy STR 1 lembar

Demikianlah surat permohonan ini saya buat dengan sebenar-benarnya , besar harapan saya diterima bekerja di rumah sakit yang Bapak/Ibu pimpin, atas perhatiannya saya ucapkan terima kasih.



Hormat saya,



xxxxxxxxxxxxAMKeb 


= = = = 

Demikianlah contoh surat lamaran bodan ke rumah sakit pemerintah dan swasta ini saya buat, semoga bermanfaat, terimakasih. salam membaca

Pengertian Konsumerisme

Jumat, 13 Januari 2017
Konsumerisme merupakan paham atau ideologi yang menjadikan seseorang atau kelompok melakukan dan menjalankan proses konsumsi atau pemakaian barang – barang hasil produksi secara berlebihan atau tidak sepantasnya secara sadar dan berkelanjutan. Hal tersebut menjadikan manusia menjadi pecandu dari suatu produk. Menurut Encyclopedia Britanica, Konsumerisme sebagai gerakan atau kebijaksanaan yang diarahkan untuk menata metode dan standar kerja produsen, penjual dan pengiklan untuk kepentingan pihak pembeli. 

Sassateli (2007) dalam Marisa Liska (2011), menjelaskan istilah “Masyarakat Konsumsi” pertama kali muncul di Barat setelah Perang Dunia II dan dipopulerkan oleh beberapa tokoh sosiologi termasuk Baudrillard. Istilah tersebut digunakan untuk menjelaskan bahwa masyarakat saat itu merupakan salah satu variasi kapitalisme yang dibentuk oleh kegiatan konsumsi yang semakin mencolok. Studi ini, disebut sebagai studi produktivis, menilai bahwa masyarakat konsumsi tidak lain merupakan dampak produksi kapitalis. Dengan kata lain, revolusi industri dinilai sebagai transformasi radikal dalam struktur ekonomi produksi dan menjadi akar revolusi permintaan masyarakat terhadap barang. Dari sudut pandang ini, masyarakat konsumsi dapat dianggap sebagai suatu respon kultural yang secara logis mengikuti aliran transformasi ekonomi secara mendasar. 

Gervasi (Baudrillard, 1998:63) dalam Marisa Liska (2011), menyatakan bahwa pertumbuhan dalam masyarakat konsumsi diiringi dengan kemunculan produk – produk baru yang didorong oleh meluasnya lingkup konsumsi karena meningkatnya pendapatan. Hal ini karena semakin besar pendapatan seseorang, semakin banyak pula hal yang diinginkan. Akan tetapi, pendapatan sebesar apapun jelas tidak akan dapat memenuhi semua permintaan manusia karena keinginan – keinginan itu tidak memiliki batas tertentu. Maka, perilaku konsumsi pun akan terus terjadi dalam ruang dan waktu masyarakat konsumsi. 

Ada dua proses pokok di dalam konsumerisme, yaitu komoditisasi dan dekomoditisasi (Sassateli, 2007:139 dalam Marisa Liska 2011). Kata, komoditisasi terkait dengan dunia periklanan. Sedangkan kata dekomoditisasi berarti bahwa tindakan mengkonsumsi terkandung dalam pemaknaan ulang dan penggunaan kebudayaan material dengan mengubah nilai – nilai komersial sejati dalam suatu barang menjadi berbagai bentuk nilai: kasih sayang, hubungan manusia, simbolisme, status, dan lain sebagainya. 

Baudrillard dalam tulisannya The Consumer Society: myths and structures (1998:50) menyatakan bahwa setiap isu mengenai, kebutuhan berakar pada ide tentang kebahagiaan (le bonheur) dan hal inilah yang menjadi acuan dasar masyarakat konsumsi. Ide-ide tentang kebahagiaan dalam masyarakat tidak muncul secara alamiah dalam diri manusia, melainkan dibentuk secara sosial melalui proses sejarah yang panjang dan menjelma dalam masyarakat modern terkait erat dengan ide – ide kesamaan hak (egalitarian myth). Baudrillard, menyatakan bahwa ide keseimbangan, kesamaan yang berasal dari para idealis tersebut adalah hal yang mustahil secara sosial. Peningkatan kuantitas produk yang beredar dalam masyarakat betapapun besarnya kuantitas barang yang diproduksi, betapapun besarnya kekayaan yang dimiliki memperlihatkan tanda – tanda pertumbuhan ekonomi suatu masyarakat yang pada titik tertentu menghasilkan kesenjangan. 

Sehingga, kesamaan, kemapanan bagi semua manusia adalah hal yang tidak mungkin terjadi.

Dengan argumen tersebut, Baudrillard menilai bahwa objek yang dikonsumsi dalam masyarakat konsumsi ini sesungguhnya hanyalah tiruan status, seperti yang ia nyatakan dalam kalimat berikut “Objects merely simulate the social essence (status)” Status inilah yang menyebabkan orang tergila – gila pada objek tertentu. Banyak orang, terutama yang berasal dari kelas masyarakat menengah dan bawah yang menggunakan objek sebagai bentuk pembuktian diri demi perjuangan yang dilakukan dengan perasaan putus asa untuk memperoleh suatu status kehormatan. Melihat hal ini, Baudrillard (1998:61) memandang proses konsumsi dalam dua perspektif, yaitu sebagai: 

1. Proses signifikansi dan komunikasi 
Yang berarti konsumsi terjadi berdasarkan aturan tertentu yang memberikannya makna seperti bahasa yang menyampaikan makna dalam komunikasi. 

2. Proses klasifikasi dan diferensiasi sosial 
Yang berarti objek telah menjadi nilai status dalam suatu hierarki dan konsumsi mendistribusikan nilai – nilai tersebut. 

Baudrillard (2004) Pada masyarakat konsumsi orang – orang membeli barang bukan karena nilai kemanfaatannya namun lebih dikarenakan faktor gaya hidup, demi sebuah citra yang diarahkan dan dibentuk dari suatu iklan ataupun proses promosi. Terlepas dari nilai guna dan manfaat dari suatu barang, masyarakat konsumsi membeli dikarenakan atas makna yang melekat dari produk tersebut. Sehingga masyarakat konsumsi tidak pernah mampu memenuhi kebutuhannya, tidak pernah merasa puas, dan akhirnya akan menjadi “Pemboros Agung” yang akan mengkonsumsi tanpa henti.

Perilaku konsumen pada masyarakat konsumsi justru akan menghasilkan rasa ketidakpuasan dan menimbulkan rasa teralienasi atas perilaku tersebut. Sehingga akan menimbulkan kesadaran palsu, dimana masyarakat konsumsi merasa terpuaskan namun nyatanya mereka kekurangan dan juga merasa makmur namun sesungguhnya mereka berada dalam kemiskinan. Saat ini kita tidak sedang hidup di dalam masyarakat yang berkecukupan, melainkan hidup di dalam masyarakat pertumbuhan. Dimana ideologi dari masyarakat pertumbuhan selalu menghasilkan dua hal, yakni kemakmuran dan kemiskinan. Kemakmuran akan diperoleh bagi masyarakat yang diuntungkan, sedangkan kemiskinan akan diperoleh pada masyarakat yang terpinggirkan. Kenyataannya, pertumbuhan adalah alat untuk membatasi ruang gerak orang – orang miskin, oleh sebab itulah ideologi ini terus dipertahankan untuk menjaga sistem karena menurut pendapat Baudrillard pertumbuhan merupakan fungsi dari kemiskinan. Dimana pertentangan di dalamnya mengarah kepada pemiskinan psikologis dan kefakiran sistematis karena “Kebutuhan” akan selalu melampaui produksi barang. 

Faktor – faktor yang mempengaruhi perilaku konsumen diantaranya yakni : 

1. Faktor Eksternal 
Faktor – faktor lingkungan eksternal yang mempengaruhi perilaku konsumen antara lain: 

a. Kelas Sosial 
Kelas sosial adalah sebuah kelompok yang relatif homogen yang bertahan lama dalam sebuah masyarakat, yang tersusun secara hierarki dan yang keanggotaanya mempunyai nilai minat dan perilaku yang sama (Philip Kotler, 1993 : 225). Kelas sosial mempunyai beberapa karakteristik, antara lain: 
  1. Orang – orang dalam setiap kelas sosial cenderung mempunyai perilaku yang serupa disbanding orang – orang yang berasal dari dua kelas social yang berbeda. 
  2. Seseorang dipandang mempunyai pekerjaan yang rendah atau tinggi sesuai dengan kelas sosialnya. 
  3. Kelas sosial seseorang dinyatakan dengan beberapa variabel seperti jabatan, pendapatan, kekayaan, pendidikan dan orientasi terhadap ilai daripada hanya berdasarkan sebuah variabel. 
  4. Seseorang mampu berpindah dari satu kelas social ke kelas sosisal lainnya, naik atau turun selama hidupnya. 
Kelas sosial memegang peranan penting dalam suatu program pemasaran, karena adanya perbedaan substansial diantara kelas – kelas tersebut memengaruhi perilaku pemberian mereka. Pembagian kelas sosial dapat digunakan sebagai variabel yang bebas untuk meramalkan tanggapan konsumen terhadap kegiatan perusahaan. Dengan memahami perilaku konsumen antara masing – masing kelas social maka perusahaan dapat menyelenggarakan dan melaksanakan program – program pemasaran yang efektif dan efesien. 

b. Kelompok Referensi dan Kelompok Sosial 

1. Kelompok Referensi 
Kelompok referensi adalah kelompok yang menjadi ukuran seseorang untuk membentuk kepribadian perilakunya. Biasanya masing – masing kelompok mempunyai pelopor opini (opinion leader) yang dapat memengaruhi anggota dalam membeli sesuatu. Orang umumnya sangat dipengaruhi oleh kelompok referensi mereka dengan tiga cara pertama, kelompok referensi pada seseorang perilaku dan gaya dan konsep jati diri seseorang karena orang tersebut ingin menyesuaian diri yang dapat memengaruhi pilihan produk dan merk seseorang (Philip Kotler, 1993 : 228). Dalam hal ini maka manajer pemasaran perlu mengetahui siapa pelopor opini dan suatu kelompok bersangkutan, guna menentukan program pemasaran. 

2. Kelompok Sosial 
Semenjak manusia dilahirkan sudah mempunyai hasrat atau keinginan pokok, yaitu keinginan untuk menjadi satu dengan manusia lain disekelilingnya (masyarakat) serta keinginan untuk menjadi satu dengan alam sekelilingnya. Untuk dapat mengetahui alam dan menyesuaikan diri dengan lingkungan tersebut, manusia menggunakan pikiran, perasaan dan kehendaknya. Sehingga timbul kelompok – kelompok sosial dalam kehidupan manusia. Kelompok – kelompok tersebut merupakan himpunan manusia yang hidup bersama, saling berhubungan timbale balik, pengaruh memengaruhi, dan kesadaran untuk saling tolong – menolong. Suatu kelompok tidak merupakan kelompok yang statis, akan tetapi selalu berkembang, dan akan mengalami perubahan – perubahan dalam aktivitas maupun bentuknya. Perkembangan dan perubahan suatu kelompok sosial dan memengaruhi individu – individu dalam suatu kelompok dalam berperilaku.

2. Faktor Internal 

Faktor – faktor lingkungan internal yang mempengaruhi perilaku konsumen antara lain: 
a. Motivasi 
Perilaku seseorang dimulai dengan adanya suatu motif yang menggerakkan individu dalam mencapai suatu tujuan. Secara definisi motivasi adalah suatu dorongan kebutuhan dan keinginan individu yang diarahkan pada tujuan untuk memperoleh kepuasan (Basu Swastha DH dan T. Hani Handoko, 1982 : 76). Tanpa motivasi seseorang tidak akan terpengaruh untuk mencari kepuasan terhadap dirinya. 

b. Persepsi 
Persepsi didefinisikan sebagai proses di mana seseorang memilih, mengorganisasikan dan mengartikan masukan informasi untuk menciptakan suatu gambaran yang berarti dari dunia ini (Philip Kotler, 1993 : 240). Persepsi dapat melibatkan penafsiran seseorang atas suatu kejadian berdasarkan pengalaman masa lalunya. Pada pemasar perlu bekerja keras untuk memikat perhatian konsumen agar pesan yang disampaikan dapat mengenai pada sasaran. 

Teori Konsumerisme dipilih penulis sebagai salah satu mata pisau dalam menganalisa permasalah dalam penelitian ini dikarenakan kesesuaian dari penjelasan pada teori tersebut. Dimana pada teori konsumerisme membahas tentang perilaku konsumen dalam membuat keputusan yang pada akhirnya menciptakan masyarakat konsumsi. Hal tersebut sesuai dengan ungkapan Baudrillard yang menilai bahwa keputusan konsumen yang diambil oleh masyarakat konsumsi sesungguhnya hanyalah sebuah tiruan berdasarkan status dan status inilah yang menyebabkan orang menjadi “tergila – gila” pada objek tertentu. Sehingga membeli dan mengkonsumsi barang pada masyarakat konsumsi bukanlah berdasarkan nilai guna dan manfaat dari barang tersebut, melainkan berdasarkan gaya hidup dan makna yang melekat dari suatu produk.

Faktor-Faktor Penyebab Kebangkrutan

Rabu, 11 Januari 2017
Banyak faktor-faktor penyebab kebangkrutan (Darsono dan Ashari, 2005), menyatakan secara garis besar penyebab kebangkrutan bisa dibagi menjadi dua, yaitu faktor internal dan faktor eksternal,

1. Faktor Internal
Faktor-faktor internal yang dapat menyebabkan kebangkrutan perusahaan yaitu :

a. Manajemen yang tidak efisien
Manajemen yang tidak efisien akan mengakibatkan kerugian terus menerus yang pada akhirnya menyebabkan perusahaan tidak dapat membayar kewajibannya. Ketidakefisienan ini diakibatkan oleh pemborosan dalam biaya, kurangnya keterampilan dan keahlian manajemen.

b. Ketidakseimbangan dalam modal yang dimiliki dengan jumlah hutang piutang yang dimiliki
Hutang yang terlalu besar akan mengakibatkan biaya bunga yang besar sehingga memperkecil laba bahkan bisa menyebabkan kerugian. Piutang yang terlalu besar juga akan merugikan karena aktiva yang menganggur terlalu banyak sehingga tidak menghasilkan pendapatan.

c. Moral hazard oleh manajemen
Kecurangan yang dilakukan oleh manajemen perusahaan biasa mengakibatkan kebangkrutan. kecurangan ini akan mengakibatkan kerugian bagi perusahaan yang pada akhirnya membangkrutkan perusahaan. kecurangan dapat berupa manajemen yang korup atau memberikan informasi yang salah pada pemegang saham atau investor.

2. Faktor Eksternal
Faktor-faktor eksternal yang bisa mengakibatkan kebangkrutan adalah sebagai berikut :

a. Perubahan dalam keinginan pelanggan yang tidak diantisipasi oleh perusahaan yang mengakibatkan pelanggan lari atau berpindah sehingga terjadi penurunan dalam pendapatan.

b. Kesulitan bahan baku kanena supplier tidak dapat memasok lagi kebutuhan bahan baku yang digunakan untuk produksi

c. Faktor debitor juga harus diantisipasi untuk menjaga agar debitor tidak melakukan kecurangan. Terlalu banyak piutang yang diberikan kepada debitor dengan jangka waktu pengembalian yang lama akan mengakibatkan banyak aktiva menganggur yang tidak memberikan penghasilan sehingga mengakibatkan kerugian yang besar bagi perusahaan.

Persaingan bisnis yang semakin ketat menuntut perusahaan agar selalu memperbaiki diri sehingga bisa bersaing dengan perusahaan lain dalam memenuhi kebutuhan pelanggan. Semakin ketatnya persaingan menuntut perusahaan agar selalu memperbaiki produk yang dihasilkan, memberikan nilai tambah yang lebih baik lagi kepada pelanggan.

Kondisi perekonomian secara global juga harus selalu diantisipasi oleh perusahaan, arus perkembangan pesat ekonomi Cina yang mengakibatkan tersedotnya kebutuhan bahan baku ke Cina dan kemampuan Cina memproduksi barang dengan harga yang murah adalah contoh kasus perekonomian global yang harus diantisipasi oleh perusahaan.

Kompetensi Pendidik GURU DOSEN

Selasa, 10 Januari 2017
Esensi peningkatan kompotensi ilmu pengetahuan dan teknologi (IPTEK), baik sebagai subtansi materi ajar maupun piranti penyelenggaraan pembelajaran, terus berkembang. Dinamika ini menuntut guru selalu meningkatkan dan menyesuaikan kompetensinya agar mampu mengembangkan dan menyajikan teknologi materi ajar yang aktual dengan menggunakan berbagai pendekatan, metode, dan teknologi pembelajaran terkini. Hanya dengan cara itu guru mampu menyelenggarakan pembelajaran yang berhasil mengantarkan peserta didik memasuki dunia kehidupan sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pada zamannya. Sebaliknya, ketidakmauan dan kemampuan guru menyesuaikan wawasan dan kompetensi dengan tuntutan perkembangan lingkungan profesinya justru akan menjadi salah satu penghambat ketercapaian tujuan pendidikan dan pembelajaran.

Hingga kini, baik dalam fakta maupun persepsi, masih banyak kalangan yang meragukan kompetensi guru baik dalam bidang studi yang diajarkan maupun bidang lain yang mendukung terutama bidang didaktik dan metodik pembelajaran. Keraguan ini cukup beralasan karena didukung oleh hasil uji kompetensi yang menunjukkan masih banyak guru yang belum mencapai standar kompetensi yang ditetapkan. Uji kompetensi ini juga menunjukkan bahwa masih banyak guru yang tidak mengguasai penggunaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK). 

1. Prinsip-prinsip Umum
Secara umum program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
  1. Demokratis dan berkeadilan serta tidak diskriminatif dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia, nilai keagamaan, nilai kultural, dan kemajemukan bangsa.
  2. Satu kesatuan yang sistemik dengan sistem terbuka dan multimakna.
  3. Suatu proses pembudayaan dan pemberdayaan guru yang berlangsung sepanjang hayat.
  4. Memberi keteladanan, membangun kemauan, dan mengembangkan kreativitas guru dalam proses pembelajaran.
  5. Memberdayakan semua komponen masyarakat melalui peran serta dalam penyelenggaraan dan pengendalian mutu layanan pendidikan.
2. Prinsip-pinsip Khusus

Secara khusus program peningkatan kompetensi guru diselenggarakan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini.
  1. Ilmiah, keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam kompetensi dan indikator harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan.
  2. Relevan, rumusannya berorientasi pada tugas dan fungsi guru sebagai tenaga pendidik profesional yakni memiliki kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional.
  3. Sistematis, setiap komponen dalam kompetensi jabatan guru berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi
Untuk mengetahui kompetensi seorang guru, perlu dilakukan uji kompetensi. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang kemampuan guru dalam melaksanakan proses pembelajaran. Berdasarkan hasil uji kompetensi, dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu yang sekaligus menentukan kelayakan dari guru tersebut. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan.

Kegiatan peningkatan kompetensi guru memiliki rasional dan pertimbangan empiris yang kuat, sehingga bias dipertanggungjawabkan baik secara akademik, moral, maupun keprofesian. Dengan demikian, disamping hasil penilaian kinerja, uji kompetensi menjadi salah satu basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi esensinya berfokus pada keempat kompetensi yang harus dimiliki oleh guru seperti yang telah dijelaskan di atas, yaitu kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan kompetensi profesional.

1) Kompetensi Pedagogik
Kompetensi pedagogik yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan karakteristik peserta didik dilihat dari berbagai aspek seperti fisik, moral, sosial, kultural, emosional, dan intelektual. Hal tersebut berimplikasi bahwa seorang guru harus mampu menguasai teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik karena peserta didik memiliki karakter, sifat, dan interes yang berbeda. Berkenaan dengan pelaksanaan kurikulum, seorang guru harus mampu mengembangkan kurikulum di tingkat satuan pendidikan masing-masing dan disesuaikan dengan kebutuhan lokal.

Kompetensi pedagogik adalah kompetensi dasar yang melekat pada diri seorang guru. Kompetensi ini diperoleh sebagai hasil pendidikan keguruan mereka di perguruan tinggi. Kompetensi ini merupakan citra diri yang mendasar pada guru sebagai bagian dari komunitas ilmiah. Profesi guru merupakan profesi ilmiah. Guru merupakan komunitas akademisi, ilmuwan atau ilmiawan sebagaimana pula dosen. Guru bekerja atas dasar teori-teori dan temuan-temuan ilmiah yang diperoleh melalui penelitian.

Secara akademik, profesionalitas guru setara dengan dokter ataupun insinyur. Mereka bekerja berdasarkan pengetahuan, teori dan konsep-konsep yang diperoleh melalui penelitian ilmiah. Pekerjaan dan kinerja mereka dapat diukur dan diteliti dengan parameter-parameter keilmuan pendidikan.

Dalam melaksanakan tugas-tugasnya, sikap dan tindakan guru seharusnya didasarkan atas teori-teori dan hasil-hasil penelitian pendidikan yang dapat dipertanggung jawabkan secara ilmiah. Sebagai profesional, guru hars memiliki kemampuan keilmuan dan vokasional di bidang pendidikan dan mampu mengembangkannya melalui penelitian ilmiah.

Guru harus mampu mengoptimalkan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan kemampuannya di kelas, dan harus mampu melakukan penilaian terhadap kegiatan pembelajaran yang telah dilakukan. Kemampuan yang harus dimiliki guru berkenaan dengan aspek-aspek yang diamati, yaitu:

  • Penguasaan terhadap karakteristik peserta didik dari aspek fisik, moral, sosial, kultural, emosional dan intelektual.
  • Penguasaan terhadap teori belajar dan prinsip-prinsip pembelajaran yang mendidik.
  • Mampu mengembangkan kurikulum yang terkait dengan bidang pengembangan yang diampu.
  • Menyelenggarakan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk kepentingan penyelenggaraan kegiatan pengembangan yang mendidik.
  • Memfasilitasi pengembangan potensi peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimiliki.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan peserta didik.
  • Melakukan penilaian dan evaluasi proses dan hasil belajar, memanfaatkan hasil penilaian dan evaluasi untuk kepentingan pembelajaran.
  • Melakukan tindakan reflektif untuk peningkatan kualitas pembelajaran.
2) Kompetensi Kepribadian
Pelaksanaan tugas sebagai guru harus didukung oleh suatu perasaan bangga akan tugas yang dipercayakan kepadanya untuk mempersiapkan kualitas generasi masa depan bangsa. Walaupun berat tantangan dan rintangan yang dihadapi dalam pelaksanaan tugas, guru harus tetap tegar dalam melaksakan tugas sebagai seorang pendidik. Pendidikan adalah proses yang direncanakan agar semua berkembang melalui proses pembelajaran. Guru sebagai pendidik harus dapat mempengaruhi kearah proses itu sesuai dengan tata nilai yang dianggap baik dan berlaku dalam masyarakat. 

Tata nilai termasuk norma, moral, estetika, dan ilmu pengetahuan, mempengaruhi perilaku etik peserta didik sebagai pribadi dan sebagai anggota masyarakat. Penerapan disiplin yang baik dalam proses pendidikan akan menghasilkan sikap mental, watak dan kepribadian peserta didik yang kuat. Guru dituntut harus mampu membelajarkan peserta didiknya tentang disiplin diri, belajar membaca, mencintai buku, menghargai waktu, belajar bagaimana cara belajar, mematuhi aturan/tata tertib, dan belajar bagaimana harus berbuat. Semuanya itu akan berhasil apabila guru juga disiplin dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya. Guru harus mempunyai kemampuan yang berkaitan dengan kemantapan dan integritas kepribadian seorang guru.

Menurut Dian, aspek-aspek yang diamati adalah :
  • Bertindak sesuai dengan norma agama, hukum, sosial, dan kebudayaan nasional Indonesia.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang jujur, berakhlak mulia, dan teladan bagi peserta didik dan masyarakat.
  • Menampilkan diri sebagai pribadi yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa.
  • Menunjukan etos kerja, tanggung jawab yang tinggi, rasa bangga menjadi guru, dan rasa percaya diri. Kebijakan pengembangan profesi guru Badan PSDMPK-PMP 29
  • Menjunjung tinggi kode etik profesi guru.
3) Kompetensi Sosial
Guru di mata masyarakat dan peserta didik merupakan panutan yang perlu dicontoh dan merupkan suri tauladan dalam kehidupanya sehari-hari. Guru perlu memiliki kemampuan sosial dengan masyarakat, dalam rangka pelaksanaan proses pembelajaran yang efektif. Dengan kemampuan tersebut, otomatis hubungan sekolah dengan masyarakat akan berjalan dengan lancar, sehingga jika ada keperluan dengan orang tua peserta didik, para guru tidak akan mendapat kesulitan. Kemampuan sosial meliputi kemampuan guru dalam berkomunikasi, bekerja sama, bergaul simpatik, dan mempunyai jiwa yang menyenangkan. Kriteria kinerja guru dalam kaitannya dengan kompetensi sosial disajikan berikut ini.
  • Bertindak objektif serta tidak diskriminatif karena pertimbangan jenis kelamin, agama, ras, kondisi fisik, latar belakang keluarga, dan status sosial ekonomi.
  • Berkomunikasi secara efektif, empatik, dan santun dengan sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua, dan masyarakat.
  • Beradaptasi di tempat bertugas di seluruh wilayah republik Indonesia yang memiliki keragaman sosial budaya.
  • Berkomunikasi dengan komunitas profesi sendiri dan profesi lain secara lisan dan tulisan atau bentuk lain.
4) Kompetensi Profesional
Secara umum kompetensi profesional dipahami sebagai kesiapan seorang guru baik secara materi (pengetahuan materi ajar) maupun metodologis, mampu melaksanakn tugas-tugasnya untuk mencapai efektivitas proses pendidikan. Menurut Cece Wijaya dan Rusyan, ada sepuluh kemampuan dasar yang harus dikuasai oleh guru agar dapat memenuhi kompetensi profesional ini, yaitu; 

1. Menguasai dasar-dasar filosofis pendidikan.
2. Menguasai bahan materi ajar. 
3. Kemampuan mengelola kelas. 
4. Kemampuan mengelola program kegiatan belajar mengajar. 
5. Kemampuan mengelola interaksi belajar mengajar. 
6. Kemampuan menggunakan media pembelajaran. 
7. kemampuan mengevaluasi hasil belajar. 
8. Kemampuan mengenal dan menyelenggarakan administrasi pendidikan. 
9. Kemampuan memahami prinsip dan menafsirkan hasi. 
10. Mengenal dan menyelenggarakan administrasi madrasah.

Kompetensi profesional yaitu kemampuan yang harus dimiliki guru dalam perencanaan dan pelaksanaan proses pembelajaran. Guru mempunyai tugas untuk mengarahkan kegiatan belajar peserta didik untuk mencapai tujuan pembelajaran. Untuk itu guru dituntut mampu menyampaikan bahan pelajaran. Guru harus selalu meng-update, dan menguasai materi pelajaran yang disajikan. Persiapan diri tentang materi diusahakan dengan jalan mencari informasi melalui berbagai sumber seperti membaca buku-buku terbaru, mengakses dari internet, selalu mengikuti perkembangan dan kemajuan terakhir tentang materi yang disajikan. Dalam menyampaikan pembelajaran, guru mempunyai peranan dan tugas sebagai sumber materi yang tidak pernah kering dalam mengelola proses pembelajaran. Kegiatan mengajarnya harus disambut oleh peserta didik sebagai suatu seni pengelolaan proses pembelajaran yang diperoleh melalui latihan, pengalaman, dan kemauan belajar yang tidak pernah putus.

Keaktifan peserta didik harus selalu diciptakan dan berjalan terus dengan menggunakan metode dan strategi mengajar yang tepat. Guru menciptakan suasana yang dapat mendorong pesertadidik untuk bertanya, mengamati, mengadakan eksperimen, serta menemukan fakta dan konsep yang benar. Karena itu guru harus melakukan kegiatan pembelajaran menggunakan multimedia, sehingga terjadi suasana belajar sambil bekerja, belajar sambil mendengar, dan belajar sambil bermain, sesuai kontek materinya. Guru harus memperhatikan prinsip-prinsip didaktik metodik sebagai ilmu keguruan. Misalnya, bagaimana menerapkan prinsip apersepsi, perhatian, kerja kelompok, dan prinsip- prinsip lainnya. Dalam hal evaluasi, secara teori dan praktik, guru harus dapat melaksanakan sesuai dengan tujuan yang ingin diukurnya. Jenis tes yang digunakan untuk mengukur hasil belajar harus benar dan tepat. Diharapkan pula guru dapat menyusun butir soal secara benar, agar tes yang digunakan dapat memotivasi peserta didik belajar. Kemampuan yang harus dimiliki pada dimensi kompetensi profesional atau akademik dapat diamati dari aspek-aspek berikut ini:
  • Menguasai materi, struktur, konsep, dan pola pikir keilmuan yang mendukung mata pelajaran yang diampu.
  • Menguasai standar kompetensi dan kompetensi dasar mata pelajaran/ bidang pengembangan yang diampu.
  • Mengembangkan materi pelajaran yang diampu secara kreatif.
  • Mengembangkan keprofesian secara berkelanjutan dengan melakukan tindakan reflektif
  • Memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk berkomunikasi dan mengembangkan diri.
Seperti dijelaskan di atas, untuk mengetahui kompetensi guru dilakukan uji kompetensi. Melalui uji kompetensi guru dapat dirumuskan profil kompetensinya. Kondisi nyata itulah yang menjadi dasar peningkatan kompetensi guru. Dengan demikian, hasil uji kompetensi menjadi basis utama desain program peningkatan kompetensi guru. Uji kompetensi dimaksudkan untuk memperoleh informasi tentang penguasaan materi pembelajaran setiap guru. Berdasarkan hasil uji kompetensi dirumuskan profil kompetensi guru menurut level tertentu, sekaligus menentukan kelayakannya. Dengan demikian, tujuan uji kompetensi adalah menilai dan menetapkan apakah guru sudah kompeten atau belum dilihat dari standar kompetensi yang diujikan. Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan dengan menggunakan prinsip-prinsip seperti berikut ini:

  • Valid, yaitu menguji apa yang seharusnya dinilai atau diuji dan bukti-bukti yang dikumpulkan harus mencukupi serta terkini dan asli.
  • Reliabel, yaitu uji komptensi bersifat konsisten, dapat menghasilkan kesimpulan yang relatif sama walaupun dilakukan pada waktu, tempat dan asesor yang berbeda.
  • Fleksibel, yaitu uji kompetensi dilakukan dengan metoda yang disesuikan dengan kondisi peserta uji serta kondisi tempat uji kompetensi.
  • Adil, yaitu uji kompetensi tidak boleh ada diskriminasi terhadap guru, dimana mereka harus diperlakukan sama sesuai dengan prosedur yang ada dengan tidak melihat dari kelompok mana dia berasal.
  • Efektif dan efisien, yaitu uji kompetensi tidak mengorbankan sumber daya dan waktu yang berlebihan dalam melaksanakan uji kompetensi sesuai dengan unjuk kerja yang ditetapkan. Uji kompetensi sebisa mungkin dilaksanakan di tempat kerja atau dengan mengorbankan waktu dan biaya yang sedikit.
Uji kompetensi dilakukan dengan strategi tertentu. Strategi uji kompetensi dilakukan seperti berikut ini.

  1. Dilakukan secara kontinyu bagi semua guru, baik terkait dengan mekanisme sertifikasi maupun bersamaan dengan penilaian kinerja.
  2. Dapat dilakukan secara manual (offline), online, atau kombinasinya.
  3. Memberi perlakauan khusus untuk jenis guru tertentu, misalnya guru produktif, normatif, guru TK/LB, atau melalui tes kinerja atau performance test.
  4. Dimungkinkan penyediaan bank soal yang memenuhi validitas dan reliabilitas tertentu, khusus untuk ranah pengetahuan.
  5. Sosialisasi pelaksanaan program dan materi uji kompetensi.

Referensi : 
Dian Mahsunah dkk, 2012, Kebijakan Pengembangan Profesi Guru, Materi Pendidikan dan Latihan Profesi Guru, (Badan PSDMPK –PMP), h. 29. 

Cece Wijaya dan A. Tabrani, Upaya pembaruan dalam pendidikan dan Pengajaran (Bandung: Remaja Rosdakarya, 1992), h. 185.

Pengertian Reksa Dana Online

Selasa, 27 Desember 2016
Reksa dana terdiri dari dua kosa kata, yaitu reksa yang berarti jaga atau pelihara dan dana yang berarti (kumpulan) uang. Dengan demikian, reksa dana dapat diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara (bersama untuk suatu kepentingan).20 Ditinjau dari asal kata tersebut reksa dana bisa diartikan sebagai kumpulan uang yang dipelihara bersama untuk suatu kepentingan. Sementara menurut UUPM dalam Pasal 1 angka 27 dinyatakan bahwa reksa dana adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan (kembali) dalam portofolio efek oleh manajer investasi. 

Reksa dana disini adalah cara berinvestasi yang dilakukan oleh banyak orang kemudian dibelikan sebuah surat berharga pada sebuah perusahaan yang akan menjalankan perusahaannya tersebut dari modal dari dana reksa tersebut. Secara definisi, reksa dana adalah wadah untuk menghimpun dana masyarakat yang dikelola oleh badan hukum yang bernama manajer investasi untuk kemudian diinvestasikan ke aset finansial lainnya seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya. Penginvestasian dana ke dalam beberapa aset finansial inilah yang merupakan proses diversifikasi investasi. 

Unit trust dan mutual fund atau investment fund adalah istilah-istilah yang memiliki pengertian sama dengan reksa dana, yaitu bentuk investasi kolektif yang memungkinkan bagi investor yang memiliki tujuan investasi sejenis untuk mengumpulkan dananya agar dapat diinvestasikan dalam bentuk portofolio yang dikelola manajer investasi.22 Dengan kata lain, reksa dana merupakan suatu wadah berinvestasi secara kolektif untuk di tempatkan dalam portofolio berdasarkan kebijakan investasi yang ditetapkan oleh fund manager atau manajer investasi. 

Yang dimaksud portofolio efek adalah kumpulan (kombinasi) sekuritas, surat berharga, efek, atau instrumen yang dikelola. Di Indonesia, sekuritas-sekuritas yang diperkenankan untuk dibeli adalah yang mendapat pengesahan dari Otoritas Jasa Keuangan. 

Aset yang terdiri dari sekuritas-sekuritas, misalnya sertifikat saham, disimpan di truste yang bertindak sebagai lembaga kustodian yang tanggung jawab utamanya melindungi kepentingan pemegang unit penyertaan. Kustodian adalah lembaga yang memberikan jasa penitipan efek dan harta lain yang berkaitan dengan efek, serta memberikan jasa lain seperti menerima deviden, bunga, dan hal lainnya, menyelesaikan masalah transaksi efek, dan mewakili pemegang rekening yang menjadi nasabahnya, berbentuk bank umum.

Berbicara mengenai pengertian online bagi sebagian besar masyarakat mungkin bukanlah hal yang asing lagi. Namun tak sedikit orang juga yang tidak mengenal kata online. Pada dasarnya pengertian online adalah terhubung dengan internet. Pengertian online memang tidak terbatas dengan terhubung dengan internet saja, tetapi online juga terhubung, terkoneksi, aktif, dan siap untuk operasi sehingga dapat menjalin komunikasi dengan atau dikontrol oleh perangkat komputer. Online juga dapat dikatakan dimana suatu perangkat komputer atau device terhubung dengan device lain dan biasanya melalui jaringan modem ataupun wifi, dimana perangkat tersebut dapat mengakses alamat atau sebuah situs yang dituju untuk melakukan kegiatan transaksi.

Melihat dari pengertian-pengertian diatas tersebut reksa dana online berarti sebuah sistem investasi reksa dana yang berbasiskan online, dimana reksa dana tersebut mempunyai sebuah situs website resmi yang aman dan terpercaya serta terdaftar dalam pengawasan Otoritas Jasa Keuangan, dan untuk mengakses website online reksa dana tersebut dibutuhkan jaringan internet (internet networking) yang dapat diperoleh dari jaringan Wi-Fi atau modem, sehingga situs tersebut dapat terkoneksi dan nasabah dapat melakukan dan mengembangkan investasinya di reksa dana online tersebut.

Jenis Polutan Udara

Jumat, 23 Desember 2016
Polutan Udara 
Pencemaran udara menjadi masalah serius karena menimbulkan berbagai  kerugian, yang tidak hanya berdampak pada kesehatan masyarakat, namun juga kerusakan lingkungan, seperti menyebabkan pemanasan global, hujan asam dan kerusakan lapisan ozon sehingga mengancam kelangsungan hidup manusia (infoplease, 2016). Beberapa polutan yang umum ditemukan di luar ruangan sebagian besar disebabkan oleh aktivitas manusia. Berikut beberapa polutan paling berbahaya, beserta dampaknya. Enam diantaranya telah menjadi dasar oleh EPA ditetapkannya tingkat polusi udara pada suatu wilayah sekaligus dibatasi untuk menciptakan udara yang aman untuk dihirup, yakni partikulat, timbal, ozon, sulfur dioksida, nitrogen dioksida, karbon monoksida (EPA, 2016). 

Jenis Polutan 

1) Ozon 
Ozon (O3) merupakan gas yang mempunyai sifat berwarna kebiru-biruan, berbau tajam dan beracun, sangat reaktif dan tidak stabil, dengan masa hidup yang sangat pendek berkisar antara 20-30 menit sebelum kembali menjadi oksigen. Ozon dihasilkan dari hasil reaksi antara sinar ultraviolet dari sinar matahari dengan lapisan atas atmosfer bumi kemudian membentuk lapisan pelindung yang menyelimuti bumi. Dalam kegiatan industri, manusia memanfaatkan ozon untuk pengolahan air minum dan air limbah, sterilisasi peralatan kedokteran dan mengawetkan bahan makanan. Pada manusia, jika konsentrasi ozon cukup tinggi maka dapat mengganggu sistem pernapasan, menyebabkan batuk kering, sakit paru-paru, iritasi sensorik, pneumonia, bronkitis, dengungan pada telinga dan menyebabkan rasa mual. Berdasarkan penelitian National Institute of Environmental Health Sciences (NIEHS), kapasitas paru-paru berkurang sebesar 5-10% pada konsentrasi 0,08 ppm dalam waktu 6,5 jam. Menurut University of Southern California Keck School of Medicine, setiap pertambahan 0,02 ppm pada ozon dapat menyebabkan 63% penurunan absensi siswa karena sakit. 

2) Karbon Monoksida 
Karbon monoksida (CO) tidak berwarna, tidak berasa, tidak mengiritasi dan tidak berbau. Gas ini dihasilkan dari proses pembakaran tidak sempurna berbasis karbon yang terjadi pada berbagai mesin kendaraan dan pembakaran bahan bakar, seperti propana, bensin, minyak tanah dan gas alam. Senyawa CO juga berasal dari peralatan memasak (misalnya, tungku, oven, kompor, pemanas air) yang menggunakan batubara atau bahan bakar fosil, terutama bila tidak berfungsi dengan baik asapnya dapat merusak lingkungan. Asap rokok yang mengandung 4% CO dan asap kendaraan yang mengandung 3-7% CO menjadi aktivitas manusia yang paling banyak mengeluarkan CO dan memicu pencemaran udara. Dalam tubuh manusia, jika CO terhirup, maka akan menyatu dengan hemoglobin membentuk COHb dan mencegah pengangkutan oksigen untuk dipasok ke jaringan tubuh. Seseorang yang keracunan gas CO dalam dosis rendah ditandai dengan gejala-gejala seperti sakit kepala, mual dan kelelahan. Apabila otak tidak lagi memperoleh oksigen yang cukup, CO akan menyebabkan lemah jantung dan nadi, koma, kerusakan otak permanen dan kematian.Occupational Safety and Health Administration (OSHA) memperbolehkan standar konsentrasi CO adalah 35 ppm untuk waktu 8 jam/hari kerja, sedangkan EPA menentukan standar kualitas kandungan CO tidak melebihi 9 ppm selama 8 jam secara terus-menerus dan tidak boleh melebihi 20 ppm dalam waktu 1 jam. 

3) Nitrogen Dioksida 
Nitrogen dioksida (NO2) merupakan gas berwarna merah kecoklatan, berbau menyengat seperti asam nitrat, bersifat racun dan merupakan salah satu polutan utama di udara. Sekitar 1% dari jumlah total NO2 yang ditemukan di udara perkotaan terbentuk secara alami oleh petir dan beberapa dihasilkan oleh tanaman, tanah dan air. Sebagian besar sumber pencemaran NO2 di perkotaan berasal dari kegiatan manusia termasuk pembakaran bahan bakar fosil (minyak atau batubara), generator pembangkit listrik atau mesin-mesin yang menggunakan bahan bakar gas alami. Sumber utama NO2 merupakan salah satu emisi yang dihasilkan kendaraan bermotor (sekitar 80%) dan kegiatan industri.Seseorang yang keracunan NO2 akan mengalami gangguan seperti pada pendengaran, hidung, tenggorokan, meningkatnya koabilitas, menurunkan imun, sehingga terjadi infeksi pada paru-paru. Paru-paru yang sudah terkontaminasi oleh gas NO2akan membengkak sehingga seseorang yang terpapar gas NO2 sulit bernafas dan mengakibatkan kematian. WHO menyarankan kandungan NO2 di udara sebesar 200µg/m3 selama 1 jam dan 40µg/m3 selama setahun. 

4) Partikulat 
Partikulat (PM) dapat berbentuk padat maupun cair, memiliki ukuran ≥ 2,5μm - ≤ 10μm. Partikulat dapat berasal langsung dari sumbernya, seperti pembakaran (batu bara, kayu dan diesel), lokasi konstruksi, cerobong asap dan jalan beraspal. Selain itu, partikulat juga terbentuk melalui reaksi kimia di atmosfer, seperti SO2 dan NO2 yang dipancarkan dari pembangkit listrik, industri dan kendaraan bermotor. Ukuran partikulat yang membahayakan kesehatan manusia berkisar 0,1μm-10μm. Partikulat yang berukuran sekitar 5μm dapat langsung masuk kedalam paru-paru, sedangkan partikulat yang lebih besar dari 5μm dapat mengganggu saluran pernafasan bagian atas dan menyebabkan iritasi. 

Keadaan akan bertambah parah apabila partikulat bereaksi dengan SO2 yang terdapat di udara. PM10 dan PM2,5 dapat menyebabkan iritasi mata, bronkhitis, ISPA, asma, penurunan fungsi paru-paru, kanker paru-paru, hingga kematian. EPA menentukan standar konsentrasi PM2,5 yaitu 15μg/m3 selama setahun dan 35 μg/m3 selama 24 jamdanPM2,5 yaitu 150μg/m3 selama 24 jam. 

5) Sulfur Dioksida 
Sulfur dioksida (SO2) bersifat korosif (penyebab karat), mudah larut dalam air, beracun, berbau tajam dan tidak berwarna. Di daerah perkotaan, sumber terbesar SO2 adalah pembakaran bahan bakar fosil pada kegiatan pembangkit listrik, kendaraan bermotor, terutama yang menggunakan batu bara dan diesel, sertaproses industri. Jika terhirup manusia SO2 akan menyebabkan asma sehingga sulit bernapas. Konsentrasi SO2 berkisar 0,3-1 ppm akan mulai tericum oleh indera penciuman manusia, sedangkan konsentrasi SO2 sebesar 5 ppm atau lebih dapat menyebabkan iritasi tenggorokan. Pada beberapa individu yang sensitif, seperti anak-anak dan lansia kadar 1-2 ppm akan menyebabkan iritasi. SO2 juga dapat bereaksi dengan senyawa kimia lain membentuk partikel sulfat yang apabila terhirup dapat terakumulasi di paru-paru dan menyebabkan kesulitan bernapas, penyakit pernapasan dan bahkan kematian. 

6) Timbal 
Timah hitam atau timbal (Pb) merupakan logam lunak yang berwarna kebiru-biruan atau abu-abu keperakan. Senyawa Pb penting digunakan pada bahan bakar bensin. Logam berat Pb yang bercampur dengan bahan bakar akan bercampur dengan oli di dalam mesin, kemudian akan keluar dari knalpot bersamaan dengan gas lain. Pb dapat diserap oleh tubuh melalui kulit, namun saluran pencernaan dan pernapasan merupakan sumber utama Pb di dalam tubuh dan susunan saraf pusat merupakan organ sasaran utama. P b dapat menjadi racun yang merusak sistem pernapasan, sistem saraf, serta meracunidarah. Gejala-gejala yang timbul karena keracunan Pb berupa mual, muntah, sakit perut, kelainan fungsi otak, anemia, kerusakan ginjal bahkan kematian dapat terjadi dalam 1-2 hari. Pb menggantikan mineral-mineral utama seperti seng, tembaga dan besi dalam mengatur fungsi mental sehingga menimbulkan gejala seperti depresi, sakit kepala, sulit berkonsentrasi, gelisah, sulit tidur, halusinasi dan kelemahan otot. Pada anak-anak Pb akan mengakibatkan kerusakan pada saraf, menurunkan kecerdasan, minat belajar dan fungsi daya ingat. Jumlah Pb minimal di dalam darah yang dapat menyebabkan keracunan berkisar antara 60-100μg. EPA menentukan standar konsentrasi Pb tidak lebih dari 0,15μg/m3 selama 3 bulan. 

7) Karbon Dioksida 
Karbon dioksida (CO2) adalah gas cair tidak berwarna, tidak berbau, tidak mudah terbakar dan sedikit asam. Dihasilkan secara alami dari proses pembakaran sempurna hidrokarbon di dalamnya, termasuk minyak bumi, gas alam dan proses respirasi dan metabolisme manusia. Orang yang menghirup terlalu banyak CO2  akan sulit bernapas hingga kehilangan kesadaran akibat tingkat oksigen menurun. Menurut Arrhenius (1984) konsentrasi CO2 adalah unsur penting yang dapat mengontrol suhu bumi di atmosfer. Sekalipun jumlah gas ini merupakan bagian sangat kecil dari seluruh gas yang terdapat di atmosfer (hanya sekitar 0,038%), namun jika jumlah CO2 mencapai konsentrasi tinggi akibat berbagai proses pembakaran industri dan kendaraan bermotor dikhawatirkan dapat memicu pemanasan global yang akan mengganggu keseimbangan ekosistem dan memicu mencairnya es di kutub. Menurut ASHRAE (2013) standar konsentrasi CO2 di luar ruangan berkisar 300-500 ppm, sementara menurut Minnesota Department of Health (2015) konsentrasi CO2 di luar ruangan dapat bervariasi dari 350 - 400 ppm atau dapat lebih tinggi tergantung faktor lokasi, seperti di daerah dengan lalu lintas yang padat atau kegiatan industri. UNFCCC (2009) menetapkan bahwa konsentrasi CO2 di atmosfer tidak melebihi 450 ppm. 

Sebuah perjanjian Protokol Kyoto dibuat untuk mengatur target kuantitatif penurunan emisi gas rumah kaca dan target waktu penurunan emisi bagi negara-negara maju, mengingat bahwa tingkat konsentrasi CO2 sebelum revolusi industri adalah 280 ppm dan mulai meningkat akibat penggunaan berat batu bara selama revolusi industri di Inggris, sehingga pada tahun 1990 konsentrasi CO2 menjadi 350 ppm. Dalam perjanjian Protokol Kyoto negara-negara industri diharuskan untuk mengurangi kadar CO2 dibawah tingkat emisi tahun 1990 dalam periode komitmen pertama (2008-2012), namun diperpanjang hingga tahun 2020 dalam komitmen kedua, dikarenakan emisi CO2 yang semakin meningkat pesat setiap tahunnya. Hasil penelitian dari National Oceanic and Atmospheric Administration (NOAA, 2016) di Mauna Loa, Hawai saat ini tercatat tingkat CO2 menunjukkan angka 404 ppm.Dengan emisi CO2 yang semakin meningkat setiap tahun, memungkinkan konsentrasi CO2mencapai 450 ppm atau lebih tinggi dalam waktu dekat (Climate Central, 2013). 

8) Metana 
Metana (CH4) berwarna, tidak berbau dan mudah terbakar selama rentang konsentrasi 5-15% di udara. Gas metana dihasilkan akibat aktivitas manusia seperti pembakaran tanaman organik, industri peternakan dan bahan bakar kendaraan.Metana juga dapat terbentuk secara alami di TPA. Seseorang yang keracunan metana akan mengalami gejala-gejala seperti pusing, sakit kepala, mual, mengantuk dan pingsan. Apabila gas metana tingkat tinggi mengurangi kadar oksigen di dalam atmosfer menyebabkan sesak nafas. Kadar yang berlebihan juga dapat menyebabkan kebakaran tingkat tinggi dan ledakan apabila bercampur dengan udara. Dengan tingginya konsentrasi gas metana beserta gas-gas rumah kaca lainnya di udara, dapat meningkatkan suhu di bumi dan menyebabkan terjadinya pemanasan global. 

9) Arsenik 
Arsenik (As) bersifat racun, ada yang berwarna kuning kehitaman dan abu-abu, termasuk dalam golongan semi-logam dan mudah patah. Arsenik biasanya bereaksi dengan unsur lainnya yaitu oksigen, sulfur, karbon dan timbal. Arsenik dapat berasal dari aktivitas manusia seperti pembakaran kayu, pembangkit listrik dan pupuk pertanian, namun, pembakaran batu bara dan pelelehan logam (tembaga dan timah hitam) merupakan penyebab utama  pencemaran arsenik di udara. Pelepasan arsenik secara alami berasal dari abu hasil letusan gunung berapi dan asap kebakaran hutan. Seseorang yang terpapar arsenik melalui mulut akan mengalami iritasi saluran makanan, nyeri, mual, muntah dan diare, penurunan pembentukan sel darah merah dan putih, gangguan fungsi jantung, kerusakan pembuluh darah, luka pada hati dan ginjal, sedangkan paparan arsenik melalui saluran pernafasan dapat menyebabkan bronkhitis. National Institute for Occupational Safety and Health (NIOSH, 1975) menyatakan bahwa arsenik dapat menyebabkan kanker. 

10) Dioksin 
Dioksin (CH14H4Cl4O2) berbentuk serbuk kristal padat, tidak mudah larut dalam air, namun larut pada beberapa pelarut organik seperti lemak. Dihasilkan terutama oleh pembakaran sampah, emisi kendaraan bermotor, kebakaran hutan dan asap rokok. Jika dioksin berada di udara, maka akan terhirup oleh manusia dan masuk melalui sistem pernafasan. Dalam tubuh manusia, dioksin dapat mengendap sehingga menyebabkan kanker. Pada anak-anak dioksin dapat mempengaruhi kemampuan belajar EPA menyatakan tubuh manusia dapat menerima dioksin sebanyak 1-10 pg/kg berat badan perhari tanpa membahayakan kesehatan (EPA, 2003), sedangkan WHO menyarankan konsentrasi dioksin di udara luar ruangan yang aman bagi kesehatan dan lingkungan adalah 0,11 pg/m3 (European Commision, 2001). 

11) Benzena 
Benzena (C6H6) adalah senyawa yang berbau, tidak berwarna, mudah menguap, mudah larut dalam air dan senyawa organik, serta sangat mudah terbakar. Senyawa ini merupakan bahan pelarut yang sangat penting dalam dunia industri, terutama dalam industri cat, pembersih cat, karet buatan, semen, campuran bensin, produk deterjen, berbagai produk kesenian dan kerajinan tangan, oleh karena itu pada daerah perkotaan yang padat lalu lintas atau daerah industri kadar konsentrasi benzena mengalami peningkatan di udara. Kegiatan manusia seperti merokok akan menghasilkan benzena. Seseorang yang menghirup benzena pada konsentrasi rendah mengalami iritasi mata dan tenggorokan dan dalam konsentrasi tinggi akan mengalami kantuk, pusing, sakit kepala, bingung dan tidak sadar hingga menyebabkan kematian. 

12) Formaldehida 
Senyawa kimia formaldehida (CH2O) merupakan gas yang tidak berwarna, bersifat racun dan mudah terbakar. Formaldehida dapat dibeli dalam bentuk cair, tidak berwana dan berbau menyengat dengan kadar 10-40%, yang dikenal dengan formalin. Formalin biasanya digunakan sebagai antiseptik, germisida dan pengawet atau dalam bentuk padat dengan berat 5gr, yang dikenal sebagai paraformaldehyde atau trioxane. Formaldehida dihasilkan dari pembakaran bahan yang mengandung karbon dan terkandung dalam asapkebakaran hutan, asap knalpot mobil dan asap tembakau. Dalam kehidupan sehari-hari formaldehida dihasilkan dari asap knalpot dan asap pabrik. Selain itu, asap rokok dan air hujan yang jatuh ke bumi juga mengandung formaldehida. Lembaga pemerintahan Hong Kong (2003) menyarankan standar konsentrasi formaldehida di sekolah antara 0,024-0,081 ppm selama 8 jam, sedangkan lembaga pemerintahan Jerman (2008) menetapkan standar formaldehida tidak melebihi 0,1 ppm selama 30 menit. 

13) Naftalena
Naftalena (C10H8) merupakan senyawa kristal putih, berbau tajam, bersifat volatil dan mudah menguap, tidak larut dalam air, namun larut dalam alkohol dan asetat. Naftalena paling banyak dihasilkan secara alami dari destilasi batu bara dan sedikit dari pelumas. Naftalena berasal dari berbagai jenis pelarut, herbisida, pembakar arang dan hair-spray, asap rokok dan material karet. Bila seseorang tertelan 1-2 gr naftalena dapat menyebabkan tubuh menjadi lemah dan kejang-kejang, serta dalam kasus yang parah dapat mengakibatkan kerusakan otak. Menurut WHO konsentrasi naftalena yang direkomendasikan selama setahun yaitu 0,01 mg/m3. Lembaga pemerintahan German (2008) menyarankan standar naftalena terhadap kondisi udara pada sekolah yang baik, yaitu 0,002 mg/m3-0,02 mg/m3 selama 8 jam.
 

Puisi dan Bisnis Pemula Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger