Contoh Puisi tentang Kemerdekaan

Minggu, 22 November 2015
Untuk adik adik sekolah dasar mungkin pernah disuruh Bapak./ Ibu Guru untuk  PR di rumah, mencari Puisis tengan Kemerdekaan, maka disini akan saya sajikan contoh Puisi Kemerdekaan, semoga bermanfaat

Pahlawan Kemerdekaanku
oleh: Dino Joy

Tetesan keringat terus mengucur dari tubuhmu
Yang mendidih terbakar semangat juangmu..
Dengan rela kau korbankan jiwa dan ragamu
Demi mempertahankan negeri tumpah darahmu..

Siang dan malam tak kenal lelah
Seiring tekad sanubari yang pantang menyerah..
Mengobarkan semangat melawan penjajah
Meski harus di bayar dengan tetesan keringat dan darah..

Tiada lagi canda tawa dan senyuman indah
Disaat negeri sedang terjajah..
Tiada lagi hasil bumi yang melimpah
Saat penjajah kian memaksa dan menjarah..

Terus bergelora hasrat untuk merdeka
Melepaskan diri dari cengkraman penjajah durhaka..
Perampas hak hidup tanah air kita
Tetap tegar satukan tekad dan angkat senjata..


Diponegoro Pahlawanku
oleh: Dino Joy


Diponegoro.. engkau adalah pahlawanku
Selalu dikenal dari waktu ke waktu..
Namamu kan selalu ada dihatiku
Bersemayam bergelora didalam jiwaku..

Diponegoro.. perjuanganmu membela negeri sungguh mulia
Demi keutuhan tanah air Indonesia..
Memutuskan tali ikatan penjajah belanda
Yang menjebloskan rakyat dalam liang derita

Diponegoro.. gambar lukisanmu masih terpampang
Diruang kelas sekolahku hingga sekarang..
Seolah selalu tersenyum saat di pandang
Menemani belajarku hingga pulang..

Tanah Indonesia
Begitu banyak keindahan
Hutan, gunung, dan lautan
Itulah alam indonesia
Surga di tanah khatulistiwa
Akan tetapi……
Banyak tangan jahil
Yang tak bertanggung jawab
Yang merusak keindahanmu
Hutan, gunung, dan lautan
Janganlah kau hilang
Tetaplah di tanah Indonesia
Menjaga indonesia
Hutan, gunung, dan lautan
Kaulah indonesiaku
Tanah kelahiranku
Tanah tercinta, oh Indonesia


Negri Ini
Saat sarafku dipengapkan meja 1/2 biro
Kupahat hatiku itu lagi
Pada prasasti tugu negriku
Agar para pahlawan negri ini
Tak lagi keluhkan sesal
Harus lahir di negri ini
Sudirman-sudirman reformasi
Harus berkembang di negri ini
Sukarno-sukarno reformasi
Harus bangkit di negri ini
Suharto-suharto reformasi
Agar diponegoro tak lagi keluhkan java
Agar wolter monginsidi tak tangisi celebes
Agar Patimura tak sia-siakan maluku
Agar Indonesiaku
Tak lagi tangisanku

Pahlawan
Oh, pahlawan
Engakulah yang melindungi bangsa
Tiada engkau, tiada kebebasan
Karenamu bangsa bebas dari penjajah
Sekarang tiada engkau lagi
Dan bangsa harus tetap bersatu
Ku akan merindukanmu selalu
Karena namamu tetap harum menyatu di kalbu

Irama Nusantara

Meliuk, membentang, dan menggejola
Perihalmu menampilkan
Pabila satu, pabila dua, pabila tiga
Itu pastilah berbeda
Sedikit orang yang memperlihatkan
Apalagi mengerti perihalmu beda itu
Tak sedikit darah yang ditumpahkan
ataupun harta dikobarkan
Tuk menebus gejolak iramamu itu
Memang hanya satu yang dapat
meredam ,meluluh, bahkan menyirnakan
Pabila persatuan tertancapkan di irama nusantaramu

Kemerdekaan Indonesia
Aku bisa tertawa
Aku bisa bergaya
Aku bisa berpesta
Aku bisa tamasya
Karena Indonesia telah merdeka
Kemerdekaan yang mahal harganya
yang tak dapat diukur dengan harta
sekalipun segunung, sepulau bahkan sebenua
Kini kewajibanku sebagai anak bangsa
Belajar tekun untuk membangun bangsa
Agar nanti menjadi negara yang kaya rayaAku ingin….
Pahlawan yang telah gugur dahulu
dapat tertawa lega melihat anak cucunya bahagia
Mereka dapat tidur nyenyak di sisi-Nya

Bangunlah Ibu Pertiwiku
Kami saksikan suasana luka lara
menerpa Ibu Pertiwi
Kami tak habis pikir
Apa gerangan engkau bersedih
Mengapa keadaanmu begitu mengkhawatirkan
begitu mencemaskan
Kami tahu kami begitu durhaka
Tak pernah berbakti kepadamu
Kerusakan, perpecahan, pertikaian,banyak kami lakukan
Dan hanyalah maaf yang dapat kami pinta
Selagi engkau masih mau menerima
Di hati kami tak ada bisikan selain minta maaf ,
dan menyaksikan engkau bangun
melawan keruntuhan itu

Alamku Tidak Kaya Lagi
Tidak habis pikir mata ini memandang
Pesona keindahan alam begitu terbentang
Barisan bukit–bukit nampak begitu indah
Bentangan samudra nan kaya hasil laut,
hamparan hutan begitu menyegarkan udara
Namun kulihat kini dimana keberadaanmu ?
Kenapa engkau semakin tiada
Hutan–hutan banyak yang digunduli
Laut–laut banyak yang tercemar
Kawasan persapan banyak dijadikan perumahan
Apakah memang bumi Indonesia telah rusak ?
Wahai manusia Indonesia, Ada apa dengan sikapmu ?
Kenapa kau di luar batas ?
Perilakumu begitu menghancurkan alam ini
Lihatlah, tataplah dan pandanglah
Alam Indonesia kini sedang bersedih

Suara Hati Untuk Bangsa Penjajah
Menangis pedih hati ini teringat
Merintih perih jiwa ini terngiang
Masa masa di mana semua orang tak punya kebebasan
Hari –Hari di kala semua tercengkal oleh aturan kejam
Wahai bangsa penjajah dimana hati nuranimu?
Apakah engkau tidak mempunyai mata hati ?
Dimana sebenarya rasa kemanusiaanmu berada ?
Sungguh kejam kau perbuat waktu itu
Manusia kau perlakukan seperti binatang
Kau pekerjakan paksa orang–orang tak berdosa
Mereka menangis, merintih , dan menahan keluh
Dan kau diam saja lagi senang
Memang,sudah sepantasnyalah engkau binasa dari muka bumi ini

Sekiranya Bukan Kalau
Kalau seluruh laut bersatu
alangkah besarnya laut
Kalau seluruh pepohonan bersatu
alangkah besarnya pohon
Kalau pohon yang bersatu tumbang
kedalam laut yang bersatu
alangkah besarnya gelombang
Kalau Indonesia berada didalamnya
Hore!

Puncak Jayawijaya 
Tebing tebing tebal
Tertaklukkan sang pendaki
Berhari-hari menahan rintihan
Menahan siksaan dinginnya
salju berasa puncak jaya wijaya
Setapak demi setapak
Kaki bertautan menahan pijak
Melawan terjalnya tantangan
alam jayawijaya
Berlama lama melintas
Menanjak, meliku,mengganjal
Guliran kaki yang menghentak
Sedikit demi sedikit
Dengan pelan lagi pasti
Sang puncak telah terlihat
Haru membahagia membahana
Bendera menancap pada sang raja pegunungan

ASAS-ASAS HUKUM YANG BERLAKU DI INDONESIA

Kamis, 05 November 2015

Asas-asas Hukum yang berlaku di Indonesia dapat dijelaskan seperti di bawah ini :
Menurut terminology bahasa, yang dimaksud asas ada dua pengertian. Yaitu yang pertama adalah dasar, alas, pondamen. Sedangkan arti asa yang kedua adalah suatu kebenaran yang menjadi pokok dasar atau tumpuan berpikir atau berpendapat.
Dan menurut bellefroid mengatakan bahwa asas hukum umum adalah norma dasar yang dijabarkan dari hukum positif dan yang oleh ilmu hukum tidak dianggap berasal dari aturan.
Jadi kesimpulannya, bahwa asas hukum adalah dasar-dasar unum yang terkandung dalam peraturan hukum, dasar-dasar umum tersebut merupakan sesuatu yang mengandung nilai-nilai etis.
Di bawah ini terdapat macam-macam asas yang berlaku di Indonesia. Berikut beberapa macam asas-asas hukum , diantaranya :

1.      Audi et alteram partem atau audiatur et altera pars
Bahwa para pihak harus didengar. Contohnya, apabila persidangan sudah dimulai, maka hakim harus mendengar dari kedua belah pihak yang bersengketa, bukan hanya dari satu pihak saja.

2.      Bis de eadem re ne sit action atau Ne bis in idem
Mengenai perkara yang sama dan sejenis tidak boleh disidangkan untuk yang kedua kalinya. Contohnya, periksa Pasal 76 KUH Pidana.

3.      Clausula rebus sic stantibus.
Suatu syarat dalam hukum Internasional bahwa suatu perjanjian antar Negara masih tetap berlaku, apabila situasi dan kondisinya tetap sama.

4.      Cogitationsis poenam nemo patitur
Tiada seorang pun dapat dihukum oleh sebab apa yang dipikirkannya.

5.      Concubitus facit nuptias
Perkawinan dapat terjadi karena hubungan kelamin

6.      Die normatieven kraft des faktischen
Perbuatan yang dilakukan berulang kali memiliki kekuatan normative. Contoh pada Pasal 28 UU No.4 tahun 2004.

7.      De gustibus non est disputandum
Mengenai selera tidak dapat disengketakan.
8.   Errare humanum est, turpe in errore perseverrare
Membuat kekeliruan itu manusiawi, namun tidaklah baik untuk memprtahankan terus kekeliruan tersebut.

9.   Fiat justitia ruat coelum atau fiat justicia pereat mundus.
Sekalipun esok langit akan runtuh atau dunia akan musnah, keadilan harus tetap ditegakkan.

10.  Geen straf zonder schuld
Tiada hukuman tanpa kesalahan.

11.   Hodi mihi cras tibi
Ketimpangan atau ketidakadilan yang menyentuh perasaan, tetap tersimpan dalam hati nurani rakyat.

12.  In dubio pro reo
Dalam keragu-raguan diberlakukan ketentuan yang paling menguntungkan bagi si terdakwa.

13.  Juro suo uti nemo cogitur
Tak ada seorang pun yang diwajibkan menggunakan haknya. Contohnya, orang yang berpiutang tidak mempunyai kewajiban untuk menagih terus.

14.  Koop breekt geen huur
Jual beli tidak memutuskan sewa menyenya. Perjanjian sewa-menyewa tidak berubah, walaupun barang yang disewanya beralih tangan. Contohnya, pada pasal 1576 KUH Perdata.

15.  Lex dura sed tamen scripta atau Lex dura sed ita scripta
    Undang – undang bersifat keras (memaksa), sehingga tidak dapat diganggu gugat dan telah tertulis. Contohnya, pada Pasal 11 KUH Pidana.

16.  Lex niminem cogit ad impossibilia
Undang-undang tidak memaksa seseorang untuk melakukan sesuatu yang tidak mungkin. Contohnya, periksa Pasal 44 KUH Pidana.

17.  Lex superior derogat legi inferior
      Peraturan yang lebih tinggi mengesampingkan peraturan yang lebih rendah tingkatannya , lihat dalam Pasal 7 UU No.10 Tahun 2004

18.  Lex posterior derogat legi priori
      Peraturan yang lebih baru mengesampingkan peraturan yang sebelumnya. Contohnya, UU No.14 Tahun 1992 tentang UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengesampingkan UU No. 13 Tahun 1965

19.  Lex specialis derogate legi generali
      Peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang bersifat lebih umum. Contohnya, pemberlakuan KUH Dagang terhadap KUH perdata dalam hal perdagangan.

20.  Matrimonium ratu et non consummatum
Perkawinan yang dilakukan secara formal, namun belum dianggap jadi mengingat belum terjadi hubungan kelamin. Contohnya, perkawinan suku sunda

21.  Melius est accieperer quam facerer injuriam
Lebih baik mengalmi ketidakadilan, daripada melakukan ketidakadilan.

22.  Nullum crimen nulla poena sine lege
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya .
Analisisnya:
Tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya?  Bahwa semua kejahatan yang terjadi diindonesia adalah yang melanggar undang -undang. karena pernyataan diatas menyatakan bahwa tidak ada kejahatan tanpa peraturan perundang – undangan yang mengaturnya, jadi suatu tindak kejahatan dikatakan sebagai perbuatan melanggar hukum apabila melanggar undang – undang yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

23.  Nullum delictum nulla poena sine praevia lege poenali
Tiada suatu perbuatan dapat dihukum, kecuali atas kekuatan dalam ketentuan pidana dalam UU yang telah ada lebih dahulu daripada perbuatan itu. Lebih jelasnya lihat Pasal 1 ayat (1) KUH Pidana.

24.   Nemo plus juris tarnsferre potest quam ipse habet
Tak seorang pun dapat mengalihkan lebih banyak haknya daripada yang ia miliki.

25.  Opinio necessitates
Keyakinan atas sesuatu menurut hukum adalah perlu sebagai syarat untuk timbulnya hkum kebiasaan.

26.  Pacta sunt servanda
Setiap perjanjian itu mengikat para pihak dan harus ditaati dengan itikad baik. Lebih jelas periksa Pasal 1338 KUH Perdata.

27.  Presumption of innocence
Bias juga disebut asas praduga tidak bersalah, yaitu bahwa seseorang dianggap tidak bersalah sebelum ada putusan hakim yang menyatakan ia bersalah dan putusan hakim tersebut telah mempunyai kekuatan yang tepat. Liah penjelasan di Undang-Undang No.8 Tahun 1981 tentang KUHAP butir 3C.
28.  Quiquid est in territorio, etiam est de territorio
Asas hukum dalam internasional yang menyatakan bahwa apa yang ada berada dalam batas-batas wilayah Negara tunduk kepada hukum Negara itu.

29.  Qui tacet consentire videtur
Siapa yang berdiam diri dianggap menyetujui.

30.  Res nullius credit occupant
Benda yang ditelantarkan pemiliknya dapat diambil untuk dimiki.

31.  Res judicata pro veritate habeteur
Putusan hakim dianggap benar sampai ada putusan hakim lain yang mengoreksinya.

32.  Summum ius summa injuria
Keadilan tertinggi dapat berarti ketidakadilan tertinggi.

33.  Similia similibus
Dalam perkara yang sama harus diputus dengan hal yang sama pula, tidak pilih kasih.

34.  Testimonium de auditu
Kesaksian dapat didengar dari orang lain.

35.  Unus testis nullus testis
Satu orang saksi bukanlah saksi. Lebih jelas lihat Pasal 185 ayat 2 KUHAP.

36.  Ut sementem feceris ita metes
Siapa yang menanam sesuatu dialah yang akan memetik hasilnya. Dan sipa yang menabur angin, dialah yang akan menuai badai.

37.  Vox populi vox dei
Suara rakyat adalah suara Tuhan.

38.  Verba Volant scripta manent.  
      Kata-kata biasanya tidak berbekas sedangkan apa yang ditulis tetap ada.    

Penyebab Pemanasan Global

Senin, 02 November 2015
Pemanasan global terjadi ketika ada konsentrasi gas-gas tertentu yang dikenal dengan gas rumah kaca, yang terus bertambah di udara. Hal tersebut disebabkan oleh tindakan manusia, kegiatan industri, khususnya CO2 dan chlorofluorocarbon. Gas yang terutama adalah karbondioksida, yang umumnya dihasilkan oleh penggunaan batubara, minyak bumi, gas dan penggundulan hutan serta pembakaran hutan. Asam nitrat dihasilkan oleh kendaraan dan emisi industri, sedangkan emisi metan disebabkan oleh aktivitas industri dan pertanian. Chlorofluorocarbon CFCs merusak lapisan ozon seperti juga GRK menyebabkan pemanasan global, tetapi sekarang dihapus dalam Protokol Montreal. Karbondioksida, chlorofluorocarbon, metan, asam nitrat adalah gas-gas polutif yang terakumulasi di udara dan menyaring banyak panas dari matahari. Sementara lautan dan vegetasi menangkap banyak CO2, kemampuannya untuk menjadi “atap” sekarang berlebihan akibat emisi. Ini berarti bahwa setiap tahun, jumlah akumulatif dari gas rumah kaca yang berada di udara bertambah dan itu berarti mempercepat pemanasan global (Assisi, 2009).

Sepanjang seratus tahun ini konsumsi energi dunia bertambah secara spektakuler. Sekitar 70% energi dipakai oleh negara-negara maju dan 78% dari energi tersebut berasal dari bahan bakar fosil. Hal ini menyebabkan ketidakseimbangan yang mengakibatkan sejumlah wilayah terkuras habis dan yang lainnya mereguk keuntungan. Sementara itu, jumlah dana untuk pemanfaatan energi yang tak dapat habis (matahari, angin, biogas, air, khususnya hidro mini dan makro), yang dapat mengurangi penggunaan bahan bakar fosil, baik di negara maju maupun miskin tetaplah rendah, dalam perbandingan dengan bantuan keuangan dan investasi yang dialokasikan untuk bahan bakar fosil dan energi nuklir (Assisi, 2009).

Penggundulan hutan yang mengurangi penyerapan karbon oleh pohon, menyebabkan emisi karbon bertambah sebesar 20% dan mengubah iklim mikro lokal dan siklus hidrologis, sehingga mempengaruhi kesuburan tanah.
Pencegahan perubahan iklim yang merusak membutuhkan tindakan nyata untuk menstabilkan tingkat GRK sekarang di udara sesegera mungkin dengan mengurangi emisi GRK sebesar 50% (Assisi, 2009).
 

Puisi dan Bisnis Pemula Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger