Jumlah Formasi Pendaftaran CPNS 2018 Ditentukan Bulan April

Senin, 15 Januari 2018

Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memastikan akan kembali membuka lowongan CPNS di 2018. Hanya saja, jumlah CPNS yang menjadi kebutuhan masih belum dipastikan.
Menteri PANRB Asman Abnur mengatakan, pihaknya masih berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan mengenai berapa anggaran yang bisa dialokasikan untuk perekrutan CNPS 2018.

Tahun ini, lagi dihitung kemampuan keuangan kita. Kementerian Keuangan sudah memberi lampu hijau ea. Tapi berapa jumlahnya tentu sesuai kebutuhan," kata Asman di Kantor Kemenko Maritim, Jakarta, Senin (15/1/2018).

Perihal tahapannya, dia menuturkan, Kementerian PANRB akan meminta kepada sejumlah instansi pemerintah untuk mengajukan kebutuhan jabatan.

Nantinya pengajuan ini akan disinkronisasi dengan kebijakan Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan program Kementerian PANRB.

Yang pasti, untuk beberapa jabatan yang bersifat administratif, untuk saat ini belum menjadi kebutuhan. Sementara untuk jabatan-jabatan yang memiliki kompetensi khusus, hal itu yang akan diutamakan.

Dia mengaku, posisi paling banyak pada seleksi CPNS di 2018 adalah untuk PNS di Propinsi dan Kabupaten/ Kota , karena pada 2017, rekrutmen mayoritas untuk Kementerian dan Setingkat Kementerian . "Maret-April. Akan ada pendaftaran, teknis itu, jadi tunggu saja," tegas Menpan RB Asman.

Memulai Usaha Tanpa Modal Uang

Ingin mimpi jadi kenyataan mejadi orang kaya, di jaman now banyak orang menginginkan hidup enak, mewah dengan cara yang tidak susah atau mudah. Atau kalau perlu jangan turun kelapangan dan melakukan bisnis yang menghasilkan tanpa mengeluarkan modal besar. 

Hal ini mungkin terjadi jika andan ingin memulai sebuah usaha dengan modal nekat dan tekat yang full power tanpa mengluarkan modal yang anda pikirkan. Dalam menjalankan bisnis itu harus dipastikan memiliki nekat dan niat. Sejatinya manusia adalah mahluk pencari, mampu mengenali potensi yang ada di sekitarnya, baik bisnis maupun yang lainnya.

Pernahkah melihat dalam kartu Identitas KTP seseorang, pada bagian pekerjaan tertulis pengangguran? jawabanya sudah pasti TIDAK PERNAH. Seseorang yang baru tamat sekolah atau kuliah tidak punya pekerjaan pun dalam kartu tanda penduduknya akan memiliki status wiraswasta. Ya, mungkin itulah cara pemerintah untuk mendoakan rakyatnya agar memiliki tekad yang fuul power dan bergerak cepat untuk berusaha yang menghasilkan.

Dalam jaman NOW Tentu sudah tidak layak disebut SULIT mencari pekerjaan. dengan jaman NOW tidak ada lagi kata tidak ada lowongan kerja, lowongan kerja itu sangat banyak dan di depan mata, tinggal kita yang menentukan MAU atau TIDAK. jaman now, jaman era digital, era keterbukaan sekarang ini, TIDAK ADA KATA MENGANGGUR, semua serba bisa dimanfaatkan.

tidak jamanya lagi melamar pekerjaan dengan berbekal selembar ijazah perguruan tinggi baik perguruan tinggi terpaforit sekalipun tak ada JAMINAN bahwa si pemilik jazah tersebut akan mendapatkan pekerjaan yang layak sesuai keinginannya. Mirisnya dalam dunia kerja, ijazah S1 ini sama derajatnya dengan ijazah SMA. Itu bila dipandang dari sisi formalitas kerja, namun bila dipandang dari segi yang lain seperti pemahaman bidang ilmu dan lain-lain, tentu akan berbeda.

Menjadi wirausaha adalah perkara mudah bagi mereka yang bertekad kuat. Dewasa ini, banyak juga para karyawan / pekerja suatu perusahaan baik negeri maupun swasta yang banting setir menjadi wirausaha. Tentunya yang paling dikhawatirkan kali pertama untuk memulai sebuah usaha adalah MODAL. Seperti yang sudah dikatakan tadi, bukan tidak mungkin memulai bisnis tanpa modal di zaman now. Berikut hal yang harus anda miliki untuk menjadi seorang wirausaha yang sukses.

1. Niat dan Tekad yang Power Full 
Ini adalah langkah awal yang harus dimiliki bila benar-benar ingin memulia usaha atau menjadi wiraswasta yang sukses. Bila niat saja tidak kokoh bagaimana mau menjalankan langkah-langkah berikutnya. Jadi, mulai sekarang mari tetapkan niat yang kokoh untuk segala bidang kegiatan kita. Bukan hanya soal bisnis tanpa modal semata.

2. Kreatif dalam Berpikir
Dengan berpikir kreatif maka pola ketika memandang sesuatu akan berubah, lebih berwarna dan mampu memanfaatkan segala hal dan bidang dengan maksimal. Contohnya, memanfaatkan barang bekas (sampah plastik, karton, perca, sampah organik dan lain-lain) untuk di daur ulang menjadi barang baru yang bernilai jual tinggi. Serta mampu bersaing secara ketat di pasar nasional maupun internasional.

3. Perluas jaringan
Biasakanlah sering bertemu dengan orang yang memiliki ide-ide gila yang sangat kreatif dan inovatif. Meski ide atau pemikiran yang dimiliki terdengar sederhana atau malah tidak mungkin dilakukan sama sekali, setidaknya hal tersebut menambah referensi untuk mengembangkan ide dalam diri sendiri.

Nongkrong di warung kopi, kafe, tempat makan, taman kota atau ketika acara car free day dapat dijadikan wadah untuk berjumpa dengan banyak orang yang memiliki latar belakang yang berbeda-beda pula. beranilah untuk menyapa dan sekedar bertukar cerita ringan. Tidak perlu merasa takut atau grogi, sebab kelak bila bisnis tanpa modal anda sudah berjalan dan semakin besar, anda akan bertemu banyak orang yang tidak dikenali sebelumnya.

Orang yang anda sapa di taman kota atau kafe mungkin akan menyapa balik anda di lain kesempatan dan waktu. Bila hal itu sudah sering terjadi, secara tak sadar ternyata jaringan anda sudah banyak dan besar.

4. Manfaatkan semaksimal mungkin Internet
Pada zaman now, semenjak java digeser oleh android dan kawan-kawannya, paket data internet lebih banyak dicari bahkan diburu daripada pulsa itu sendiri. Ingin voice call atau video call dengan orang jauh di mata bisa lebih hemat dan lancar menggunakan paket data internet. Apalagi banyak provider yang menyediakan paket internet murah dengan kecepatan internet yang sudah menyentuh 4G LTE. Nah, berangkat dari situ, memanfaatkan internet sebagai sumber penghidupan sangat pas.

Apa saja usaha yang bisa dilakukan dengan media internet ? 
Berikut beberapa diantaranya :

1. Jualan barang-barang dengan online (Promosi dengan Facebook, twitter, dll)
2. Menjadi penulis dan youtuber, instagramer, blogger, editor dan desainer online)

5. Menawarkan jasa apa saja secara online 
Nah itu tadi yang harus anda miliki bila ingin memulai bisnis tanpa modal, intinya adalah tekad yang kuat dalam diri sendiri. Menyoroti internet sebagai media MULAI untuk menjalankan bisnis, hal tersebut seolah menjadi trend di masyarakat. Apalagi di kalangan anak muda yang benar-benar ingin merintis bisnis dari nol serta mendapat keuntungan yang lumayan.

Cara Memulai Bisnis Usia Muda

Minggu, 14 Januari 2018
Untuk membuka usaha sangatlah diperlukan beberapa tips agar berhasil. Saat ini sudah banyak yang sukses dengan membangun bisnisnya. Mulai dari berbisnis online, kuliner, hingga dapat membangun perusahaan sendiri.

pada Usia sekitar 18-20 tahunan seseorang sudah bisa mandiri, belum memiliki tanggungan, punya banyak teman, dan waktu luang yang banyak. Inilah momen yang bisa dimanfaatkan untuk mulai berbisnis di usia muda, baik untuk sampingan atau main business.

Berikut ini adalah beberapa hal yang harus dimiliki dalam membuka usaha : 

1. Memupuk rasa percaya diri
Menjadi seorang pebisnis di usia muda memang tidak mudah. Namun bukan tidak mungkin dilakukan. Merintis usaha di usia muda dan pada akhirnya meraih kesuksesan secara otomatis akan menumbuhkan kepercayaan diri Anda. Memiliki kepercayaan diri ini juga penting tidak hanya untuk kepentingan individu saja, tapi juga usaha Anda.

Anda yang saat ini masih berstatus sebagai pelajar atau mahasiswa tidak perlu ragu untuk memulai bisnis karena akan memperkaya pengalaman dan pengetahuan Anda. Percayalah bahwa status dan usia bukan menjadi penghalang bagi Anda untuk menemukan jalan kesuksesan. Semoga bermanfaat.

2. Memiliki banyak kesempatan dan belajar dari kegagalan
Kegagalan adalah hal biasa dalam menjalankan sebuah usaha. Kegagalan dapat menjadi sebuah pengalaman dan pembelajaran bisnis agar Anda tidak mudah menyerah. Mengalami kegagalan usaha di usia muda bukanlah masalah besar. Artinya, Anda memiliki banyak peluang untuk mencoba berbagai hal, hingga pada akhirnya Anda menemukan jenis bisnis dan formula yang paling tepat.

3. Memahami Teknologi
Pada jama now saat ini semua kalangan muda sangat dekat dengan teknologi. Mereka selalu mengupdate pengetahuan teknologi terkini. Pengetahuan terhadap teknologi ini dapat Anda jadikan modal berbisnis, di mana memanfaatkan internet dan teknologi sebagai media pemasaran, promosi, atau berbisnis. Bisnis online ini pun banyak ragamnya, mulai dari menjual barang secara online, menjual jasa SEO, dan banyak lagi.

4. Mengenal selera anak muda dengan lebih baik
Pada usia Anda yang masih muda, tentunya Anda juga bisa memahami selera konsumen yang seusia Anda. Mengenal dengan baik selera anak muda dan tahu apa yang sedang menjadi tren, atau menjadi trend setter.


Maka untuk itu usia tidak menjadi penghalang untuk memulai bisnis baru, jika dari sekarang Anda sebagai kaum muda bisa sukses dengan bisnis yang menjelit, maka ada tidak perlu lagi mencari pekerjaan setelah menamatkan sekolah atau perkuliahan anda.

Pengembangan Otonomi Daerah

Kamis, 04 Januari 2018
a) Warisan Kolonial
Pada tahun 1903, pemerintah kolonial mengeluarkan staatsblaad No. 329 yang memberi peluang dibentuknya satuan pemerintahan yang mempunyai keuangan sendiri. Kemudian staatblaad ini deperkuat dengan Staatblaad No. 137/1905 dan S. 181/1905. Pada tahun 1922, pemerintah kolonial mengeluarkan sebuah undang-undang S. 216/1922. Dalam ketentuan ini dibentuk sejumlah provincie, regentschap, stadsgemeente, dan groepmeneenschap yang semuanya menggantikan locale ressort. Selain itu juga, terdapat pemerintahan yang merupakan persekutuan asli masyarakat setempat (zelfbestuurende landschappen).

Pemerintah kerajaan satu per satu diikat oleh pemerintahan kolonial dengan sejumlah kontrak politik (kontrak panjang maupun kontrak pendek). Dengan demikian, dalam masa pemerintahan kolonial, warga masyarakat dihadapkan dengan dua administrasi pemerintahan.

b) Masa Pendudukan Jepang
Ketika menjalar PD II Jepang melakukan invasi ke seluruh Asia Timur mulai Korea Utara ke Daratan Cina, sampai Pulau Jawa dan Sumatra. Negara ini berhasil menaklukkan pemerintahan kolonial Inggris di Burma dan Malaya, AS di Filipina, serta Belanda di Daerah Hindia Belanda. Pemerintahan Jepang yang singkat, sekitar tiga setengah tahun berhasil melakukan perubahan-perubahan yang cukup fundamental dalam urusan penyelenggaraan pemerintahan daerah di wilayah-wilayah bekas Hindia Belanda. Pihak penguasa militer di Jawa mengeluarkan undang-undang (Osamu Seire) No. 27/1942 yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah. Pada masa Jepang pemerintah daerah hampir tidak memiliki kewenangan. Penyebutan daerah otonom bagi pemerintahan di daerah pada masa tersebut bersifat misleading.

c) Masa Kemerdekaan

1. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945
Undang-undang Nomor 1 Tahun 1945 menitik beratkan pada asas dekonsentrasi, mengatur pembentukan KND (komite Nasional Daerah) di keresidenan, kabupaten, kota berotonomi, dan daerah-daerah yang dianggap perlu oleh mendagri. Pembagian daerah terdiri atas dua macam yang masing-masing dibagi dalam tiga tingkatan yakni:

1) Provinsi
2) Kabupaten/kota besar
3) Desa/kota kecil.

UU No.1 Tahun 1945 hanya mengatur hal-hal yang bersifat darurat dan segera saja. Dalam batang tubuhnya pun hanya terdiri dari 6 pasal saja dan tidak memiliki penjelasan.

2. Periode Undang-undang Nomor 22 tahun 1948
Peraturan kedua yang mengatur tentang otonomi daerah di Indonesia adalah UU Nomor 22 tahun 1948 yang ditetapkan dan mulai berlaku pada tanggal 10 Juli 1948. Dalam UU itu dinyatakan bahwa daerah Negara RI tersusun dalam tiga tingkat yakni:

a) Propinsi
b) Kabupaten/kota besar
c) Desa/kota kecil
d) Yang berhak mengurus dan mengatur rumah tangganya sendiri. 

3. Periode Undang-undang Nomor 1 Tahun 1957
Menurut UU No. 1 Tahun 1957, daerah otonom diganti dengan istilah daerah swatantra. Wilayah RI dibagi menjadi daerah besar dan kecil yang berhak mengurus rumah tangga sendiri, dalam tiga tingkat, yaitu:

1) Daerah swatantra tingkat I, termasuk kotapraja Jakarta Raya
2) Daerah swatantra tingkat II
3) Daerah swatantra tingkat III.

UU No. 1 Tahun 1957 ini menitikberatkan pelaksanaan otonomi daerah seluas-luasnya sesuai Pasal 31 ayat (1) UUDS 1950.

4. Periode Penetapan Presiden Nomor 6 Tahun 1959
Penpres No. 6 Tahun 1959 yang berlaku pada tanggal 7 November 1959 menitikberatkan pada kestabilan dan efisiensi pemerintahan daerah, dengan memasukkan elemen-elemen baru. Penyebutan daerah yang berhak mengatur rumah tangganya sendiri dikenal dangan daerah tingkat I, tingkat II, dan daerah tingkat III.

Dekonsentrasi sangat menonjol pada kebijakan otonomi daerah pada masa ini, bahwa kepala daerah diangkat oleh pemerintah pusat, terutama dari kalangan pamong praja.

5. Periode Undang-undang Nomor 18 Tahun 1965
Menurut UU ini, wilayah negara dibagi-bagi dalam tiga tingkatan yakni:
1) Provinsi (tingkat I)
2) Kabupaten (tingkat II)
3) Kecamatan (tingkat III)

Sebagai alat pemerintah pusat, kepala daerah bertugas memegang pimpinan kebijaksanaan politik polisional di daerahnya, menyelenggarakan koordinasi antarjawatan pemerintah pusat di daerah, melakukan pengawasasan, dan menjalankan tugas-tugas lain yang diserahkan kepadanya oleh pemerintah pusat. Sebagai alat pemerintah daerah, kepala daerah mempunyai tugas memimpin pelaksanaan kekuasaan eksekutif pemerintahan daerah, menandatangani peraturan dan keputusan yang ditetapkan DPRD, dan mewakili daerahnya di dalam dan di luar pengadilan.

6. Periode Undang-undang Nomor 5 Tahun 1974
UU ini menyebutkan bahwa daerah berhak mengatur, dan mengatur rumah tangganya berdasar asas desentralisasi. Dalam UU ini dikenal dua tingkatan daerah, yaitu daerah tingkat I dan daerah tingkat II. Daerah negara dibagi-bagi menurut tingkatannya menjadi:

1) Provinsi/ibu kota negara
2) Kabupaten/kotamadya
3) Kecamatan

Titik berat otonomi daerah terletak pada daerah tingkat II karena daerah tingkat II berhubungan langsung dengan masyarakat sehingga lebih mengerti dan memenuhi aspirasi masyarakat. Prinsip otonomi dalam UU ini adalah otonomi yang nyata dan bertanggung jawab.

7. Periode Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
Pada prinsipnya UU ini mengatur penyelenggaraan pemerintahan daerah yang lebih mengutamakan desentralisasi. Pokok pikiran dalam penyusunan UU No. 22 tahun 1999 adalah sebagai berikut:

1) Sistem ketatanegaraan Indonesia wajib menjalankan prinsip pembagian kewenangan berdasarkan asas desentralisasi dalam kerangka NKRI.

2) Daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi dan dekonsentrasi adalah daerah provinsi sedangkan daerah yang dibentuk berdasarkan asas desentralisasi adalah daerah kabupaten dan daerah kota.

3) Daerah di luar provinsi dibagi dalam daerah otonomi.

4) Kecamatan merupakan perangkat daerah kabupaten.

Secara umum, UU No. 22 tahun 1999 banyak membawa kemajuan bagi daerah dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. Tetapi sesuai perkembangan keinginan masyarakat daerah, ternyata UU ini juga dirasakan belum memenuhi rasa keadilan dan kesejahteraan bagi masyarakat.

8. Periode Undang-undang Nomor 32 Tahun 2004
Pada tanggal 15 Oktober disahkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintah Daerah yang dalam pasal 239 dengan tegas menyatakan bahwa dengan berlakunya UU ini, UU No. 22 tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan tidak berlaku lagi. UU baru ini memperjelas dan mempertegas hubungan hierarki antara kabupaten dan provinsi, antara provinsi dan pemerintah pusat berdasarkan asas kesatuan administrasi dan kesatuan wilayah. Pemerintah pusat berhak melakukan kordinasi, supervisi, dan evaluasi terhadap pemerintahan di bawahnya, demikian juga provinsi terhadap kabupaten/kota. Di samping itu, hubungan kemitraan dan sejajar antara kepala daerah dan DPRD semakin di pertegas dan di perjelas.

Pengertian Novasi dan Dasar Hukum Novasi

Pembaharuan hutang atau novasi dapat di manfaatkan untuk melakukan penyelesaian kredit macet dengan cara mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut dengan aset yang menjadi jaminan kredit. Novasi lahir atas dasar persetujuan, para pihak membuat persetujuan dengan jalan menghapus perjanjian lama, dan pada saat yang bersamaan dengan penghapusan tadi, perjanjian di ganti dengan perjanjian baru. Dengan hakikat, jiwa perjanjian baru serupa dengan perjanjian terdahulu.

Novasi merupakan peristiwa hukum yang dapat menghapuskan perikatan ataupun kontrak yang diperbaharuinya. Artinya, dengan adanya suatu kesepakatan baru yang disetujui oleh semua pihak, maka kesepakatan lama akan menjadi hapus dengan sendirinya (Adonara, 2014:122). Namun dari segi karakternya, novasi sedikit berbeda dengan cara penghapusan perjanjian lainnya seperti pembayaran, kompensasi ataupun dengan penghapusan hutang. Pada cara dan bentuk penghapusan yang disebut belakangan penghapusan serta merta mengakhiri hubungan hukum antara kreditur dengan debitur. Sebagai salah satu contoh misalnya, pembayaran, dengan pembayaran hutang atau pembayaran barang yang dibeli, dengan sendirinya berakhirlah hubungan hukum antara kreditur dengan debitur

Pengertian Novasi dan Dasar Hukum Novasi 
Pembaharuan hutang atau novasi dapat di manfaatkan untuk melakukan penyelesaian kredit macet dengan cara mengalihkan debitur lama kepada debitur baru berikut dengan aset yang menjadi jaminan kredit. Novasi lahir atas dasar persetujuan, para pihak membuat persetujuan dengan jalan menghapus perjanjian lama, dan pada saat yang bersamaan dengan penghapusan tadi, perjanjian di ganti dengan perjanjian baru. Dengan hakikat, jiwa perjanjian baru serupa dengan perjanjian terdahulu. 

Novasi merupakan peristiwa hukum yang dapat menghapuskan perikatan ataupun kontrak yang diperbaharuinya. Artinya, dengan adanya suatu kesepakatan baru yang disetujui oleh semua pihak, maka kesepakatan lama akan menjadi hapus dengan sendirinya (Adonara, 2014:122). Namun dari segi karakternya, novasi sedikit berbeda dengan cara penghapusan perjanjian lainnya seperti pembayaran, kompensasi ataupun dengan penghapusan hutang. Pada cara dan bentuk penghapusan yang disebut belakangan penghapusan serta merta mengakhiri hubungan hukum antara kreditur dengan debitur. Sebagai salah satu contoh misalnya, pembayaran, dengan pembayaran hutang atau pembayaran barang yang dibeli, dengan sendirinya berakhirlah hubungan hukum antara kreditur dengan debitur.

Berbeda halnya dengan novasi, sekalipun pada prinsipnya novasi bertujuan menghapus perjanjian, namun hubungan hukum perjanjian lama dilanjutkan dalam bentuk perjanjian baru. Hal ini terjadi disebabkan penghapusan perjanjian dan hubungan hukum yang lama. Bersamaan atau dibarengi sekaligus dengan bentuk perjanjian dan hubungan hukum yang baru mengambil posisi di atas perjanjian dan hubungan hukum yang lama. Dengan kata lain, novasi adalah pernyataan kehendak para pihak kreditur dan debitur yang berisi penghapusan perjanjian lama, dan pada saat yang sama diganti dengan persetujuan baru berupa kelanjutan dari perjanjian lama.

Suatu pembaharuan hutang atau novasi harus dengan tegas menyatakan bahwa hutang lama atau perikatan lama yang ada diatara debitur dan kreditur menjadi hapus demi hukum, dan sebagai penggantinya dibuatlah dan berlakulah perikatan baru dengan segala ketentuan dan syarat-syaratnya yang baru, yang berlaku bagi debitur dan kreditur dalam perikatan yang baru tersebut.

Di dalam pembaharuan hutang atau novasi, perikatan yang lama dihapuskan, maka dalam perikatan yang baru tidak dapat diperjanjikan hak-hak istimewa yang melekat pada perjanjian yang lama apalagi perikatan yang baru tidak selalu sama dengan perikatan yang lama. Adapun tujuan dilaksanakannya novasi ialah sebagai berikut :

1. Mengganti kreditur yang sudah tidak mampu melanjutkan proyeknya atau mengganti debiturnya karena sudah tidak mampu lagi melakukan pembayaran kewajiban kreditnya kepada pihak bank.

2. Mengurangi resiko kerugian yang akan ditanggung oleh pihak bank atas penyelesaian kredit macet.
Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Perdata pasal 1413 Tahun 2016 yang menyebutkan tiga cara untuk melaksanakan novasi adalah sebagai berikut:

a. Apabila seseorang yang berhutang membuat suatu perikatan hutang yang baru guna orang yang mengutangkan kepadanya, yang mengganti uang yang lama, yang dihapuskan karenanya. Dalam hal ini perjanjiannya yang diperbaharui, sedangkan pihak-pihak tetap seperti semula. Inilah yang disebut dengan novasi objektif.

b. Apabila seseorang berhutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berhutang lama, yang oleh si berpiutng dibebaskan dari perikatannya. Dalam hal ini adanya pembaharuan terhadap subjek perjanjian, yang diperbaharui adalah debitur, dimana debitur baru menggantikan debitur lama, inilah yang disebut dengan novasi subyektif pasif.

c. Apabila sebagai akibat suatu persetujuan baru, seseorang berpiutang baru ditunjuk untuk menggantikan orang berpiutang lama, terhadap siapa si berhutang dibebaskan dari perikatannya, dalam hal ini yang diperbaharui dalam perjanjian adalah kreditur, dimana kreditur baru menggantikan kreditr lama. Inilah yang disebut dengan novasi subyektif aktif.

Secara umum dapat dikatakan bahwa pembaharuan hutang atau novasi adalah pembentukan perikatan baru berdasarkan pada suatu bentuk perjanjian, dan oleh karena itu maka ketentuan yang diatur dalam pasal 1320 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata yang berbunyi : “Untuk sahnya suatu perjanjian diperlukan 4 syarat” yaitu :

1. Sepakat mereka yang mengikatkan dirinya
2. Kecakapan untuk membuat suatu perikatan.
3. Suatu hal tertentu.
4. Suatu sebab yang halal.
 

Puisi dan Bisnis Pemula Copyright © 2011-2012 | Powered by Blogger